Perspektif Hukum Acara Perdata dalam Kekuatan Pembuktian Akta Autentik E-Litigasi Perdata
Abstract
E-litigasi sebagai suatu inovasi dalam penyelesaian sengketa perdata secara elektronik menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses pembuktian, termasuk penggunaan akta autentik elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik konvensional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan fokus pada kajian literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia membawa perubahan besar, namun juga memunculkan tantangan baru dalam adaptasi alat bukti konvensional ke format digital. Akta autentik dalam format digital diakui sebagai alat bukti yang sah, namun verifikasi holistik oleh pejabat berwenang tetap diperlukan untuk menjamin keotentikan dan integritas dokumen. Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta autentik konvensional dan e-litigasi menunjukkan bahwa perbedaan utama terletak pada cara penyampaian dan pemahaman teknis aparat penegak hukum terhadap dokumen digital. Oleh karena itu, proses digitalisasi dalam sistem peradilan harus diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi para aparat hukum dan pihak terkait untuk mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anwar. “Pembuktian Dalam Persidangan E-Litigasi.” Jurnal Ilmu Hukum 45, no. 2 (2020): 57.
Asfiyak, K., and M. Muslim. “Praktek Sidang Cepat Di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kota Malang.” JAS: Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah 2, no. 2 (2020): 44–51.
Asikin. “Akta Autentik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Perdata Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 3 (2021): 103.
Hadi. “Akta Autentik Dalam Hukum Pembuktian.” Jurnal Hukum Perdata 52, no. 4 (2022): 88.
Hamamah, F. “E-Litigasi Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.” Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 2 (2022): 236–46.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. 15th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Haris. “Hukum Bukti Elektronik: Keberlakuan Dan Tantangannya.” Jurnal Ilmu Hukum 50, no. 1 (2021): 47.
Hartanti, Evi. “Digitalisasi Prosedur Pembuktian Dalam Sistem E-Court.” Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 1 (2021): 77.
———. “Tantangan Dan Solusi Penerapan E-Litigation Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 2 (2020): 225–240.
Herlambang, P. H., Y. J. Utama, and A. Putrijanti. “Harmonisasi Hukum UU Peratun Dan UU ITE Dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Tambahan Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 1 (2024): 61–81.
Hidayatullah, M. S., and F. Wahyudi. “Eksistensi Persidangan Elektronik.” Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 16, no. 01 (2023): 19–37.
Irawan, H., and Z. Hasan. “Dampak Teknologi Terhadap Strategi Litigasi Dan Bantuan Hukum: Tren Dan Inovasi Di Era Digital.” Journal Of Social Science Research 4, no. 2 (2024): 4600–4613.
Julianto, J., R. S. Shahrullah, R. Ayunda, and R. G Hawidi. “Efektivitas Implementasi Kebijakan E-Litigasi Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Kota Batam.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3, no. 1 (2021): 1–13.
Lahilote, Hasyim Sofyan, Frangky Soleman, Faradila Hasan, Rusdaya Basri, and Azizah Lahilote. “Digitalisasi Peradilan Di Indonesia Tengah: Studi Implementasi E-Court Dan E-Litigasi Di Pengadilan.” Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 24, no. 2 (2024): 315–32.
Matheus, Juan. “E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19.” Lex Renaissance 6, no. 4 (2021): 692–704.
Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Nuraeni, Yeni, and Firman Pratama. “Implementasi Dan Dampak E Litigasi Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.” Journal Presumption of Law 4, no. 2 (2022): 141–55.
Nurhayati. Perkembangan Hukum Pembuktian Di Era Digital. Jakarta:
Sinar Grafika, 2019.
Putri, Fadhilah Rizky Aftriani, Ikhda Fitria, Dian Latifiani, and others. “Hambatan Pembuktian Dalam Pelaksanaan E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Hukum PRIORIS 8, no. 2 (2020): 152–77.
Ramadhani, D. “Kekuatan Hukum Akta Elektronik Di Bawah Tangan Dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata E-Litigasi.” Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia, 2023.
Rodiah, Siti Aisyatur, Sunarjo Sunarjo, and Wika Yudha Shanty. “Tinjauan Umum Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Berupa Akta Autentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Secara Elektronik (e-Litigasi).” Bhirawa Law Journal 1, no. 2 (2020): 47–55.
Rohman, Miftakur. “Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi Dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham.” MIYAH: Jurnal Studi Islam 16, no. 2 (2020): 288–301.
Saefuddin, Agus M. Hukum Pembuktian Dalam Sistem Elektronik. Jakarta: Salemba Empat, 2021.
Saraswati, Retno. “Implementasi Tanda Tangan Elektronik Dalam Sistem E-Court Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 94.
Sari, Diah Permata. “Peran Mahkamah Agung Dalam Pengembangan E-Court Di Indonesia.” Urnal Konstitusi 17, no. 3 (2020): 549.
Sofyan. “Prinsip-Prinsip Pembuktian Dalam Sistem E-Litigasi.” Jurnal Hukum Teknologi 32, no. 2 (2019): 111.
Soponyono, Eko. Hukum Acara Perdata Elektronik: Analisis Terhadap e-Court Dan e-Litigation Di Indonesia. FH UNDIP Press, 2020.
Sutedi, Adrian. Perikatan Dan Pembuktian Dalam Hukum Perdata. Singosari: Salemba Empat, 2017.
Syahputra, Bearly Deo, and Enggal Prabawuri Khotimah. “Problematika Keabsahan Pembuktian Pada Implementasi E-Litigasi Menurut Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 30, no. 2 (2021): 147–65.
Wardhana, Aditya R. “Perlindungan Hukum Terhadap Akta Autentik Digital Dalam Sistem E-Litigasi.” Jurnal Rechts Vinding 10, no. 2 (2021): 211.
Widyastuti, Yani. “Implementasi Sistem E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding 10, no. 1 (2021): 115–30.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v10i1.22847
Article Metrics
Abstract view : 203 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 250 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Charisse Evania Tansir, Rafael Christian Djaja, Kayla Fausta Natania Sada
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










