PERAMPASAN HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAM IKATAN PERKAWINAN USIA ANAK DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (Analisis Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Tahun 2012)
Abstract
Abstract. This study aimed to find out the deprivation of women's education right in the bond of child age marriage in the province of South Kalimantan. The design of the study was cross-sectional study using data Indonesia Demographic and Health Survey (IDHS) in 2012. The right of women education in this study is the educational attainment and achievement of nine-year compulsory education of 15-49 years old women. The age of first marriage is divided into three categories, namely under 18 years, 18-20 years and above 20 years. The population of this study in accordance with the population on the IDHS 2012 in South Kalimantan. Analysis of the data using the percentage distribution and Chi Square test. The highest percentage of women at first marriage age under 18 years, 18-20 years and over 20 years in a row namely ungraduated of primary school (38.81%), ungraduated of junior high school (30.32%) and graduate of junior high school (33.86 %). The highest percentage of first marriage age under 18 years old and 18-20 years old at is similar, namely not achieving the nine years compulsory (93.84% and 71.48%), while the highest percentage age of first marriage of women over 20-year is achieving the nine year cumpolsary (56.65%).
Keywords: deprivation, women's education right, marriage age
Abstrak. Tulisan ini bertujuan mengetahui perampasan hak pendidikan perempuan dalam ikatan perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Selatan. Rancangan penelitian cross sectional dengan menggunakan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Tahun 2012. Hak pendidikan perempuan dalam penelitian ini yaitu pencapaian pendidikan dan pencapaian wajib belajar sembilan tahun perempuan 15-49 tahun. Usia perkawinan pertama dibagi tiga kategori, yaitu di bawah 18 tahun, 18-20 tahun dan di atas 20 tahun. Populasi tulisan ini sesuai dengan populasi pada SDKI 2012 di Provinsi Kalimantan Selatan. Analisis data menggunakan distribusi prosentase dan uji Chi Square. Prosentase tertinggi usia perkawinan pertama perempuan di bawah 18 tahun, 18-20 tahun dan di atas 20 tahun berturut-turut yaitu tidak tamat SD (38,81 %), tidak tamat SMP (30,32 %) dan Tamat SMP (33,86 %). Usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun dan 18-20 tahun prosentase tertingginya sama, yaitu tidak tercapainya wajib belajar sembilan tahun (93,84 % dan 71,48 %), sedangkan usia perkawinan pertama perempuan di atas 20 tahun tertinggi pada tercapainya wajib belajar sembilan tahun (56,65 %). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perkawinan usia anak perempuan mayoritas tidak mencapai wajib belajar sembilan tahun. Artinya ikatan perkawinan usia anak telah merampas hak pendidikan perempuan di Kalimantan Selatan.
Kata kunci: perampasan, hak pendidikan perempuan, perkawinan usia anak
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik. (2012). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kalimantan Selatan tahun 2012. Banjarmasin : BPS
Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kementerian Kesehatan. (2013). Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012. Indonesia : BPS
Badan Pusat Statistik dan UNICEF. (2016). Kamajuan Yang Tertunda : Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Jakarta : BPS
Bayisenge, J. (2007). Early Marriage As A Barrier To Girl’s Education : A Developmental Challenge in Africa.
Bogue, D. J. (1969). Principles of Demography. New York: John Wiley and Sons.
BKKBN. (2011). Perkawinan Muda Dikalangan Perempuan : Mengapa...?. Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependuudkan – BKKBN. Seri I No. 6/Pusdu-BKKBN/Desember 2011
Choe, M.K, Shyam, T. and Sulistinah, I. A.. (2001). Early Marriage and Chidbearing in Indonesia and Nepal. East-West Center Working Papers. Population Series, No.108-15.
Djamilah, R. K. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1)
Dixon, R. B. (1971). Explaining cross culture variation in age at marriage and proportions never marrying. Population Studies, 25 (2): 215-233.
Malhotra, A. (1991). Gender and The Minning of Marriage : Rural-Urban Differences in Java. Journal Marriage and Family. 59(2): 434-450.
Pranawati, R. (2011). Praktik Pernikahan Dini di Indonesia: Refleksi Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Plan Indonesia
Singh, S. dan Renee, S.. (1996). Early Marriage Among Woman In Developing Countries. International Family Planning Perspectives, 22: 148-157.
DOI: http://dx.doi.org/10.20527/jvk.v31i2.3988
Article Metrics
Abstract view : 467 timesPDF - 483 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Vidya Karya
Indexed By
Vidya Karya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.