PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH OLEH CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DI KANTOR KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN

Vuji Ervina

Abstract


Badan Pertanahan Nasional, dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, termasuk pendaftaran tanah. Pejabat lain dalam hal ini dimaksud adalah Camat sebagai PPAT Sementara. Kedudukan dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara, dan di Kabupaten Barito Selatan ini hanya ada 2 (dua) Camat yang menjadi PPAT Sementara dan salah satunya yaitu KeCamatan Dusun Selatan yang berada di Ibu Kota Kabupaten.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pelayanan Pendaftaran Tanah oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor KeCamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan desain penelitian deskriptif, pengumpulan data melalui wawancara, catatan dilapangan, sumberdata tertulis dan rekaman serta Sejarah lisan, lokasi penelitian ditetapkan pada Kantor KeCamatan Dusun Selatan sebagai pemberi layanan karena letaknya mudah dijangkau dan berada di Ibu Kota Kabupaten.

Dasar penelitian yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2012TentangPetunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan,dan Penerapan Standar Pelayanandimana berfokus pada:Dasar hukum, Dasar persyaratan, Sistem, mekanisme, dan prosedur, Jangka waktu penyelesaian, Biaya/tariff, Produk pelayanan, Sarana, prasarana, dan/data fasilitas, Kompetensi pelaksana, Pengawasan internal, Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan dan memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu – raguan, danEvaluasi kinerja Pelaksana.

Hasil penelitian menemukan masih banyak kekurangan dalam pelayanan dan masih belum memenuhi ketentuan yang ada dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang mendukung dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran Tanah oleh Camat sebagai PPAT Sementara tersebut.

 

Kata Kunci : Pelayanan, Camat, PPAT, Pendaftaran Tanah.

Full Text:

PDF

References


BUKU – BUKU

Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian ( Suatu Pendekatan Praktik ), PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Harsono, Boedi, 1990, Pendaftaran Tanah di Bidang Hak Tanggungan dan PPAT, Makalah Seminar, Jakarta

-------------------, 1996, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta

Herdiansyah,2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Salemba Humanika , Jakarta

Kartasaputra, G, 1992, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Moenir H.A.S, 1992 , Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R& B, Alfa Beta, Bandung

Saydam, Gouzali, 1996, Manajemen Sumber Daya Manusia (Human resource management) suatu pendekatan mikro (dalam tanya jawab), Karya Unipress, Jakarta.

Salindeho, john, 1994, Manusia Tanah dan Hak Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Perangin, Effendi, 1991, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Poerwodharminto, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Thoha, Miftah, 1995, Birokrasi Indonesia dalam Era Globalisasi, Pusdiklat Pegawai Dikbud, Sawangan Bogor

Wirawan Sarwono, Sarlito, 2010, Teori – teori Pisikologi Sosial, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

JURNAL

Dedi Supriatno (2010), dalam tesisnya yang berjudul Praktek Pembuatan Akta Tanah Oleh Camat Dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kecamatan Sungai Raya Kalimantan Barat.

Menurut penelitian Sri Amarwati (2003) dalam tesisnya yang berjudul Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Pemilikan Tanah – tanah Absentee Baru (Studi Kasus di Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah).

TESIS

Yulia Mirwati (2009) dalam Jurnal Ilmu Hukum Menara Yuridis yang pernah di tulis beliau yang bejudul Peranan camat dan kepala desa sebagai pejabat pembuat akta tanah.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang- Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Undang– Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – pokok Agraria selanjutnya disingkat dengan UUPA

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 4 tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Keputusan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.


Article Metrics

Abstract view : 264 times
PDF - 491 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International LicenseFlag Counterjoomla
analytics Pengunjung