Perubahan Status Karena Tukar Menukar Tanah Wakaf Untuk Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Retno Trie Karuniawati, Yulia Qamariyanti

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis perubahan status karena tukar menukar tanah wakaf untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  dimana dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Hasil Penelitian: Salah Satu pertimbangan pemberian izin perubahan status harta benda wakaf adalah perhitungan nilai dan manfaat harta benda penukar, dimana nilai dan manfaatnya paling sedikit sama dengan harta benda wakaf semula. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf


Full Text:

Untitled PDF

References


Boedi Harsono,2006, Hukum Agraria Indonesia,Jakarta:Jambatan.

Taufik Hamami,2003,Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional,Jakarta: PT. Tatanusa.

Arie S. Hutagalung, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999)

HR, R. (2016). Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(6), 50–58, hlm.55

Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm. 100.

Budi Agus Riswandi, Wakaf Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press, 2016, hlm.192

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Status Tanah Yang Di Atasnya Ada Bangunan Musholla

Departemen Agama R.I. , 2011, Tata Cara Perubahan Status Tanah Wakaf, Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji, Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Budi Agus Riswandi, Wakaf Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press, 2016, 189

Yulia Qamariyanti, 2017. Pengelolaan Tanah Wakaf Suatu Kajian Filsafat Hukum, Hukum Normatif Dan Sosiologi Hukum ( Studi Pada Persyarikatan Muhammadiyah kalimantan Selatan). Yogyakarta:Program Doktor Ilmu Hukum Univeritas Gadjah Mada Yogyakarta.

Nanang Martono, Sosiologi Perubahan Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).

Kementerian Agama Republik Indonesia, Fikih Wakaf, 2006.

Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v9i2.20936

Article Metrics

Abstract view : 47 times
Untitled - 0 times PDF - 25 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Retno Trie Karuniawati, Yulia Qa

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter