BATAS WAKTU TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XI/2013 TANGGAL 30 JANUARI 2014

Ryan Kushervian Rasyid, Anang Shophan Tornado

Abstract


Bahwa Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa frasa “segera” yang termuat dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dimaknai tidak lebih dari tujuah hari. Sebab kata “segera” itu tidak ada kepastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 ini langsung berlaku efektif tanpa ada amar pencabutan oleh lembaga yang berwenang membentuknya. Memang frasa kata “segera” dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP untuk menyampaikan tembusan surat penanggapan telah melanggar HAM, maka frasa “ segera” diwujudkan tidak lebih dari tujuh hari agar keluarga yang ditangkap segera mengetahui keberadaannya.


Keywords


Batas waktu, Surat penangkapan, Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku :

Abdussalam. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia “Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat”. Jakarta. Restu Agung.

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta, Sinar Grafika, Edisi Kedua.

----------. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta.

PT Bhuana Ilmu Populer.

----------. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta. Buana Ilmu Populer. Azhary, M. Tahir. 1992, Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dari Segi

Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa kini,. Jakarta. Bulan Bintang.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 2009. Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: BPHN Kemenkumham RI.

Cst Kansil, Christine S.t Kansil, Engelien R,palandeng dan Godlieb N mamahit, 2009.

Kamus Istilah Hukum. Jakarta. Jala Permata Aksara.

Dyrda , Adam. The Real Ratio Legis and Where to Find It dalam Veren Klappstein (Ed), Ratio Legis Philosophical and Theoretical Perspectives, Springer.

Effendi, Masyhur. 2005, Perkembangan dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & proses dinamika penyusunan hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Jakarta. Ghalia Indonesia.

Fachruddin, 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap tindakan Pemerintah, Bandung. PT. Alumni.

Fuady, Munir. 2007. Dinamika Teori Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Ginsburg, Tom. 2003. Judicial Review in New Democracies. Cambridge. Cambridge University Press.

H. Salim Hs. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Hamidi, Jazim. 2005. Hermeneuka Hukum : Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interprestasi Teks. Yogyakarta. UII Press.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta. Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan

Jakarta. Sinar Grafika.

----------. 2002. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta. Sinar Grfika.

Latif, Abdul, dkk, 2009. Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta.

Total Media

Lumbuun, Topane Gayus. 2009 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.6 No.3 September

M. Hadjon, Philipus dan Djatmiati, Tatiek Sri. 2005. Argumentasi Hukum, Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

Manders, Conrado Hubner. 2013. Constitutional Courts and Deliberative Democracy, Oxford: Oxford University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.

Muhjad, M. Hadin dan Nuswardani, Nunuk. 2014. Penelitian Hukum Kontemporer, Yogyakarta. Genta Publishing.

Muntoha. 2013. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Jakarta.

Kaukaba.

Palguna, I Dewa Gede. 2013. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta, Sinar Grafika.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta. UKI Press.

Rasti, Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Rawls, John, 1971. A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge.

Massachusetts.

Refly Harun, “Implementasi Putusan MK Terhadap Proses Legislasi”, dalam Ceramah Perancangan Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Proses Legislasi”, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Jumat, 3 Desember 2010.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana , Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta. Lembaga Kriminologi UI.

Said, Buchari. 2008. Sekilas Pandang Tentang Hukum Pidana Militer (Militair Strafrecht). Bandung. Fakultas Hukum Universitas Pasundang.

Sasangka, Hari dan Rosita, Lily. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung. Mandar Maju.

Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung.

PT Revika Aditama.

Siahaan, Maruarar. 2009.“Peran Makamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi”, Jurnal Hukum No.3 Vol. 16 Juli

Sidharta, B. Arief. Meuwissen. 2007.Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Bandung. Refika Aditama.

Syahrizal, Ahmad. 2007 . “Problem Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi,”

Jurnal Konstitusi Vol. 4 No. 1

Ujan, Andre Ata. 2001. Keadilan dan Demokrasi, Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yokyakarta. Kanisius.

Wahyono, Padmo. 1980. Negara Hukuim Indonesia. Jakarta. Ghlmia Indonesia. Widhayanti, Erni. 1988. Hak-Hak Tersangka / Terdakwa Di Dalam KUHAP.

Yogyakarta. Liberty.

Zoelva, Hamdan. 2016. Mengawal Konstitusionalisme. Jakarta. Konstitusi Press.

B. Internet :

“Kekuatan Mengikat dan Pelaksanan Putusan MK,” http://anomalisemesta.blogspot.com/2009/02/kekuatan-mengikat-dan-pelaksanaan.html,

http://icjr.or.id/icjr-kritik-tafsir-mk-tentang-kata-%E2%80%98segera https://www.hukum-hukum.com/2015/03/hak-uji-materiil-ke-hadapan-mahkamah.html




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.11810

Article Metrics

Abstract view : 1032 times
PDF - 461 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter