TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI

Diana Haiti

Abstract


Tanggung jawab hukum dokter dalam malpraktik administrasi berupa pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Pelanggaran hukum administrasi dalam praktek kedokteran pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban hukum administrasi praktek kedokteran. Kewajiban administrasi dalam praktek kedokteran dapat berupa kewajiban administrasi yang berhubungan dengan kewenangan sebelum dokter melakukan pelayanan medis dan kewajiban administrasi pada saat dokter sedang melakukan pelayanan medis. Berdasarkan pada dua bentuk kewajiban administrasi di atas, maka terdapat dua bentuk juga pelanggaran administrasi, yaitu pelanggaran hukum administrasi tentang kewenangan praktek kedokteran dan pelanggaran administrasi mengenai pelayanan medis. Terhadap pelanggaran administrasi tersebut, sanksi yang dapat diberikan adalah pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau  kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran

Keywords


tanggungjawab, malprektek, dokter, pasien

References


Astuti, Endang Kusuma, Perjanjian terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Chazawi, Adami, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayu Media Publising, Malang, 2007

Hanafiah, M. Yusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Kedokteran EGC, Jakarta, 1999

Herkutanto, Dimensi Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan. Lokakarya Nasional Hukum Dan Etika Kedokteran. Makasar 26-27 Januari 2008. Proceeding. Ikatan Dokter Indonesia Cabang Makasar.

Isfandyarie, Anny, Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta 2005

Komalawati, Veronica, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989

Maryati, Ninik, Malpraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata, PT Bina Aksara, Jakarta, 1998

Nasution, Bahder Johan, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Salim, Peter dan Yenny Salim. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT. Grasindo, Jakarta, 2000

Anonim, Malpraktek Ditinjau Dari Hukum Administrasi, http://diditgila.blogspot.com/2009/06/malpraktek-ditinjau-dari-hukum.html

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431)

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 434/Menkes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Doketr Indonesia Nomor 221/PB/A.4/04/2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4333

Article Metrics

Abstract view : 2729 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 16128 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter