Perubahan Status Karena Tukar Menukar Tanah Wakaf Untuk Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis perubahan status karena tukar menukar tanah wakaf untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dimana dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Hasil Penelitian: Salah Satu pertimbangan pemberian izin perubahan status harta benda wakaf adalah perhitungan nilai dan manfaat harta benda penukar, dimana nilai dan manfaatnya paling sedikit sama dengan harta benda wakaf semula. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf
References
Boedi Harsono,2006, Hukum Agraria Indonesia,Jakarta:Jambatan.
Taufik Hamami,2003,Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional,Jakarta: PT. Tatanusa.
Arie S. Hutagalung, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999)
HR, R. (2016). Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(6), 50–58, hlm.55
Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm. 100.
Budi Agus Riswandi, Wakaf Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press, 2016, hlm.192
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Status Tanah Yang Di Atasnya Ada Bangunan Musholla
Departemen Agama R.I. , 2011, Tata Cara Perubahan Status Tanah Wakaf, Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji, Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
Budi Agus Riswandi, Wakaf Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press, 2016, 189
Yulia Qamariyanti, 2017. Pengelolaan Tanah Wakaf Suatu Kajian Filsafat Hukum, Hukum Normatif Dan Sosiologi Hukum ( Studi Pada Persyarikatan Muhammadiyah kalimantan Selatan). Yogyakarta:Program Doktor Ilmu Hukum Univeritas Gadjah Mada Yogyakarta.
Nanang Martono, Sosiologi Perubahan Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).
Kementerian Agama Republik Indonesia, Fikih Wakaf, 2006.
Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v9i2.20936
Article Metrics
Abstract view : 47 timesUntitled - 0 times PDF - 25 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Retno Trie Karuniawati, Yulia Qa
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.