STRATEGI PENEGAKAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI POLRES HULU SUNGAI SELATAN (HSS)

Noor Iriady

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis disiplin anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), mendiskripsikan dan menganalisis strategi penegakan disiplin anggota Polri di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), mengetahui dan menganalisis permasalahan dalam penegakan disiplin Polri di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa masih ada aparatur penegak hukum dalam hal ini adalah polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan negara, masih ada yang melangar HAM, dan kurang mentaati peraturan perundang-undangan atau kode etik profesi. Dengan melihat dampak dari kondisi penegakan hukum disiplin anggota Polri saat ini dengan wujud perilaku, sikap mental dan moral yang masih negatif tersebut adalah merupakan suatu hal yang mustahil dan merupakan bertolak belakang suatu keadaan yang kontra produktif bagi terwujudnya tujuan di Internal Polri. Maka untuk tujuan Internal Polri yaitu salah satunya adalah konsistensi atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin termasuk anggota Provos yang menyalahgunakan wewenang, dan strategi-strategi penegakan disiplin di tubuh Polri khususnya di Polres Hulu Sungai Selatan.

 

Kata Kunci : Disiplin anggota Polri, Strategi penegakan hukum, Polres HSS

Full Text:

PDF

References


A. Kadarmanta, 2007. Membangun Kultur Kepolisian, (PT Forum Media Utama, Jakarta

Agus Wijayanto, 2010. Tesis : Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri guna mewujudkan Good governance dan Clean government Di internal polri Dalam rangka memantapkan citra Polri. Semarang.

Bertens, 1994. Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Data pelanggaran yang dilakukan personil HSS.

Hasibuan, Malayu. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara :Jakarta

IS. Susanto, 1990, Kriminologi, FH Undip, Semarang.

Momo Kelana, 1994. Hukum Kepolisian, (PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta.

………………, 2007. Konsep-konsep Hukum kepolisian Indonesia, Jakarta: PTIK Pres.

Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP. No. 2 Tahun 2003, 1 Januari 2003, LN No. 2 Pasal. 1 (2).

Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

R. Seno Soeharjo,953. Serba-serbi tentang Polisi : Pengantar Usaha Mempeladjari Hukum Polisi, R. Schenkhuizen, Bogor.

Sadjijono. 2008. Hukum Kepolisian POLRI dan Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Sastrohadiwiryo, Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Bumi Aksara : Jakarta 2001. hal, 291

Sir John Molyan, Tn bahhe Police of Britain, (Majalah Bhayangkara, No.1 Thn. IV, 1953), hal. 4

Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, (Kanisius, Yogyakarta : 1975). Hal. 12


Article Metrics

Abstract view : 461 times
PDF - 1981 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International LicenseFlag Counterjoomla
analytics Pengunjung