PUTUSAN HAKIM YANG BERKEADILAN
Abstract
Muara dari sebuah proses peradilan adalah putusan. Putusan merupakan sebuah karya penelitian yang dibuat oleh Hakim dengan menggali fakta-fakta persidangan guna memunculkan sebuah fakta hukum yang dapat ditarik simpulan guna mendapatkan pemecahan jawaban atas permasalahan/perkara yang dihadapkan kepadanya.
Putusan yang dihasilkan oleh Hakim tentunya diharapkan dapat memberikan rasa keadilan baik kepada para pihak yang berperkara maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Sebuah putusan yang baik sebagaimana asas dasar sebuah putusan yang tergambar dalam kalimat irah-irah sebuah putusan yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dalam artian Hakim memutus sebuah perkara dilandasi atas keadilan yang ia pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan berlandaskan kepastian maupun kemanfaatan, sehingga Hakim dapat melakukan penemuan hukum dan menyimpangi hukum tertulis apabila itu dilakukan untuk mecapai keadilan.
Untuk mencapai keadilan sebuah Putusan dalam bidang hukum perdata haruslah memuat 3 (tiga) kriteria yakni Keadilan Formil Putusan, Keadilan Materiil Putusan dan Keadilan Etika Putusan. Ketiga kriteria ini antara satu dengan lainnya saling mempengaruhi dalam memberikan cita rasa putusan Hakim yang berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta. Gunung Agung.
Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (legal theory), dan teori Peradilan (judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Ali, Achmad & Wiwie Heryani. 2012. Asas – asas Hukum Pembuktian. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Anonim. 1996. Ensiklopedia hokum Islam. Jakarta. PT.Ichtiar Baru.
Aripin, Jaenal. 2008. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta. Kencana.
Asnawi, M. Natsir. 2013. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia : Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standard Pembuktian. Yogyakarta. UII Press.
Cf, Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2009. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta. Pilar Yuris Ultima.
Faisal. 2012. Menerobos Positivisme Hukum, Bekasi, Gramata Publising.
Ginsberg, Morris. 2003. Keadilan Dalam Masyarakat. Yogyakarta. Pustaka Yogya Mandiri.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati Hadin Muhjad dan Nunu Nuswardani, 2012, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta, Genta Publishing Yogyakarta.
Hart, H.L.A. 1997. The Concept of Law. New York. Clarendon Press-Oxford. diterjemahkan oleh M. Khozim. 2010. Konsep Hukum. Bandung. Nusa Media
Kamelo, Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung. Alumni.
Kamil, Ahmad. 2012. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Khodduri, Majid. 1999. Teologi Keadilan Perspektif Islam. Surabaya. Risalah Gusti.
Manan, Abdul. 2014. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Manan, Bagir. 2009. Beberapa Catatan Tentang Penafsiran. Jakarta. Majalah Varia Peradilan No. 285 Edisi Agustus 2009.
Mappiasse, Syarif. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum edisi Revisi. Jakarta. Pranadamedia group.
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta. Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta. Genta Publishing.
Nasution, Muhammad Syukri Albani, dkk. 2016. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta. Kencana.
Prasetyo, Teguh. 2015. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung. Nusa Media.
Salam, Burhanudin. 1997. Etika Sosial, Asas Moral dalam kehidupan manusia. Jakarta. Rineka Cipta.
Siregar, Mahmul. Kepastian hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia. Medan. Fakultas Hukum USU.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press. Jakarta.
Sutiarso, Cicut. 2011. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Tasrif. 1987. Bunga Rampai Filsafat Hukum. Jakarta. CV Abadin.
Spagnolo, Lisa. Iura Novit Curia and The CISG : Resolution of the Faux Procedural Black Hole. Monash University. http//cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/spagnolol.pdf.
Wahyudi, Trubus. 2014. Independensi Hakim, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan. Majalah KY edisi September – Oktober 2014.
Peraturan Perundang-Undangan :
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan Pengadilan :
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 2078 K/Pdt/2009.
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 3641 K/Pdt/2001.
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 3277 K/Pdt/2000.
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008.
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 2580 K/Pdt/2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i2.1850
Article Metrics
Abstract view : 5164 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 14345 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.