Efektivitas Penerapan Hak Imunitas Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

oktaviana hardayanti adismana, Aulia Pasca Diprina

Abstract


Advokat memiliki peranan penting dalam menjamin akses terhadap keadilan, khususnya dalam memberikan pembelaan hukum bagi masyarakat. Sebagai bagian dari sistem peradilan, advokat dijamin hak imunitas oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk melaksanakan tugasnya secara independen dan tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum. Namun dalam praktiknya, hak ini kerap kali tidak diakui secara konsisten dan menyebabkan advokat dikriminalisasi atas tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang semestinya diberikan kepada advokat, khususnya ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan profesionalnya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan antara norma hukum yang berlaku dan implementasi di lapangan. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip itikad baik dan due process of law menimbulkan multitafsir terhadap hak imunitas advokat. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulasi serta penguatan peran organisasi advokat dalam membela anggotanya dari kriminalisasi. Dengan begitu, keberadaan advokat sebagai pilar keadilan dapat dijaga secara utuh dalam sistem hukum Indonesia.


Keywords


Efektivitas, Hak Imunitas, Advokat.

References


Buku

Aprita, Serlika. Etika Profesi Hukum. Palembang: Noer Fikri, 2022.

Lubis, Suhrawardi K. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Jurnal Ilmiah

Anggraini, S. D. “Penerapan Hak Imunitas Advokat dalam Memberikan Pembelaan Hukum terhadap Klien.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2025.

Cahyani, F. “Kedudukan Hak Imunitas Advokat di Indonesia.” Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 2, 2021.

Imron. “Hak Imunitas Advokat Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.” Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 1, 2021.

Niode, M. F. H., Farhana, dan Dewi, D. S. “Penerapan Prinsip Hak Imunitas Advokat atas Interpretasi Obstruction of Justice dalam Perkara Pidana di Indonesia.” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 3, No. 2, 2024.

Winata, Oey Valentino, dan Wisnu Aryo Dewanto. “Batasan terhadap Imunitas Advokat yang Diperluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 1, 2020.

Skripsi

Pamildo, Naufal. Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Pembelaan Klien Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Skripsi. Bengkulu: Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2023.

Website

Hukumonline. “Tony Budidjaja Tersangka karena Membela Kliennya?”. Diakses pada 2 April 2026.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v11i1.26001

Article Metrics

Abstract view : 133 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 50 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 oktaviana hardayanti adismana

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter