IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESORT KOTA BANJARMASIN

Ria Ariyanti

Abstract


Perkembangan baru-baru ini dalam kekerasan pada anak, baik fisik, psikologis atau seksual, tidak menerima perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang memadai sehingga anak berulang kali menjadi korban. Oleh karena itu segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan kerusakan hak dasar mereka dalam berbagai bentuk kekerasan atau kejahatan harus segera dihentikan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyuluhan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Unit dan Satuan Pelayanan Perempuan.-Departemen Polresta Banjarmasin disamping tugas menegakkan hukum terhadap perempuan dan anak menjadi korban kejahatan (termasuk korban kekerasan seksual). Hasilnya menunjukkan bahwa dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual, anggota Unit PPA Polresta Banjarmasin, yaitu untuk menyembunyikan identitas korban, menasihati mutiara, melakukan upaya penyidikan dengan menerima laporan, memberikan Notifikasi Hasil Investigasi Hasil dengan tujuan agar keluarga korban diawasi oleh polisi, dan bekerja sama dengan LSM lokal. Hambatan yang dihadapi Unit PPA Polresta Banjarmasin dalam memberikan perlindungan meliputi: korban ragu untuk melapor, keluarga dan orang yang tidak mengerti cenderung menyalahkan korban untuk melakukan kekerasan seksual, pencabutan laporan dari korban, pelarian. Tersangka, kekerasan seksual biasanya dilakukan di malam hari, dan minimnya sarana dan prasarana milik Unit PPA Polresta Banjarmasin

Keywords


Perlindungan Hukum, Korban Anak, Kekerasaan Seksual

References


Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban KekerasanSeksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: Refika Aditama.

Anonim, Kamus Hukum, Bandung: Citra Umbara.

Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan , Jakarta: Akademika Pressindo.

Bambang Poernomo, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya, Jakarta: Storia Grafika.

Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Remaja Rusdakarya.

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.

Maria Alfons, 2010, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual, Malang : Universitas Brawijaya.

Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia,

Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univeristas Sebelas Maret.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya PT. Bina Ilmu.

Poerwadarminta, W. J. S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan IX, Jakarta:Balai Pustaka.

R. Soesilo, 1979, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor: Politea.

Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Romli Atmasasmita, Masalah Santunan Korban Kejahatan, Jakarta: BPHN.

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Tresna, R., 1959, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Tiara Limited.

Wade Darma Weda, 1996, Kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Wirjono Prodjodikoro, 1991, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta-Bandung: Eresco.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4337

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter