PERANAN PAJAK SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA DALAM APBN (ANALISIS PADA PAJAK KARBON DI INDONESIA)

Nindy Prastuti

Abstract


Emisi karbon meningkat setiap tahun; perlu segera ditandai agar atmosfer di Indonesia tidak jenuh karbon. Metode penelitian adalah yuridis normatif yang bersumber dari hukum sekunder sebagai literatur dengan pendekatan regulasi dan kurang penegakan pengaturan pajak karbon. Data tersebut adalah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pajak Karbon. Bahan hukum sekunder berupa publikasi dari kalangan hukum mengenai pajak karbon. Globalisasi ekonomi yang melanda dunia berdampak pada globalisasi hukum. Misalkan hukum tidak dapat mengimbangi perkembangan globalisasi ekonomi. Dalam hal itu akan mempengaruhi perkembangan kapitalisme secara individual, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pada tahun 2030 Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi karbon sendiri sebesar 29 persen dan 41 persen jika ada bantuan asing. Estimasi emisi karbon secara deskriptif dengan tarif per ton akan menjadi penerimaan Negara sebesar Rp43.750.308.000.000,- jika setiap tarif diturunkan sebesar 29 persen dan pengurangannya sebesar 41 persen dari bantuan luar negeri. Dana Pengembangan pajak karbon untuk meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja Negara selain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak lainnya. Pendapatan pajak karbon mendapat manfaat dari pengalihan subsidi ke sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, industri hijau, dan transportasi umum di Indonesia. Pajak karbon mempertimbangkan pengembangan pasar karbon sejalan dengan peta jalan pasar karbon karena Indonesia berpotensi menjadi pasar karbon utama di dunia.

Keywords


Pajak, Peraturan Perundang-undangan, Anggaran Negara, Konsumen, Polusi

References


Buku

Hery, Alexander . 2021, Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : Yrama Widya.

Irma, Ade Bebi. “Potensi Penerimaan Negara dari Emisi Karbon : Langkah Optimis Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”.

Kumalasari, Devi Meyliana Savitri. 2013, Hukum Persaingan Usaha: Studi Konsep Pembuktian terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha. Malang : Setara Press

Manan, Abdul. 2018, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018

Soerjono Soekano & Sri Mamudji. 2021, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Raja Grafindo Persada

Jurnal

Hilwa Nurkamila Maghfirani, Namira Hanum & Roidah Dzata Amani. “Analisis Tantangan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia” Jurnal Riset Ekonomi (Vol.1 No.4) Januari 2022. Hlm.2

Lawrence Daniel Ferwinz Andi Lolo, Achmad Dhani Maulana & Decmonth Nuel Pasaribu. “Transparansi Pajak Karbon: Digitalisasi Pajak Karbon Sebagai Katalisator dalam Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia”. Hlm.213

Marihot Nasution & Taufiq Hidayatullah. “Dibalik Anggaran Belanja & Pembiayaan Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” Buletin APBN (Vol.5 No.5) April 2020. Hlm 14

Rahadyan Fajar Harris & Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan. “Formulasi Yuridis terhadap Urgensi Perancangan Kebijakan Pajak Karbon sebagai Pendorong Transisi Energi Terbarukan Berdasarkan Pancasia” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal (Vol.2, No.2), Jul-Dec 2022. Hlm.159

Rastri Paramitha dan Rosalina Tineke Kusumawardhani. “Menakar Rencana Kebijakan Pajak Karbon” Buletin APBN (Vol. 5 No.5) April 2020. Hlm 9

Ratnawati , Dian . “Carbon Tax sebagai Alternatif Kebijakan Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia” Indonesian Treasury Review (Vol.1 No.2) 2016. Hlm.58

Saputra, Agustinus Imam. “Pajak Karbon sebagai Sumber Penerimaan Negara dan Sistem Pemungutannya” Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (Vol.3 No.1) hlm.58

Selvi, Notika Rahmi & Idar Rachmatulloh. “Urgensi Penerapan Pajak Karbon di Indonesia” Jurnal Reformasi Administrasi (Vol.7 No.1) Maret 2020. Hlm.29-30

Suryani, Anih Sri. “Persiapan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia” Info Singkat (Vol.14 No.8) April 2022. Hlm.21

Tangguh Pratysto, Ingrid Panjaitan, Hasudungan Hutasoit & Redaktur Wau. “Pajak Karbon Dioksida dan Targer Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia” Media Akuntansi Perpajakan (Vol.2 No.2) Juli-Desember 2017. Hlm .38

Undang-Undang

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021. LN Nomor 249 Tahun 2021.Ps.1

UU Nomor 7 Tahun 2021. LN Nomor 246 Tahun 2021. TLN Nomor 6736. Ps.13

Internet

Jeven. “Serba Serbi Pajak Karbon: Tujuan, Manfaat dan Landasan Hukum” https://www.pajakku.com/read/621315d3a9ea8709cb189417/Serba-Serbi-Pajak-Karbon:-Tujuan-Manfaat-dan-Landasan-Hukum diakses 17 Juni 2022

Jeven. “Serba Serbi Pajak Karbon: Tujuan, Manfaat dan Landasan Hukum” https://www.pajakku.com/read/621315d3a9ea8709cb189417/Serba-Serbi-Pajak-Karbon:-Tujuan-Manfaat-dan-Landasan-Hukum diakses 17 Juni 2022

Kristiaji, B. Bawono, “Menimbang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia” https://news.ddtc.co.id/menimbang-penerapan-pajak-karbon-di-indonesia-30046 diakses 17 Juni 2022

Martha, Faustina Prima. “Pemerintah akan Berlakukan Pajak Karbon Untuk Tiga Sektor Ini”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220217/44/1501520/pemerintah-akan-berlakukan-pajak-karbon-untuk-tiga-sektor-ini diakses 14 Juni 2022

Tommy. “Perpres 98 Tahun 2021 tentang Pajak Karbon” https://www.pajakku.com/read/619658f04c0e791c3760c062/Perpres-98-Tahun-2021-Tentang-Pajak-Karbon- diakses 17 Juni 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i1.15832

Article Metrics

Abstract view : 1346 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1667 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nindy Prastuti

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter