Merek Terdaftar Yang Tidak digunakan Selama Tiga Tahun dalam Dunia Perdagangan
Abstract
Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar ke pengadilan niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam dunia perdagangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dari merek terdaftar yang sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa adanya gugatan dari pihak ketiga. Selain itu juga ingin mengetahui apakah pemilik merek terdaftar yang sudah tidak menggunakan mereknya dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak ketiga yang menggunakan mereknya tanpa izin. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Tipe penelitian adalah penelitian asas hukum terkait dasar penghapusan merek terdaftar. Juga terdapat kekaburan hukum mengenai kedudukan hukum pemilik merek terdaftar yang mereknya tetap tercantum dalam Daftar Umum Merek meskipun merek tersebut tidak digunakan lagi. Sifat penelitian preskriptif. Hasil penelitian menunjukan, pertama dengan tidak digunakannya merek selama tiga tahun berturut-turut dalam dunia perdagangan maka merek tersebut kehilangan kekuatan hukumnya sebagai sebuah merek. Kedua, Menteri cq ditjen HKI baru bisa mencoret merek yang tidak digunakan tersebut dari Daftar Umum Merek apabila ada gugatan penghapusan merek oleh pihak ketiga. Apabila tidak ada gugatan maka merek yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam Daftar Umum Merek. Secara legal formal pemegang merek masih memiliki hak eksklusif atas mereknya, oleh karena itu ia masih dapat menggugat pihak ketiga yang menggunakan mereknya tanpa izin.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bainbrigde, I David . Intellectrual Property.Third Ed. London : Pitman Publishing, 1996.
Black’s Law Dictionary Eighth Edition.Bryan A Garner. St.Paul MN : Thomson/West, 2005.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia. 2009.
Ginsburg, Jane et al. Trademark and Unfair Competition Law. Cases and Material. Second Ed. Virginia : The Michie Company, 1996.
Harahap, Yahya M. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UU No.19 Tahun 1992. Bandung : Citra Aditya Bakti.1996.
Henny Marlyina dan Parulian Aritonang. Penyelesaian Sengketa Merek dan Pelanggaran Merek. Bem.law.ui.ac.id
Isnaini, Yusran. Buku Pintar HAKI. Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual. Bogor : Ghalia Indonesia, 2010.
Jened, Rahmi.Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif. Surabaya : Airlangga University Press. 2007.
Jumhana, M dan R.Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya Di Indonesia. Cet 3. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2003.
Kurnia, Slamet Titon. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia Pasca Perjanjian TRIP,s. Bandung : Alumni, 2011.
Miru, Ahmadi. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada. 2005.
,Prasetya, Ivan et al. Bagaimana Interaksi Antar Konsumen Dapat Mengakibatkan Suatu Merek Menjadi Generic. Jurnal Manajemen Teknologi Vol 9 Tahun 2010.
https://www.neliti.com/publications/112959/bagaimana-interaksi-antar-konsumen-dapat-mengakibatkan-suatu-merek-menjadi-gener, Diakses tanggal 25 Maret 2017.
Priapantja, Citrawinda Cita. Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa depan. Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Supramono, Gatot. Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992. Jakarta : Djambatan, 1996.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organasisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1993 Tentang Kelas Barang dan Jasa
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v9i2.20778
Article Metrics
Abstract view : 364 timesPDF - 727 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Tavinayati Tavinayati, Zakiyah Zakiyah
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










