ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN

Sumadi Kamarol Yakin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan penyusunan dari AMDAL berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini? dan bagaimana fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, menekankan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam penelitian normatif, pemprosesan bahan hukum secara sistematisasi hukum. Bahan-bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif, menganalisis dengan berpikir sistematis untuk memberikan jawaban dari masalah.Hasil penelitian ini adalah AMDAL sebagai salah satu persyaratan dalam izin lingkungan merupakan studi tentang kegiatan yang diatur secara sistematis dan ilmiah menggunakan pendekatan interdisipliner bahkan multidisiplin, maka penelitian AMDAL harus disusun secara koheren dan komprehensif-integral. Tidak dapat dipungkiri bahwa dokumen AMDAL dan atau UKL-UPL harus mencakup semua tahap, yaitu tahap konstruksi, pelaksanaan, dan tahap pemantauan. Tujuan utama dan tujuan AMDAL adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha atau pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan layak dari segi aspek lingkungan. Selain kelayakan lingkungan dokumen AMDAL sebagai sistem kontrol dari kegiatan atau usaha.

Keywords


Dampak Lingkungan (AMDAL), Instrumen Pencegahan Pencemaran/Perusakan, Lingkungan

References


Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.

Arief Sidharta, 1999, Refleksi terhadap Paradigma Ilmu Hukum di Indonesia (Bahan Kuliah Filsafat Hukum pada Program Pascasarjana Unpad, Bandung.

Bagir Manan, 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum, FH UII-Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.

Ikomatussuniah, Perizinan, Pengajar Hukum Perizinan UNTIRTA.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum secara Umum, 2005.

Koesnadi Hardjasoemantri, 2001, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta; Gadjah Mada University Press. (edisi Revisi, 2005).

M. Daud Silalahi, AMDAL dalam Sistem Hukum Pertambangan, Universitas Padjadjaran. (Presentasi AMDAL)

-----------,Hukum Lingkungan Dalam Sistem penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. (Alumni Bandung, 2001).

-----------,Sistem Hukum AMDAL dalam Kegiatan Petambangan. Seminar Nasional “Petambangan, Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat” Univ. Sam Ratulangi-Manado, 6 Agustus 2007.

------------, 2010, AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkugan Di Indonesia, Jakarta, PT. Suara Harapan Bangsa.

M. Hadin Muhjad, 2015, Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Mochtar Kusumaatmadja, 1995, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung.

Philipus Hadjon, M. et al. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogjakarta.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2001, Tata Perizinan Pada Era Otonomi Daerah, Makalah, Surabaya.

Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, UII press, Yogyakarta, 2003.

S.F.Marbun, et.al., 2001, .Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Siti Sundari Rangkuti, 1987, Hukum Lingkungan dan Kebijkasanaan Lingkungan DalamProses Pembangunan Nasional Indonesia, Surabaya. (edisi revisi, 2005).

-----------,Keterbukaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan, Majalah OZON Volume 3 No.5, Januari 2002.

Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Supriadi, 2008, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.

Taufik Imam Santoso, 2009, Politik Hukum Amdal, Amdal dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindaungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warta Penegakan Hukum Lingkungan, Edisi Kompilasi II Tahun 2004, Kementerian Lingkungan Hidup.

http://taufiqnugroho.blogspot.com/2009/02/penegakan-hukum-lingkungan.html diakses pada tanggal 9 April 2015.

Ninik Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Sinar Galia, Jakarta, 1992.

Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup; dan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i1.3393

Article Metrics

Abstract view : 31591 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 119275 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter