“KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI KRITERIA PENYAMPINGAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH JAKSA AGUNG”

Herman Indra Sakti

Abstract


Tesis ini bertujuan untuk menganalisa Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kriteria Penyampingan Perkara Tindak Pidana Oleh Jaksa Agung berdasarkan Asas oportunitas (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Tesis ini menggunakan metode penelitian normative dengan cara penelitian hukum kepustakaan atau metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.  Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Disamping itu juga dilakukan pendekatan kasus pengenyampingan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Agung. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalamPasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam penerapannya menjadi multi tafsir, sehingga penulis mencoba memformulasikan makna kepentingan umum dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI lebih rigid, sehingga pelaksanaan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung tidak menjadi multi tafsir.


Keywords


Oportunitas, Penyampingan Perkara, Jaksa Agung

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2007. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta : PT RajaGrafindo

R. SoenartoSoedibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapidenganyurisprudensiMahkamahAgungHogeRaad,(Jakarta :RajawaliPers ) .

M. YahyaHarahap,PembahasanPermasalahandanPenerapan KUHA, (Jakarta :SinarGrafika ).

C. F. G. Sunaryati Hartono,PolitikHukumMenujuSistemHukumNasional, (Bandung :Alumni).

M. Hamdan,PolitikHukumPidana, (Jakarta: Raja GrafindoPersada, 1997).

BardaNawawiArief,MasalahPenegakanHukumdankebijakanPenanggulanganKejahatan, (Bandung: Citra AdityaBakti, 2001).

NyomanSerikat Putra Jaya,KapitaSelektaHukumPidana, (Semarang :UNDIP, 2005).

BardaNawawiArief,BungaRampaiKebijakanHukumPidana, (Bandung: Citra AdityaBakti, 2002).

BardaNawawiArief,KebijakanLegislatifDalamPenanggulanganKejahatanDenganPidanaPenjara, (Semarang: 1994).

BardaNawawiArief,PembaruanHukumPidana (DalamPerspektifKajianPerbandingan, (Bandung: 2005).

Ramelan,PembaruanHukumPidana (DalamPerspektifKajianPerbandingan, (Bandung: 2005).

B. Peraturan PerUndang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.11802

Article Metrics

Abstract view : 205 times
PDF - 220 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter