ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG
Abstract
- Karakteristik hukum acara persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh MA dapat dilihat dari objeknya yaitu peratuaran perundang-undangan di bawah UU. Peraturan perudang-undangan di bawah UU yang menjadi wewenang MA sejatinya hanya hirarkinya saja yang berbeda yaitu berada di bawah UU, sedangkan sifatnya sebagai peraturan perundang-undangan sama, akan tetapi hukum acara dan proseduralnya berbeda terutama persidangan dalam penerapan prinsip terbuka untuk umum hanya saat pembacaan putusan akhir (Pasal 40 (1) UU MA), tidak terbuka untuk umum saat pemeriksaan persidangan sejak awal sebagaimana di MK dan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dari aspek kententuan umum-khusus memang lebih khusus UU MA, sedangkan UU Kekuasaan Kehakiman lebih bersifat umum, namun secara prinsip terbuka untuk umum guna menjamin akuntabilitas publik maka UU Kekuasaan kehakiman lebih menjamin prinsip dimaksud.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anonim. 2004. Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay. 2006. Mahkamah Kontitusi Memahami Keberadaanya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta
Iriyanto. 2008. Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bandung: Alumni
Jimly Asshiddiqie, 2010, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (Jakarta: Sinar Grafika).
Jimly Asshiddiqie, dalam Imam Soebechi. 2016. Hak Uji Materiil. Jakarta, Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press
Jimly Asshiddiqie. 2007. Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Bekasi : The Biography Insti- tute
Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi & Konstitualisme Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Jimly Asshiddiqie. 2010. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Moh. Mahfud MD. 2009. “Konstitusi Negara”. Makalah disampaikan dalam Acara Orientasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2009-2014 pada Selasa, 8 September 2009 di Ball Room Hotel Harris Tebet Jakarta.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Prenada Media Group).
Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,, (Jakarta: Juli 2010).
Sidharta Arief, Meuwissen 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.
Yahya Harahap, 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undang, (Jakarta: PT Rajawali Pres).
Zainal Arifin Hoesein. 2009. Judicial Review di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Jurnal
Agus Satory, Hotma Pardomuan Sibuea, “Problematika Kedudukan Dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agungsecara Materiil Sebagai Peraturan Perundang-Undangan” PALAR (Pakuan Law Review) Volume 06, Nomor 01, Januari 2020.
Harjono. 2007. “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 3 September 2007. Jakarta: Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
H. Machmud Aziz, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Mahkamah Konstitusi Volume 7, Nomor 6, Desember 2010.
Nur Agus Susanto, “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012”, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014.
Sayuti, “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari)”, Jurnal Kajian Ekonomi dan Kemasyarakatan. Vol 4, Nomor 2, Des 2011.
Intenet
http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/ Diakses pada tanggal 25 Oktober 2020.
https://kgsc.wordpress.com/prinsip-dasar-kekuasaan-kehakiman/ diakses 10 Oktober 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/10161061/sidang-uji-materil-tertutup-ma-sebut-karena-batasan-waktu?page=all. Diakses 10 Oktober 2020.
https://www.bphn.go.id/data/documents/lap.akhir_pengkajian_konstitusi_pengujian_uu.pdf diakases tanggal 20 Oktober 2020.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5891989a80d7d/arti-persidangan-terbuka-untuk-umum/ diakses tanggal 12 Nop 2020.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ec227e60ca47/pengertian-igrundnorm-i-dan-istaatsfundamentalnorm-i/ diakses 12 Nopember 2020.
Peraturan Perundang-undangangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahakamah Agung Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 jo. UU Nomor 7 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.10940
Article Metrics
Abstract view : 1328 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1543 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.