MEDIASI PENAL TERHADAP PELAKU LANJUT USIA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI TEORI RESTORATIVE JUSTICE

Ramadhayana Adhitya Ningrun

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan dasar penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku lanjut usia perlu diupayakan melalui mediasi penal dan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan formulasi hukum dalam penyelesaian perkara pidana terhadap lanjut usia dalam kerangka restorative justice.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama, penyelesaian perkara pidana pelaku lanjut usia perlu diupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi penal di luar pengadilan atau melalui penghentian penuntutan dalam sistem peradilan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam pasal 5 ayat (1) perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhinya syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kedua, kebijakan formulasi hukum dalam penyelesaian perkara terhadap pelaku lanjut usia (lansia) pada saat ini diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam ketentuan pasal 145 yang mengatur bahwa gugurnya kewenangan penuntutan karena telah dilakukan penyelesaian di luar proses. Dalam hal ini penyelesaian perkara melalui mediasi penal terhadap pelaku lanjut usia dapat diterapkan sebagai upaya penyelesaian di luar proses yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan. Pembaruan aturan mengenai pemidanaan terhadap lansia dirumuskan dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana yaitu dalam pasal 42 ayat (2) dan ayat


(3) yang mengatur tentang kewenangan penuntut umum menghentikan penuntutan apabila umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana diatas 70 (tujuh puluh) tahun.


Keywords


Mediasi Penal, Pelaku Lanjut Usia, Teori Restorative Justice.

Full Text:

XML PDF

References


Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggara Tugas Polri

Peraturan Kejaksaan Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

Peraturan Kapolres Tentang Mediasi Penyelesaian Perkara Atau Restorative Justice Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan di Lingkungan Polres Dharmasraya.

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Literatur/ Bahan Hukum :

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rachmadi Usman, 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunawan Widjaja, 2002, Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rajagrafindo persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada (Rajawali Pers).

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bambang Sugono, 2011. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. Syaufi, Ahmad. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Beraspek Perikatan.

Purba, Jonlar. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Marwan Effendy, 2014, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Jakarta: Referensi Me Centre Group.

Soerjono Soekanto, 1980, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: CV. Rajawali.

L.J. Van Apeldoorn, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

John Rawls. 2006. A Theory of Justice - Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hans Kelsen, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusamedia.

Karen Lebacqz, Teori-teori Keadilan Six Theories of Justice, Jakarta: Nusa Media.

Mulyadi, lilik. 2015. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT. ALUMNI.

Bambang Sugono, 2011. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Nawawi Arief, Barda. 2014. Perbandingan Hukum Pidana. Depok: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.

Abby, Fathul Achmadi. 2016. Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jakarta: Jala Permata Aksara

Nawari Arief, Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP.

Internet/ Jurnal Hukum:

Indra Prasetya. Apa Itu Mediasi Penal? http://www.google.co.id/amp/s/indraprasetyalaw.wordpress.com/2017/01/18 /apa-itu-mediasi-penal/amp/ diakses pada tanggal 22 Pebruari 2018.

ASH. Filosofi Mediasi Perkara Pidana Pada Anak. http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt56bd60dd5c226/mediasi-perkara-pidana-anak--begini-filosofinya/ diakses pada tanggal 20 Maret 2018.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 204/Pid.B/2011/PN.Pwt/ https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=204%2FPID.B%2 F2011%2FPN.PWT/

Anonim. Getir, Alasan Para Lansia Di Jepang Suka Melanggar Hukum Demi Bisa Masuk Penjara. http://www.tribunnews.com/internasional/2018/03/21/getir-alasan-para-lansia-di-jepang-suka-melanggar-hukum-demi-bisa-masuk-penjara?page=2/ diakses pada tanggal 26 Maret 2018.

Febrian Anom. Diversi dan Restorative Justice Pada Sistem Peradilan Pidana Anak http://www.fianhar.com/2014/10/diversi-dan-restorative-justice-pada.html/ diakses pada tanggal 8 Desember 2017.

United Nations Office For Drug Control and Crime Prevention. 1999. Handbook on Justice for Victims, centre for International Crime Prevention, New York. hal. 42-43.

Edwin Syahputra. Restorative Justice (Pengertian, Prinsip dan Keberlakuannya dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia).http://edwinnotaris.blogspot.co.id/2013/09/restorative-justice-pengrtian-prinsip.html/ diakses pada tanggal 25 Pebruari 2018. Ratna Sartika,

Penggolongan Lansia. https://id.scribd.com/doc/80543887/penggolongan-lansia/ diakses pada tanggal 23 Maret 2018.

Barda Nawawi Arief. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/ diakses pada tanggal 28 Pebruari 2018.

Mustafa S. Uzb32ek. Prinsip dan Prosedur Mediasi Penal. http://www.arabulucu.com/ceza-hukukunda-uzlasma/principles-and-procedure-of-penal-mediation-in-turkish-criminal-procedure-law/ diakses pada tanggal 25 Maret 2018.

Anonim. Beberapa Pendapat Mengenai Definisi Metodologi Penelitian Hukum. http://idtesis.com/metodologi-penelitian-hukum/ , diakses pada tanggal 11 Januari 2018.

Anonim, Beberapa Pendapat Mengenai Definisi Metodologi Penelitian Hukum, http://idtesis.com/metodologi-penelitian-hukum/ , diakses pada tanggal 13 Januari 2018.

Anonim. Bisakah Meminta Polisi Memediasi Masalah Hukum. https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt574a375e41718/bisa kah-meminta-polisi-memediasi-masalah-hukum/ diakses pada tanggal 10 Oktober 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.11805

Article Metrics

Abstract view : 468 times
XML - 66 times PDF - 614 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter