KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENERIMAAN CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-XIII/2015)
Abstract
Bilamana keinginan pembentuk Undang-Undang memberikan wewenang bagi Komisi Yudisial dalam proses seleksi calon hakim dengan arus besar reformasi kekuasaan kehakiman dalam perubahan UUD1945, proses seleksi merupakan salam satu faktor kunci. Dengan kekuasaan besar yang dimiliki pemegang kuasa di bidang peradilan adalah tidak menjadi tidak masuk akal menghilangkan dan meniadakan keterlibatan pihak lain. Karena itu, para pengubah UUD 1945 berpandangan bahwa rekrutmen hakim menjadi salah satu faktor kunci dalam bingkai besar reformasi kekuasaan kehakiman.
Secara filosofis, kewenangan besar yang menegasikan keterlibatan dan peran pihak lain sangat mungkin menghadirkan kekuasaan yang korup. Dalam hal ini, postulat Lord Acton mengatakan bahwa power tends to corrupt, abolute power corrupt absolutely. Dengan menggunakan postulat tersebut, boleh jadi, pemberian wewenang bagi Komisi Yudisial dalam proses seleksi calon hakim ditujukan untuk mencegah terbukanya ruang penyalah gunaan wewenang. Bagaimanapun, proses seleksi sangat rawan dengan praktik curang. Biasanya, praktik curang alias penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir dengan proses terbuka partisipatif di antaranya dengan melibatkan pihak lain. Terkait dengan hal tersebut, dalam desain bernegara yang terjadi saat ini, seleksi mulai dengan proses terbuka dan melibatkan pihak lain diluar lembaga yang ada saat ini. Sekarang ini, misalnya, pengisian eselon satu dilakukan dengan proses terbuka dan partisipatif. Di antara tujuan mengintrusir proses demikian adalah untuk mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaanKeywords
References
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)Kencana, Jakarta, 2009
Asshidiqie Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2010,
Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Cetakan ke 7 2015
Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta Cetakan ke 3 2015
Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta 2006
Azhari, Aidul Firiciada, Rekontruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945, Genta Publishing, Bantul Yogyakarta, 2014
Farida Indrati S Maria. 1998. Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya). Jakarta: Kanisius.
Hamid S. Attamimi, dalam Ridwan.2014. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press,
Huda Nikmatul, Membangun Hukum Tata Negara, Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta, FH UII Press, 2014
Kelsen, Hans, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, Cet VIII Oktober 2015
Madkur, Salam, Muhammad, Peradilan Dalam Islam, (Surabaya: PT. Bina Ilmu 1993).
Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum, Kencana Prenada Mulia, Jakarta, 2009.
Mertokusumo, Soedikno, 2009, Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
N Gery Holten dan Lawson L Lamar, 1964, The Criminal Courts: Strukturel, Personnel, and Prosesses, NewYork: Mc Graw Inc
Shaleh, Imam Ansyori, Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara Press, Malang Jatim, 2014
Sugeng Istanto, F, Penelitian Hukum, CV, Ganda, Yogyakarta, 2007
Rishan, Idul, Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan,Genta Press, Yogyakarta, 2013
Tohari, Ahsin, A 2004, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: ELSAM.
Tauda, Gunawan, A, Komisi Negara Independen Eksistensi Indepen-dent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Press, Yogyakarta, 2012
United Nations Office On Drugs And Crime, Resource Guide on Strengthening Judicial Integrity, New York, 2011.
Purwadi, Pendekar Konstitusi Jimly Asshidiqie Satria Bijak Bestari dari Bumi Srawijaya , Hanan Pustaka, Yogyakarta,2006
Pompe, Sebastian, 2012, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Wahjono, Padmo, 1983, Indonesia Negara berdasarkanatas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Abdullah, Mustafa, “Problem dan Tantangan Rekrutmen Hakim dan Hakim Agung”, Makalah, Disampaikan pada Pelatihan HAM Jejaring Komisi Yudisial RI. Kerjasama antara PUSHAM UII Yogyakarta dengan NCHR dan Komisi Yudisial RI, Bandung, 30 Juni – 3 Juli 2010. http://e-pushamuii.org/content/16, diakses tanggal 9 Maret 2016.
Arifin, Zainal “Fungsi Komisi Yudisial Dalam Reformasi Peradilan Sebelum dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi” dimuat di http://komisiyudisial.go.id.
Ansyahrul, “Keunikan Status Hakim Dibandingkan Dengan Pegawai Negeri Sipil”, Makalah, 5 Desember 2014.
Asshiddiqie, Jimly, “Pokok Pikiran Tentang Penyempurnaan Sistem Pengang-katan dan Pemberhentian Hakim Indonesia”.Makalah, http://www.jimly.com/makalah /namafile/65/. Diakses tanggal 9 Maret 2016.
--------------Kekuasaan Kehakiman di Masa Depan”. http://www.legalitas.org. diakses tanggal 1 Maret 2016.
Hukum Online: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt561779b5d4d5a/,
Kompas, 8 Agustus 2005. ”Pengurus Pusat Ikahi Khawatirkan Komisi Yudisial”
Kompas, 24 Juli 2002, “Soal perubahan UUD 1945 tanpa penyerasian akan ciptakan masalah
Rositawati, Dian, “Analisis Persoalan Seleksi Hakim dalam Putusan MK: Distribusi atau Sentralisasi?”, Artikel, http://www.hukumonline.com/ berita/ baca/ lt561779b5d4d5a/, diakses tanggal 9 Maret 2016.
Suwardi, “Rekrutmen dan Pembinaan Hakim: Tantangan, Kendala dan Konsepnya,” Makalah, 9 September 2014.
Sri Soemantri M.T “Lembaga Negara dan State Auxiliary Boddies Dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”, makalah disampaikan dalam dialog Nasional Hukum dan non Hukum, Badan Pembinaan Hukuman Nasional, Surabaya 26s/d juni 2007
Marzuki, Suparman ”Urgensi Perubahan Jabatan Hakim”, Makalah, 14 Maret 2015.
Majelis Permusyawaratan RaKomisi Yudisialat RI, Panduan dalam Memasyarakatkan UUD Negara RI Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2003
Muhammad Fajrul Falaakh, “Beberapa Pemikiran Untuk Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial Republik Indonesia”, dalam Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial, Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2006
Moh. Mahfud Md, “Komisi Yudisial Dalam mosaik Ketatanegaraan Kita” dalam Bunga Rampai Komisi Yudisial dan reformasi peradilan, Komisi Yudisial tahun 2007
Nurjannah, Siti “Mewujudkan Visi MA Tentang Badan Peradilan Yang Agung Melalui Undang-Undang Jabatan Hakim”, Makalah, 14 Maret 2015.
Prim Fahrur Razi, Tesis: “Sengketa Kewenangan Pengawasan antar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial”, Universitas Diponegoro, 2007
www.komisiyudisial.go.id
www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/43_PUU/XIII_2015.
www.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial_Republik_Indonesia,
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Putusan Nomor: 43/PUU-XIII/2015
The Universal Charter of The Judge, 1999.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4339
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










