PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi/kepustakaan dan observasi dan lokus penelitian berlokasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Hasil penelitian ini bahwa menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala belum siap, disebabkan karena faktor-faktor yang mempengaruhi seperti koordinasi dan komunikasi baik secara internal vertikal, eksternal horizontal, maupun eksternal vertikal yang belum dilakukan secara intensif dan efektif, faktor sumber daya manusia tidak mencukupi baik secara kuantitas yang sesuai dengan beban kerja maupun kualitasyang sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, faktor dukungan dana yang dialokasikan untuk melakukan pelayanan yang maksimal belum mencukupi, demikian pula dengan faktor sarana dan prasarana berupa ruangan yang nyaman dan memenuhi persyaratan untuk melakukan pelayanan disamping sarana lain berupa jaringan internet tersendiri yang terpisah belum tersedia. Disamping itu Standar Operasional Prosedur (SOP) belum disusun sebagai prosedur tetap bagi pelaksanaan pelayanan yang prima.
Saran penulis, demi terwujudnya pelaksanaan pelayanan publik yang prima dan berkualitas harus dibentuk Peraturan Daerah , Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap bagi payung hukum pelaksanaan pelayanan, disamping itu faktor-faktor yang mempengaruhi seperti koordinasi dan komunikasi harus intensif dan efektif, sumber daya manusia baik kuantitas maupun kualitas harus dipenuhi sesuai beban kerja, dana pendukung harus mencukupi disamping sarana dan prasarana seperti peralatan berupa jaringan internet dan ruangan harus mencukupi ditambah dengan website atas pelayanan yang diberikan dan kotak pengaduan.
Kata kunci : Pelaksanaan, Perizinan, Penanaman Modal
Full Text:
PDFReferences
Islamy, M.Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta , 2001
Lembaga Administrasi Negara RI, SANKRI, Buku I (Pertama) Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara, LAN, Jakarta, 2003.
Lukman, Sampara, 2000, Manajemen Kualitas Pelayanan, STIA LAN Press Jakarta
Nazir, Muhammad, 2003, Metode Penelitian, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia Jakarta
Ndraha, Taliziduhu, 1999, Pengantar Teori Pengembangan Sumber Daya Manusia, PT. Rineka Cipta Jakarta.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernology,Jakarta : PT. Rineka Cipta
Nurudin, 2004, Sistem Komunikasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada
Sianipar, J.P.G, 2000, Manajemen Pelayanan Masyarakat, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta
Simamora, Bilson, 2001, Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta
Soetopo, Hendyat, 2010, Perilaku Organisasi, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Jakarta.
Sunggono, Bambang, Hukum Kebijakan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Sutopo, 2000, Administrasi, Manajemen dan Organisasi ,Lembaga Administrasi Negara Jakarta
Syafiie, Inu Kencana, 2011, Etika Pemerintahan , Jakarta : Rineka Cipta.
Tim Penyusun KBBI Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008
Thaib, Tini Moezahar dkk, 2012, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Indeks Kepuasan Masyarakat. BKPM, Jakarta
Wahab, Solichin Abdul, Analisis Kebijaksanaan, Bumi Aksara, Jakarta, 1997
_____, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan peningkatan Mutu Pelayanan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum,
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggara-an Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah:
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 27.a tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
Barito Kuala dalam Angka 2012
Kalimantan Selatan dalam angka 2010 BPS Provinsi Kalimantan Selatan
Article Metrics
Abstract view : 165 timesPDF - 437 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License Pengunjung