Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia perlindungan hukum masih banyak memberikan porsi besar kepada pelaku kejahatan. Korban tindak pidana seringkali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan hukum sehingga korban merasa tidak didengar atau diabaikan dalam proses hukum. Dalam ruang lingkup kekerasan seksual di indonesia, pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual korban tidak memiliki hak untuk menyampaikan tentang dampak atau akibat dari tindak pidana kekerasan seksual yang mereka alami. Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) dapat menjadi suatu instrumen penting untuk menyampaikan secara jelas dan rinci mengenai dampak kekerasan seksual yang mereka alami. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa urgensi Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) sebagai hak bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dilihat berdasarkan untuk pengakuan terhadap hak dan martabat korban, memperbaiki keseimbangan dalam proses hukum, mendorong proses pemulihan korban, meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban, dan pencegahan reviktimisasi. Selain itu, pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diimplementasikan oleh Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) karena dengan adanya pernyataan oleh korban terhadap dampak kekerasan seksual yang mereka alami nantinya dapat membantu mengidentifikasi dan mengartikulasikan kebutuhan korban secara spesifik. Dengan mendengarkan pernyataan dampak korban, pihak yang berwenang dapat merespons kebutuhan korban dengan tepat berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata korban. Kemudian pernyataan dampak korban juga selaras dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penelitian Artikel Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhjad, M. Hadin dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.
Paripurna, Amira “dkk”. 2021. Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish. hlm. Komnas Perempuan. 2024. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023.
B. Jurnal
Mudzakkir. 2011. “Kedudukan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14. No. 01.
Suardita, I Ketut. 2017. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7847bff4505f0416fe0c446c60f7e8ac.pdf.
Internet
Agustin, Sienny. Beban Psikologis dan Kesehatan Korban Pemerkosaan. https://www.alodokter.com/beban-psikologis-dan-kesehatan-korban-pemerkosaan, diakses pada tanggal 23 Mei 2024.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v9i2.20823
Article Metrics
Abstract view : 88 timesPDF - 57 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Aulia Pasca Diprina
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.