PENERAPAN ASAS NASIONALITAS PASIF TERHADAP TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
Permasalahan di bidang Teknologi Informasi semakin berkembang dan tanpa batas, kejahatan bisa di lakukan oleh warga Negara Asing yang berada di luar Negeri dan merugikan di wilayah Negara Indonesia, dengan adanya Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 diharapkan mampu menjerat pelaku kejahatan yang berstatus warga Negara Asing tersebut. Dan asas hukum pidana yang mengatur adalah asas Nasionalitas Pasif. Tujuan diadakannya penelitian ini guna mengkaji alasan terjadinya perluasan Asas Nasionalitas Pasif dalam Pasal 37 UU ITE serta penerapan asas ini terhadap kejahatan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejauh mana peraturan yang ada mengatur tentang masalah yang diteliti. Dengan pendekatan Asas- asas, Pendekatan PerUndang-Undangan, dan Pendekatan Konsep yakni doktrin atau pendapat para ahli yang bertujuan untuk melihat hukum positif yang berlaku, sehingga dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan perluasan jangkauan Asas Nasionalitas Pasif dalam Pasal 37 UU ITE adalah sebagai acuan dasar dalam menangani permasalahan ini dengan adanya Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat di terapkan terhadap Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi yang Locus delicti nya diluar wilayah Indonesia, dan berwenangnya Kepolisian Republik Indonesia menyidik perkara tindak pidana di bidang Teknologi Informasi yang terjadi diluar wilayah Indonesia atau berwenangnya aparatur penegak hukum Republik Indonesia seperti kepolisian, kejaksaan,dan kehakiman dalam penyelesaian tindak pidana ini sekalipun pelaku berada di Luar Negeri dan Warga Negara Asing karena yang diserang adalah kepentingan Indonesia. Konsekuensi hukum berdasarkan perluasan Asas ini adalah dalam tindak pidana di bidang Teknologi Informasi namun penegakan hukum di bidang ini masih memerlukan sarana yang lain untuk dapat tegakkan aturan tersebut khususnya apabila melibatkan Warga Negara lain, sarana tersebut seperti Perjanjian kerjasama penanganan Perkara Pidana atau Perjanjian Ekstradisi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Kadir. 2013. Pengantar Teknologi Informasi Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi penerbit
Adami Chazawi. 2001. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada.
Agus Raharjo. 2002.Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung
Alistaris Gultom. 2005. Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Andi Hamzah. 1990. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: P.T. Sinar Grafika
Andi Zainal Abidin. 2010. Hukum Pidana 1. Jakarta: P.T Sinar Grafika.
Anton M MoelijoNomor 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai pustaka
Asril Sitompul. 2001. Hukum Internet. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Banda Nawawi Arief. 2001. Antisipasi penanggulangan “cybercrime” dengan hukum pidana
Barda Nawawi Arief. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: citra Aditya,
Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebiajkan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada media group, Bandung
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Denrivianto Budhijanto. 2000. Aspek- Aspek Hukum dalam Perniagaan Secara Elektronik (E-Comerce). Makalah pada Seminar Aspek Hukum Transaksi Perdagangan via Internet di Indonesia. Bandung: Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
Eddy O.S Hiariej. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: P.T Erlangga
Freddy Haris, 2008. Cybercrimedari Persfektif Akademis, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Friedman Lawrence M. 1984. American Law. New York: W.W Norton & Co.
G.A van Hamel. 1913. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlansche Strafrecht, Derde Druk. De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr. Belinfante ‘s-Gravenhage.
Kamus Hukum. Penerbit Permata Press
Jeff Zalesky. 1999. Spritualitas Cyberspace, Bagaimana Teknologi Komputer Mempengaruhi Kehidupan Keberagaman Manusia
M. Arief Mansur. 2007. Cyberlaw Aspek Hukun Teknologi Informasi. Pustaka bersama, Jakarta
MoeljatNomor 2008. Asas-asas hukum pidana. Jakarta: P.T Rineka Cipta.
Muladi. 2003. Kebijakan Kriminal Terhadap Cybercrime. Majalah Media Hukum vol. 1. Jakarta
O.C. Kaligis. 2012. Penerapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dalam prakteknya . Jakarta : Yasrif Watampoone
Onno W Purbo. 2007. Kebangkitan Nasional ke 2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group. I
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia . Bandung: P.T Citra Aditya Bakti
Sigid SuseNomor 2012. Yurisdiksi Terhadap Tindak Pidana Siber dalam PerUndang-Undangan Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Dewan Eropa 2001, dalam Buku Yudha Bhakti, et. al, Penemuan Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Fikahati Aneska
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Sutanto. 2008. Cybercrime Motif dan Penindakan. Pustaka bersama , Jakarta.
Soenarto Soerodibroto. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta : P.T RajaGrafindo Persada
Teguh Prasetyo. 2012. Hukium Pidana . Jakarta: P.T. RajaGrafindo Persada
The Hujibers. 1998. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius
Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi cybercrime law. Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Yuyun Yulianah. 2005. Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal :
Risalah Rapat DPR- RI Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Naskah akademik RUU Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi disusun oleh Mas Wigantoro Roes Setiyadi. 2003. CyberPolicy Club dan Indonesia Media Law and Policy Center
Tesis :
Azamul Fadhly Noor. 2005. “Tinjauan Yuridis terhadap Cybercrime” di Indonesia”. Tesis Magister Universitas Sumatera Utara. Medan: Magister Universitas Sumatera Utara
Philemon Ginting. 2008. “Kebijakan penanggulangan Pidana teknologi Informasi melalui hukum pidana”. Tesis Magister Universitas Diponegoro. Semarang: Magister Universitas Diponegoro
Situs / Internet :
Darrel C. Menthe. Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Spaces. http://www.mttlr.org, diakses pada tanggal 21 Juli 2015
Opung Mimin. 2014. Jenis-Jenis Cybercrime. http://itdare. blogspot.com/2014/02/Pengertian-cybercrime-dan-jenis-jenis cybercrime. html?m=1, Diakses Pada Tanggal 29 Juli 2015
Wahyu Agung. 2011. Kendala Dan Hambatan Penegakan Cyber Crime di Indonesia :http://inalsyn.blogspot.com/2013/05/kendala-dan-hambatan-penegakan-cyber.html
http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-inter netmarketing/
http:/www.Detiknews.com, diakses pada tanggal 30 Juli 2015
http://www.its-oke.net/disraker/000000db.htm; Indonesian Observer, 26 Juli 2001
http://www.kapanlagi.com/html/kronologis_kasus_video_porno_ariel_peterpan.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/08/10493531/Ada.Unsur Kejahatan.Lain.di.Kasus.33.WNA.Asal.Tiongkok
http://www.fl.unud.ac.id/blockbook/BLOCK%20BOOK%20Th.2009/BB%20Hukum%20Organisasi%20Internasional%202009.pdf
http://yogapw.wordpress.com/2009/11/13/pengertian-bukti-digital-digital-evidence
Pemain Judi poker di Facebook Divonis 130 Hari Penjara, http://www.merdeka.com, diakses tanggal 22 juli 2015
Tiga Pelaku Judi Online Divonis Enam Bulan, http://www.beritasiaga.com, diakses tanggal 22 juli 2015
www.google.com.KASUS%20CYBERCRIME/kebijakan-kriminalisasi-dan penanganan
www.kompas.com/Cyber.Crime..Indonesia.Tertinggi.di.Dunia
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i2.1826
Article Metrics
Abstract view : 8726 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 25025 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.