PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET MELALUI EKSEKUSI JAMINAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk Untuk mengetahui danmenganalisa terhadap eksekusi jaminan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah sudah memenuhi dengan prinsip syariah dan untuk mengetahui dan menganalisa apakah pelaksanaan Perbankan Syariah dalam melakukan ekseksui jaminansudah sesuai dengan prinsip syariah. Penenelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemui bahwaJaminan yang digunakanoleh Perbankan Syariah masih menggunakan jaminan hak tanggungan danpada eksekusi hak tanggungan yang ada selama ini belum sepenuhnya dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah, karena Prinsip syariah yaitu prinsip sukarela (ridha’iyyah), prinsip keadilan (al-adl), dan prinsip ta’awun (tolongmenolong) dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan Eksekusi jaminan syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah karena proses pada pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama sama dengan eksekusi hak tanggungan di pengadilan negeri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AGayoAkhyar, 2009. Kesiapan pengadilan agama menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah. Jakarta: Badan pembinaan hukum nasional departemen hokum dan hak asasi manusia RI.
A. Wangsawidjaja Z, 2012. Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Abdul GhafurAnshori,2010 Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Agus Triyanta 2016. Hukum Perbankan Syariah.Malang:Setara Press.
Ali Zainuddin, 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta:Sinar Grafika
Ali Zainuddin, 2008. Hukum Gadai Syariah. Sinar Grafika:Jakarta.
Aunur Rohim Faqih,2017.Bank Syariah, Kontrak Bisnis Syariah dan Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan. FH UII Pers: Yogyakarta.
Cik Basir, 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Kencana. Hlm.160 - 161
Fathurrahman,2001.HukumPerjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gatot Supramono, 2009. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Renika Cipta.
Kasmir, 2002. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada. 2002.
Khotibul Umam, 2016.Perbankan Syariah Dasar-Dasar Dan Perkembangan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marnita, 2016.Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung), Vol.3 No.10.Bandar Lampung: University Lampung.
MuhammadMuslehuddin,1985.Sistem Perbankan Dalam Islam. Penerbit Pustaka: Bandung.
Muhammad, 2004. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Noor Hafidah, 2017. Hukum Jaminan Syariah Dan Implementasinya, Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Rachmadi Usman, 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syamsul Anwar,2007.Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
M. Yahya Harahap 2000. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia.
Zainul Arifin, 2006.. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah.cet. IV. Jakarta: Pustaka Alvabet.
B. Disertasi, Orasi Ilmiah dan Hasil Penlitian
Muhammad IqbalFasa, 2016. Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.11804
Article Metrics
Abstract view : 242 timesPDF - 378 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.