Kompetensi Peradilan Terhadap Pelaku Militer Aktif Yang Melakukan Tindak Pidana Umum

Kamaruddin Kamaruddin, Rudy Indrawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi peradilan terhadap prajurit militer aktif yang melakukan tindak pidana umum serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan asas equality before the law dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena yang dikaji adalah bertahannya dualisme yurisdiksi yang menciptakan ketidaksinkronan norma dan hambatan bagi tercapainya keadilan substantif bagi masyarakat sipil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan tipe penelitian teoretis yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan pengadilan militer, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa pendekatan personal jurisdiction dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, sehingga menciptakan "arsitektur impunitas" dan disparitas pemidanaan yang mencolok bagi oknum militer. Temuan ini berkontribusi pada penguatan diskursus mengenai transformasi kewenangan peradilan menuju standar hak asasi manusia modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi yurisdiksi dari personal jurisdiction ke arah subject matter jurisdiction melalui revisi UU Peradilan Militer merupakan langkah mendesak untuk menjamin kepastian hukum. Implikasinya, negara harus mengharmonisasikan regulasi agar tindak pidana umum oleh militer sepenuhnya diadili di peradilan umum guna mewujudkan sistem peradilan pidana nasional yang terpadu dan adil. 


Keywords


: Equality Before the Law; Peradilan Militer; Tindak Pidana Umum; Yurisdiksi.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2023). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Garfika.

Buaton, T., Hadi, A. P., Prastopo, P., Karsoma, A., & Ridho, M. A. (2024). Reformasi Sistem Peradilan Militer Indonesia. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu, 2(1), 37–51. https://doi.org/10.35912/jasmi.v2i1.3517

Fikri, A. F., Rustian, Afifuddin, M., Ruswandi, D., Rahardi, C. S., & Sumange, A. A. (2025). Problems of Decentralized Disaster Management in Indonesia: a Review of Local Government Failures. E3S Web of Conferences, 604, 1–9. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202560403001

Ihyarozza, M. Y. (2025). The Constitutional Challenge: Addressing the Architecture of the Indonesian Military’s Impunity. Asianews Network. https://asianews.network/the-constitutional-challenge-addressing-the-architecture-of-the-indonesian-militarys-impunity/

Isra, S. (2019). Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Jowan, & Zukriadi, D. (2025). Militer di Balik Meja Birokrasi: Reformulasi Kewenangan TNI dan Krisis Supremasi Sipil dalam Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(5), 4284–4294. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4772

Leandha, M. (2024). Ibu Korban Penembakan oleh TNI Tak Terima Pembunuh Anaknya Dituntut 18 Bulan. In Tempo. https://www.tempo.co/hukum/ibu-korban-penembakan-oleh-tni-tak-terima-pembunuh-anaknya-dituntut-18-bulan-bui-2005664

Mochtar, Z. A. (2026). Experts Push for Revision of Military Justice Law. In Constitutional Court of Indonesia News. https://en.mkri.id/news/details/2026-04-14/Experts_Push_for_Revision_of_Military_Justice_Law

Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., Dwiyanti, A., Rahim, E., Fitri, H., & BP, O. H. (2024). Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia (Teori dan Praktik). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Oknum Anggota TNI yang Aniaya Remaja Hingga Tewas Dihukum 10 Bulan Penjara. (2025, October 27). Kompas TV. https://www.kompas.tv/regional/625929/oknum-anggota-tni-yang-aniaya-remaja-hingga-tewas-dihukum-10-bulan-penjara

Pramono, B. (2020). Peradilan Militer Indonesia. Scopindo Media Pustaka.

Prasetyoandi, D., Sulistiani, L., & Rusmiati, E. (2025). The Concept of Reforming Military Justice System Specifically in the Termination of Investigations on the Regulation of Institutions and Authority of Military Police Investigations in Indonesia. Revista de Gestão Social e Ambiental, 19(1), 1–14. https://doi.org/10.7476/rgsa.v19i1.10973

Putri, S. R., Ikrardini, Z., & Andayani, L. (2025). Kajian Yuridis terhadap Penanganan Perkara Koneksitas antara Militer dan Sipil di Indonesia. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(1). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v3i1.4108

Putusan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian UU Perubahan UU TNI. (2025). In Mahkamah Konstitusi RI. https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=5122

Revisi UU TNI: Perdebatan Yurisdiksi Tindak Pidana Umum dan Profesionalisme. (2025). OpenParliament. https://openparliament.id/2025/03/17/revisi-uu-tni/

Setiadi, E. (2020). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media.

Siregar, S. A. (2025). The Transformation of the Victimology Paradigm in the Indonesian Criminal Justice System. Jurnal Ilmiah METADATA, 7(3), 296–311.

Sulistyowati, F. I., & Ramadhan, B. (2026). Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi. In Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/15/14011831/mandek-20-tahun-revisi-uu-peradilan-militer-dinilai-abaikan-konstitusi

Tamba, H. S., Esther, J., & Sinaga, J. (2025). The Handling of Koneksitas Cases in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v11i1.26020

Article Metrics

Abstract view : 101 times
PDF - 49 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Kamaruddin Kamaruddin, Rudy Indrawan

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter