KONSEP PENGATURAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS SUMBANGAN UNTUK PRTAI POLITIK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang konsep transparansi dan akuntabilitas yang ideal tentang pengaturan sumbangan partai politik dan mengetahui pengelolaan keuangan yang dilakukan telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.
Menurut hasil penelitian bahwa konsep transparansi dan akuntabilitas yang ideal tentang pengaturan sumbangan untuk partai politik dari optik regulasi keuangan partai politik di Indonesia mengenai tuntutan transparansi dan akuntabilitas keuangan sangat longgar, serta pengawasan dan sanksi yang lemah. Konsep transparansi dan akuntabilitas sumbangan politik yang ideal di Indonesia adalah dengan mengkombinasikan tuntutan transparansi dengan pendaftaran rekening partai tersendiri; adanya format standar akutansi sumbangan, penguatan lembaga yang kompoten dalam mengawasi arus keluar masuk tiap rekening partai; partai politik diharuskan mempublikasikan daftar penyumbang dan nominal; di pertahankannya sanksi pidana yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Partai Politik sampai saat ini belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, keuangan partai politik dari jenis pendapatan partai politik (yaitu iuran anggota, sumbangan perseorangan anggota, sumbangan perseorangan bukan anggota, sumbangan badan usaha dan subsidi negara), pendapatan yang bisa diidentifikasi hanyalah yang berasal dari sumbangan perseorangan anggota (yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif daerah) dan subsidi negara.Keywords
References
European Commission for Democracy Through Law, Guidelines on Political Party Regulation, adopted by the Venice Commission at its 84th plenary session, Venice, 15-16 October 2010.
Edwing, KD and Samule Issacharoff (ed). Party Funding and Campaign Financing in International Perspek- tive. Oregon: Hart Publishing. 2006.
Emmerson, Donald. “Pemilu dan Kekerasan: Tantangan Tahun 1999-2000” dalam Donald Emmerson (ed).Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation. 2001.
F. Sugeng Istanto, 2007, “Penelitian Hukum”, CV.Ganda, Yogyakarta.
Hrebenar, Ronald J., 2004, “The Role of Interest Groups in Northeastern Politics”, Hrebenar Ronald J. Hrebenar & Clive S. Thomas (eds), Interest Group Politics, hlm. 1-22, The Pennsylvania State University, Pennsylvania.
Imawan, Riswandha. Partai Politik di Indonesia: Pergula- tan Setengah Hati Mencari Jati Diri, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universtas Gadjah Mada, 2004.
Indrayana, Denny.Amandemen UNDANG-UNDANG DASAR 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan. 2007.
Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Mo- del Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Janda, Kenneth, 2005, Political Parties and Democracy in Theoretical and Practical Perspectives- Adopting Party Law, National Democratic Institute for International Affairs, Washington.
Jimly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ichstiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2006, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Tama, Jakarta.
Moh. Mahfud M.D, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Muchamad Ali Safa’at, 2011, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai politik dlam Pergulatan Republik, Rajawali Pers, Jakarta.
Ni’matul Huda, 2010, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Norris, Pippa, “Building Political Parties: Reforming Legal Regulations and Internal Rules”, Report for International IDEA, Cambridge-Massachussets, 5 Januari 2005.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2002, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Transparency International, Corruption Perceptions Index 2010, 2010, Transparency International, Berlin.
Van Biezen, Ingrid, 2003, Financing Political parties and Election Campaigns Guidelines, Council of Europe Publishing, Strasbourg.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 antara lain mengatur peran partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801.
Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 212 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPR Hasil Pemilu 2009 sekarang ini setiap P4 mendapatkan bantuan negara sebesar Rp 108 untuk setiap suara.
Jurnal Penelitian:
Ansolabehere, Stephen, “The Scope of Corruption: Lessons from Comparative Campaign Finance Disclosure”, Election Law Journal, Volume 6, Nomor 2, 2007.
Arief Priyadi, “Amnesia Politik Partai Politik”, Indra J. Piliang & T.A Legowo (eds.), 2006, Disain Baru Sistem Politik di Indonesia, Centre for Strategic and International Studies & Kanisius, Yogyakarta, hlm. 89-102.
Dusan Pavlovic, 1997, “Rousseau’s Theory of Sovereignty”, Central European University, Budapest.
Giovannoni, Francesco, “Lobbying Versus Corruption”, CESifo DICE Report 1/2011.
Magarian, Gregory P., “Regulating Political Parties Under a "Public Rights" First Amendment”, William and Mary Law Review, Volume 44, Issue 5, April, 2003.
Noone Jr., John B., “The Social Contract and the Idea of Souvereignty in Rousseau”, The Journal of Politics, Vol. 32, Nomor 3, August 1970.
Riswandha Imawan, “Fungsi Perwakilan, Pembentukan Legitimasi dan Pengambilan Keputusan”, Yogyakarta, 27 Agustus 2001.
Riswandha Imawan, “Pemilu Sebagai Sarana Demokratisasi Politik di Indonesia”, Yogyakarta, 4 September 2001.
Schwoerer, Lois G., “Locke, Lockean, Ideas, and the Glorious Revolution”, Journal of History of Ideas, Vol. 51, Nomor 4, October-December 1990.
Strattman, Thomas, “Do Strict Electoral Campaign Finance Rules Limit Corruption?”, CESifo DICE Report 1/2003.
T.A Legowo, “Reformasi Parlemen Indonesia”, Indra J. Piliang & T.A Legowo (eds.), 2006, Disain Baru Sistem Politik di Indonesia, Centre for Strategic and International Studies & Kanisius, Yogyakarta, hlm. 43-55.
Zaenal Arifin Mochtar et al, 2010, Refleksi Pemberantasan Korupsi 2010-2011 Tahun Tanpa Makna?, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4338
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










