PENERAPAN ASAS NASIONALITAS PASIF TERHADAP TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI

Lailatul Mustaqimah

Abstract


Permasalahan di bidang Teknologi Informasi semakin berkembang dan tanpa batas, kejahatan bisa di lakukan oleh warga Negara Asing yang berada di luar Negeri dan merugikan di wilayah Negara Indonesia, dengan adanya Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 diharapkan mampu menjerat pelaku kejahatan yang berstatus warga Negara Asing tersebut. Dan asas hukum pidana yang mengatur adalah asas Nasionalitas Pasif. Tujuan diadakannya penelitian ini guna mengkaji alasan terjadinya perluasan Asas Nasionalitas Pasif dalam Pasal 37 UU ITE serta penerapan asas ini terhadap kejahatan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejauh mana peraturan yang ada mengatur tentang masalah yang diteliti. Dengan pendekatan Asas- asas, Pendekatan PerUndang-Undangan, dan Pendekatan Konsep yakni doktrin atau pendapat para ahli yang bertujuan untuk melihat hukum positif yang berlaku, sehingga dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan perluasan jangkauan Asas Nasionalitas Pasif dalam Pasal 37 UU ITE adalah sebagai acuan dasar dalam menangani permasalahan ini dengan adanya Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat di terapkan terhadap Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi yang Locus delicti nya diluar wilayah Indonesia, dan berwenangnya Kepolisian Republik Indonesia menyidik perkara tindak pidana di bidang Teknologi Informasi yang terjadi diluar wilayah Indonesia atau berwenangnya aparatur penegak hukum Republik Indonesia seperti kepolisian, kejaksaan,dan  kehakiman dalam penyelesaian tindak pidana ini sekalipun pelaku berada di Luar Negeri dan Warga Negara Asing karena yang diserang adalah kepentingan Indonesia. Konsekuensi hukum berdasarkan perluasan Asas ini adalah dalam tindak pidana di bidang Teknologi Informasi namun penegakan hukum di bidang ini masih memerlukan sarana yang lain untuk dapat tegakkan aturan tersebut khususnya  apabila melibatkan Warga Negara lain, sarana tersebut seperti Perjanjian kerjasama penanganan Perkara Pidana atau Perjanjian Ekstradisi.


Keywords


Asas Nasionalitas Pasif, Tindak Pidana, Teknologi Informasi

References


Abdul Kadir. 2013. Pengantar Teknologi Informasi Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi penerbit

Adami Chazawi. 2001. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada.

Agus Raharjo. 2002.Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung

Alistaris Gultom. 2005. Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Andi Hamzah. 1990. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: P.T. Sinar Grafika

Andi Zainal Abidin. 2010. Hukum Pidana 1. Jakarta: P.T Sinar Grafika.

Anton M MoelijoNomor 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai pustaka

Asril Sitompul. 2001. Hukum Internet. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Banda Nawawi Arief. 2001. Antisipasi penanggulangan “cybercrime” dengan hukum pidana

Barda Nawawi Arief. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: citra Aditya,

Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebiajkan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada media group, Bandung

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka

Denrivianto Budhijanto. 2000. Aspek- Aspek Hukum dalam Perniagaan Secara Elektronik (E-Comerce). Makalah pada Seminar Aspek Hukum Transaksi Perdagangan via Internet di Indonesia. Bandung: Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Eddy O.S Hiariej. 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: P.T Erlangga

Freddy Haris, 2008. Cybercrimedari Persfektif Akademis, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Friedman Lawrence M. 1984. American Law. New York: W.W Norton & Co.

G.A van Hamel. 1913. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlansche Strafrecht, Derde Druk. De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr. Belinfante ‘s-Gravenhage.

Kamus Hukum. Penerbit Permata Press

Jeff Zalesky. 1999. Spritualitas Cyberspace, Bagaimana Teknologi Komputer Mempengaruhi Kehidupan Keberagaman Manusia

M. Arief Mansur. 2007. Cyberlaw Aspek Hukun Teknologi Informasi. Pustaka bersama, Jakarta

MoeljatNomor 2008. Asas-asas hukum pidana. Jakarta: P.T Rineka Cipta.

Muladi. 2003. Kebijakan Kriminal Terhadap Cybercrime. Majalah Media Hukum vol. 1. Jakarta

O.C. Kaligis. 2012. Penerapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dalam prakteknya . Jakarta : Yasrif Watampoone

Onno W Purbo. 2007. Kebangkitan Nasional ke 2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group. I

P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia . Bandung: P.T Citra Aditya Bakti

Sigid SuseNomor 2012. Yurisdiksi Terhadap Tindak Pidana Siber dalam PerUndang-Undangan Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Dewan Eropa 2001, dalam Buku Yudha Bhakti, et. al, Penemuan Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Fikahati Aneska

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Sutanto. 2008. Cybercrime Motif dan Penindakan. Pustaka bersama , Jakarta.

Soenarto Soerodibroto. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta : P.T RajaGrafindo Persada

Teguh Prasetyo. 2012. Hukium Pidana . Jakarta: P.T. RajaGrafindo Persada

The Hujibers. 1998. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius

Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi cybercrime law. Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Yuyun Yulianah. 2005. Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Jurnal :

Risalah Rapat DPR- RI Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Naskah akademik RUU Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi disusun oleh Mas Wigantoro Roes Setiyadi. 2003. CyberPolicy Club dan Indonesia Media Law and Policy Center

Tesis :

Azamul Fadhly Noor. 2005. “Tinjauan Yuridis terhadap Cybercrime” di Indonesia”. Tesis Magister Universitas Sumatera Utara. Medan: Magister Universitas Sumatera Utara

Philemon Ginting. 2008. “Kebijakan penanggulangan Pidana teknologi Informasi melalui hukum pidana”. Tesis Magister Universitas Diponegoro. Semarang: Magister Universitas Diponegoro

Situs / Internet :

Darrel C. Menthe. Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Spaces. http://www.mttlr.org, diakses pada tanggal 21 Juli 2015

Opung Mimin. 2014. Jenis-Jenis Cybercrime. http://itdare. blogspot.com/2014/02/Pengertian-cybercrime-dan-jenis-jenis cybercrime. html?m=1, Diakses Pada Tanggal 29 Juli 2015

Wahyu Agung. 2011. Kendala Dan Hambatan Penegakan Cyber Crime di Indonesia :http://inalsyn.blogspot.com/2013/05/kendala-dan-hambatan-penegakan-cyber.html

http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-inter netmarketing/

http:/www.Detiknews.com, diakses pada tanggal 30 Juli 2015

http://www.its-oke.net/disraker/000000db.htm; Indonesian Observer, 26 Juli 2001

http://www.kapanlagi.com/html/kronologis_kasus_video_porno_ariel_peterpan.html

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/08/10493531/Ada.Unsur Kejahatan.Lain.di.Kasus.33.WNA.Asal.Tiongkok

http://www.fl.unud.ac.id/blockbook/BLOCK%20BOOK%20Th.2009/BB%20Hukum%20Organisasi%20Internasional%202009.pdf

http://yogapw.wordpress.com/2009/11/13/pengertian-bukti-digital-digital-evidence

Pemain Judi poker di Facebook Divonis 130 Hari Penjara, http://www.merdeka.com, diakses tanggal 22 juli 2015

Tiga Pelaku Judi Online Divonis Enam Bulan, http://www.beritasiaga.com, diakses tanggal 22 juli 2015

www.google.com.KASUS%20CYBERCRIME/kebijakan-kriminalisasi-dan penanganan

www.kompas.com/Cyber.Crime..Indonesia.Tertinggi.di.Dunia




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i2.1826

Article Metrics

Abstract view : 8726 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 25025 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter