PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN GUBERNUR (STUDI JABATAN GUBERNUR DI DKI JAKARTA)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentag Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketetapan MPRS NomorXX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR NomorIII Tahun 2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Buku-Buku
Abdullah Rozali.2005. Pelaksanaan otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerahsecara langsung. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Aburaera, SukarNomor 2013. Filsafat Hukum ( Teori dan Praktik). Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
……………………,2012. Menguak Realisme Hukum. Jakarta : Penerbit Konpress.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT. Ikrar Mandiriabadi.
Busroh,Abu Daud. 2001. Ilmu Negara.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Crus de Peter. 2010. Perbandingan Sistem Hukum Common law dan Socialist Law”diterjemahkan olehNarulita yuusron”.Jakarta:Nusa Media.
Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Hukum Dasar ( Grand Theory). Jakarta : Nusa Media. Bandung.
…………….., 2013. Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum.Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Johnson, Alvin S. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum”diterjemahkan oleh Siwi Purwandari”. Bandung: Nusa Media.
……………., 2011. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara “diterjemahkan olehRaesul Muttaqien”. Bandung: Nusa Media.
……………., 2010.Teori Hukum Murni (Dasar-dasar Hukum Normatif) “diterjemahkan oleh Raesul Muttaqien.Bandung : Nusa Media.
Leyh, Gregory. 2011. Hermeneutika Hukum “diterjemahkan olehM.Khozim”.Bandung: Nusa Indah.
Moh, Mahfud MD. 2009. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta Utara: PT.Rajagrafindu Persada.
……………………..,1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta. Pustaka LP3ES.
Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia.Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Montesquieu. 2007. The Spirit of Laws “diterjemahkan oleh M.Khoiril Anam”. Bandung: Nusa Media.
Muhjad, Hadin. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rasjidi, Lili. 2012. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, SoerjoNomor 2013.Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Siahaan, Pataniari. 2012. Praktik Hukum Pembentukan Undang-Undang (Pasca Amandemen UUD 1045). Jakarta Pusat : Penerbit Konpress.
Subekti, Valina Singka. 2008. Menyusun Konstitusi Transisi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Sungkono, Bambang. 2005. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Syamsuddin, Aziz. 2013. Proses dan Praktik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta : Sinar Grafika.
Thaib, Dahlan. 2006. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i2.1827
Article Metrics
Abstract view : 444 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1926 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.