PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADABUMN/PERSERO

Dwi Ananda Fajar Wati

Abstract


Issues regarding legal accountability to state-owned corporation loss toward state finance have been considered significant concerning the importance of the existence of the state-owned corporation as one of the driving wheel of national development. There are, however, numerous laws and regulations which regulate the state owned corporation. To some communities, these regulations tend to limit the performance of the corporations itself as an independent legal entity, and in turn, the corporation faces difficulties to compete with private corporations. Based on the issue, this thesis aims to evaluate the concept whether the wealth of the state-owned corporation is the wealth of the state; to evaluate whether the loss of state-owned corporation is a state loss; and to evaluate the legal accountability towards the loss and the settlement compensation of the state owned corporation administrators.     Based on the research, it is found that to this date, the accountability of the state-owned loss is regulated by multi laws, in which the private law, state administrative law, and criminal law. This fact is based on the vast interpretation of state finance in the State Finance Law, and in turn, the loss in this section is considered as the loss of state’s finance. This finding also shows that the legal accountability of state finance loss in a state owned corporation is regulated in the statutory laws associated with state finance and the regulation of the state owned corporation itself. Moreover, State-Owned Corporation is also regulated in the regulation about corporation and limited company as if it was a private company. 

Keywords :Responsibility, corporation, loss toward state finance

 

Isu mengenai akuntabilitas hukum untuk kerugian perusahaan milik negara terhadap keuangan negara telah dianggap signifikan mengenai pentingnya keberadaan perusahaan milik negara sebagai salah satu penggerak roda pembangunan nasional. Namun demikian, banyak undang-undang dan peraturan yang mengatur perusahaan milik negara. Untuk beberapa komunitas, peraturan ini cenderung membatasi kinerja perusahaan itu sendiri sebagai entitas hukum independen, dan pada gilirannya, perusahaan menghadapi kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan swasta. Berdasarkan hal tersebut, tesis ini bertujuan untuk mengevaluasi konsep apakah kekayaan perusahaan milik negara adalah kekayaan negara; untuk mengevaluasi apakah hilangnya perusahaan milik negara adalah kerugian negara; dan untuk mengevaluasi pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian dan kompensasi penyelesaian BUMN administrator perusahaan. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa sampai saat ini, akuntabilitas kerugian BUMN diatur oleh undang-undang multi-, di mana hukum privat, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Fakta ini didasarkan pada interpretasi yang luas dari keuangan negara dalam UU Keuangan Negara, dan pada gilirannya, hilangnya bagian ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Temuan ini juga menunjukkan bahwa akuntabilitas hukum kerugian keuangan negara dalam sebuah perusahaan milik negara diatur dalam undang-undang hukum yang terkait dengan keuangan negara dan peraturan dari perusahaan milik negara itu sendiri. Selain itu, Milik Negara Corporation juga diatur dalam peraturan tentang perusahaan dan perusahaan terbatas seolah-olah itu sebuah perusahaan swasta

Kata kunci : BUMN/Persero,Kerugian Keuangan Negara, Pertanggungjawaban Hukum


Full Text:

PDF

References


Adya Barata, Atep dan Bambang Trihartanto (2004). Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah : Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jakarta. Penerbit : PT Elex Media Komputindo.

A Dictionary for Accountants (1978), Prentice Hall of India, Fifth Edition, New Delhi.

Agustina, Rosa (2003). Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta. Penerbit :Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Andriyani,Wuri (2008).Kedudukan Persero Dalam Hubungan Dengan Hukum Publik dan Hukum Privat, Surabaya.Penerbit : Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Asshiddiqie,Jimmly (2010). Konstitusi Ekonomi, Jakarta. Penerbit : Kompas.

--------------------------(2010). Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta.Penerbit : Rajawali Pers.

Badan penelitian Dan Pengembangan & Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (2010). Makna Uang Negara Dan Kerugian Negara Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Kaitannya Dengan BUMN/Persero, Jakarta. Penerbit : Puslitbang Hukum Dan Peradilan MARI.

Badan Pemeriksa Keuangan RI (1983).Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Jakarta.Penerbit :Sekretariat Jenderal BPK RI.

Badan Pemeriksa Keuangan (2005).Naskah Akademis Rancangan Undang-undang Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta.

Bohari (1990), Hukum Anggaran Negara, Jakarta.Penerbit : Raja Grafindo Persada.

Djafar, M. Saidi (2008). Hukum Keuangan Negara, Jakarta. Penerbit : Rajawali Pers.

Campbell, Henry (1990). Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing.

F. Due, John (1968). Goverment Finance, Diterjemahkan oleh : Iskandar Syah, Arief Yanin.Jakarta. Penerbit : Universitas Indonesia.

Godhart, C (1972). Garis-Garis Besar Ilmu Keuangan Negara, Terjemahan Ratmoko, Jakarta. Penerbit : Jambatan.

Hadi, M (1981). Administrasi Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. Penerbit : Gaya Baru.

Hadjon, Philipus. dan M. Yuridika (1997).Tentang Wewenang, No. 5 & 6 Tahun XII.

Harahap, M. Yahya (2009). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika.

HR, Ridwan (2002). Hukum Administrasi Negara, Jakarta. Penerbit : Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ivan, Yulianto (2005). Analisis Langkah dan Strategi Program Reformasi Kepabeanan : Implementasi Fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, dalam kajian ekonomi dan keuangan, Volume 9/Nomor 4.

Karhi,Nisjar S (1998). Aplikasi Akuntansi Pemerintahan Di Indonesia, Bandung. Penerbit :Mandar Maju.

Kelly, David (2002). Business Law, London.Penerbit : Cavendish Publishing Limited.

Khairandy, Ridwan (2009). Perseroan Terbatas ; Doktrin, Peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi, Yogyakarta. Penerbit : Total Kreasi Media.

Kobusen, Mariette (1991). De Vrijheid Van De Overheid, W.E.J Tjeenk Willink Zwole.

Minarno, Nur Basuki (2009). Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.Penerbit : Laksbang Mediatama.

Mustofa, Kamal (2010). Dilema Jati Diri Keuangan Negara, Jakarta. Penerbit : Pusdiklatwas BPKP.

Prasetya, Rudhi (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertai dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Bandung. Penerbit : Citra Aditya Bakti.

Purwosutjipto, HMN (1982). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Jakarta. Penerbit : Djambatan, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i1.256

Article Metrics

Abstract view : 1264 times
PDF - 13521 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter