EKSISTENSI PERATURAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik telah diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik, salah satunya adanya mahkamah partai politik. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, meskipun keberadaan mahkamah partai politik tersebut tidak secara detail mengatur persyaratan dan hukum acaranya. Kemudian masih terdapat upaya lain sampai tahap pengadilan, apabila perselisihan masih dalam proses penyelesaian, partai politik dari dua kepengurusan masih dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah yang tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sehingga tidak adanya peraturan yang tegas terkait hal tersebut (adanya kekaburan hukum), sehingga terkesan upaya-upaya hukum yang telah ditempuh tidak berpengaruh secara signifikan. Kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum terutama dalam membuat peraturan menjadi terganggu dengan adanya pasal Pasal 119 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan: “Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah”, sehingga dimungkinkan DPR dan pemerintah dapat melakukan intervensi kepada KPU dalam proses konsultasi terhadap Peraturan KPU dan mempengaruhi independensi KPU. Peraturan KPU (dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk sebagai komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amal, Ichlasul (Editor). 1996. Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya.
A. Tauda, Gunawan. 2012. Komisi Negara Independen, Eksistensi Independent Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan. Yogyakarta: Genta Press.
Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Djawamaku, Anto. 2005. Percehan Partai Politik, Pemberantasan Korupsi dan Berbagai Masalah Politik Lainnya. Jakarta: Jurnal Analisis CSIS : Peran Masyarakat dan Demokrasi Lokal, Vol. 34, No.2.
Friedrich, Carl. 1967. Constitutional Goverment and Democracy, Waltham Mass, Blaisdell Publishing Company.
Inu kencana Syafii dkk. 2006. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Mujiyana. Makna Kemandirian Komisi Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Yogyakarta: Jurnal Konstitusi UMY Vol. 2 No. 1.
Nazuruddin Sjamsuddin, Zukifli Hamid, dan Toto Pribadi. 1988. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Karunika Jakarta, Universitas Terbuka.
Sirajudin dan Winardi. 2015. Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.
Suharizal. 2012. Pemilukada : Regulasi, dinamika dan konsep Mendatang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Republijk Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Komisi Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PUU-XIII/2015.
Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 62/G/2015/ PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015.
Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 217/G/2014/ PTUN-JKT tanggal 6 November 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1990. Balai Pustaka, Cetakan Ketiga.
Adib Zain. 20 Juni 2012. “Independensi Komisi Pemilihan Umum”. Artikel dalam http://adibsantrimbeling.blogspot.co.id
Gunawan A. Tauda. 2012. “Komisi Negara Independen, Eksistensi Independent Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan. Artikel dalam Genta Press Yogyakarta.
Hari Tri Wasono. 29 September 2015. “MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan”. Artikel dalam tempo.co. Blitar: tempo.co.
Mujiyana. “Makna Kemandirian Komisi Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum”. Artikel dalam Jurnal Konstitusi UMY Vol 2 No. 1.
Sitompul, Chudry. 06 April 2010. “Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia”. Artikel dalam Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: ditjenpp.kemenkumhaJm.go.id.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i1.3387
Article Metrics
Abstract view : 851 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 733 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.