KEWAJIBAN BALAI PEMASYARAKATAN MENYERAHKAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN KEPADA PENYIDIK BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan penulisan hukum ini adalah membahas masalah fungsi laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh balai pemasyarakatan (bapas) dalam proses penyidikan dan implikasi pengaturan batas waktu penyerahan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh balai pemasyarakatan (bapas) dalam perspektif kepastian hukum.
Untuk membahas permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan metode penulisan hukum kepustakaan (Library Research) yaitu dengan meneliti suatu peraturan perundang-undangan, bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, hasil penelitian kemasyarakatan berfungsi sebagai pertimbangan Aparat Penegak Hukum mengambil kebijakan demi kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penyelesaian proses pidana berdasarkan sistem peradilan anak.. Kedua, kewajiban penyerahan hasil Litmas oleh pembimbing kemasyarakatan yang melewati batas waktu yang ditentukan kepada penyidik, berimplikasi terhambatnya kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara pidana.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.11484
Article Metrics
Abstract view : 187 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 540 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.