PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Muhammad Wiwin Rahmadani

Abstract


Tujuan dari penulisan tesis ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji mengenai Bagaimana Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Penyelesaian Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memeriksa Dan Memutus Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian deskripsi yaitu memberikan paparan, analisa atau gambaran mengenai Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Upaya Hukum Atas Sengketa Keputusan Oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Yang Diputus Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan ada juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan literatur, setelah semua bahan dari berbagai literatur serta bahan penelitian terkumpul maka bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisis. Juga bahan hukum tersier, yaitu berupa bahan yang didapat melalui internet sebagai penunjang penulis dalam menganalisis.


Keywords


Kewenangan, memeriksa dan memutuskan, sengketa KTUN

References


Attamimi. A. Hamid S. 1992. Teori Perundang—Undangan Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Azhary. 1995. Negara hukum Indonesia, Jakarta: UI-Press

Abdullah Rozali, 2002. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Ali Faried, Dkk. 2012. Studi Analisa Kebijakan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Asshiddiqie Jimly. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdullah Ali, 2015. Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amendemen. Jakarta : Prenadamedia Group.

Bisri Ilhami. 2013. Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dani Umar. 2015. Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika Dalam Konteks PTUN. Yogyakarta: Genta.

Gautama Sudargo. 1983. Pengertian tentang negara hukum, Bandung: Alumni

Hadjon M Philipus, Dkk. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Harahap M. Yahya, 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap Zairin, 2014. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Huda Ni’Matul, 2014. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

HR Ridwan, 2014. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Indroharto, 2004. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Irfan Fachruddin, 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni.

Kaligis. O.C, 1999. Praktek-Praktek Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Bandung, Buku Kedua, Alumni

Lubis Solly, 2014. Politik Hukum dan Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.

Lebacqz Karen, 2015. Teori-Teori Keadilan : Six Theories Of Justice. Bandung: Nusamedia

Mertokusumo Sudikno, 1988. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.

Marbun. S.F. 2003. Peradilan Adminstrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia. Cet. II. Yogyakarta: UII Press.

Manan Bagir, 2005. Sistem Peradilan Berwibawa (suatu pencarian. Yogyakarta: FH UII Press.

Nurmadjito, 2015. Tanya Jawab Undang-Undang Pelayanan Publik. Bandung: CV. Mandar Maju.

Poerwadarminta. W.J.S, 1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Paulus E. Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Popul

Suparto Wijoyo, 2005. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi PTUN, Surabaya: Airlangga University Press.

Sumindhia Y.M. dan Widiyanti Nanik, 1990. Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi. Jakarta: PT.Rineka.

Soemitro Rochmat, 1991. Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Indonesia. Bandung: PT. Eresco.

Soemantri Sri. 1992. Bunga Rampai hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Sarip, Dkk. 2008. Mengungkap Wajah Peradilan Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Genta Press.

Syahrizal Darda, 2012. Hukum Administrasi Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Wiyono R, 2010. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

MAKALAHAH/INTERNET:

Ditjenpp.kemenkumham.go.id, Undang-Undang Administrasi Pemerintah-an Terhadap Peradilan Tata Usaha Negara. diakses 30 September 2016.

Hukum Belajar. 2010. Sekilas Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/12/sekilas-mengenai-peradilan-tata-usaha.html. diakses 30 September 2016.

http://www.gurupendidikan.com/pengertian-keputusan-menurut-para-ahli-terlengkap. Diakses pada tanggal jumat 30 September 2016.

https://maulanarjuna.wordpress.com/2016/02/21/perbedaan-antara-undang-undang-no-51-tahun-2009-tentang-peradilan-tata-usaha-negara-uu-ptun-dengan-undang-undang-no-30-tahun-2014-tentang-administrasi-negara-uu-ap/ diakses 30 September 2016.

https://lookylookman.wordpress.com/2013/12/16/pelaksanaan-putusan-berdasarkan-undang-undang-nomor-51-tahun-2009/ diakses tanggal 30 September 2016.

Kusumaatmadja Mochtar, Pemantapan Cita Hukum Dan Asas-Asas Hukum Nasional Di Masa Kini Dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995, hlm.1.

Khairo Fatria. 2015. Konsekuensi Hukum dan Penerapan Upaya Paksa Bagi Pejabat TUN Yang Tidak Melaksanakan Putusan PTUN. http://stihpada.ac.id/konsekuensi-hukum-dan-penerapan-upaya-paksa-bagi-pejabat-tun-yang-tidak-melaksanakan-putusan-ptun/. diakses 30 September 2016.

Mawardi Irvan. 2013. Upaya Peningkatan Kontrol Yuridis Publik https://cakimptun4.wordpress.com/artikel/upaya-peningkatan-kontrol-yuridis-dari-publik/. diakses 30 September 2016.

Rahma L Nabila. 2012. Implementasi AUPB Dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. http://bem-umk13.blogspot.co.id/2012/07/makalah-implementasi-aupb-dalam-undang.html. diakses 30 September 2016.

Remaja. 2015. Bahan Kuliah PTUN. http://www.fakultashukum-universitaspanjisakti.com/jurnal-kerta-widya/32-bahan-kuliah-ptun.html. diakses 30 September 2016.

Sofyan Syafran. Fungsi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memutar Roda Pemerintahan. http://www.lemhannas.go.id/portal/daftar-artikel/2005-fungsi-putusan-pengadilan-tata-usaha-negara-dalam-memutar-roda-pemerintahan-analisis-putusan-no-053g1995ijptun-jkt-.html. diakses 30 September 2016.

Syarifudin Amir. 2011. Peradilan Tata Usaha Negara. http://amir-sadewata.blogspot.co.id/2011/12/makalah-peradilan-tata-usaha-negara.html. diakses 30 September 2016.

Turiman Fachturahman Nur, Analisis Subtansi Uu Nomor 30 Tahun 2014 (Studi Semiotika Hukum Sumber Wewenang Atribusi, Delegasi, Mandat Administrasi Pemerintahan) http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2015/12/analisis-subtansi-uu-nomor-30 tahun. html. Diakses 30 September 2016.

Yosran. 2008. Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara. http://ptunpdg.blogspot.co.id/2008/10/dasar-dasar-peradilan-tata-usaha-negara.html. diakses pada tanggal 30 September 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter