KEWENANGAN PEMERINTAH MELAKUKAN PENGESAHAN PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN DEMOKRASI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kewenangan pengesahan partai politik diserahkan kepada pemerintah dari prespektif HAM, dan kewenangan pengesahan partai politik oleh pemerintah bersesuaian dengan pembangunan demokrasi di Negara Indonesia.
Hasil penelitian ini yaitu: (1) Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengesahan partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkesan ‘membatasi’ HAM. Sesungguhnya sesuai dengan undang-undang, karena mengacu Pasal 4 ICCPR 1966 bahwa hak atas kebebasan berserikat (hak berpolitik) adalah hak yang dapat ditunda pemenuhannya (derogable rights) apabila bersetuhan dengan kepentingan yang menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjaga keutuhan NKRI; sehingga pembatasan hak ini dapat dibenarkan selama diatur dalam undang-undang yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (2) Kewenangan pengesahan partai politik oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak bertentangan dengan konsep pembangunan demokrasi, karena pengesahan partai politik dilakukan sesuai dengan politik hukum nasional yang konstitusional sepanjang konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dan prinsip demokrasi. Prinsip pembatasan HAM yang sah terdiri dari prinsip legalitas dan prinsip kepentingan untuk pengaturan dan pembatasan guna mengakomodasikan menguatnya konsolidasi demokrasi oleh partai politik di IndonesiaKeywords
References
Abdi, Mualimin.2012. Kewajiban Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 (compulsory Verification of Political Parties After Decisions Constitutional Court Number 52/PUU-X/2012). Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia.
Aikin, Sinan. Underrepresentative Democracy: Why Turkey Should Abandon Europe’s Highest Electoral Threshold. Washington University Global Studies Law Review. Vol. 10.
Alfian. 1990.Masalah dan Prospek Pembangunan Politik Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Anonim. Pengertian Pendekatan Deskriptis Analitis. http://www.bimbingan.org. diakses pada tanggal 10 April 2016.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MAhkamah Konstitusi Republik Indonesia.
_______2011.Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmosudirdjo, Prajudi.tanpa tahun. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bird, Colin. 2006. An Introduction to Political Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.
Brouwer, J.G. dan Schilder. 1998. A Survey of Dutch Administrative Law, Nijmegen: Ars Aeguilibri.
Budiardjo, Miriam. 2004.Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Encyclopedia Britanica. 1960. London, Chicago, Toronto: William Benton. dalam Ichlausal Amal. 2012. Teori-teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya.
Fachruddin, Fuad. 2006. Agama dan Pendidikan Demokrasi: Pengalaman Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Firdaus, Sunny Ummul. Relevansi Parliamentary Treshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Konstitusi.Vol. 8, No. 2April 2011.
Ghafar, Affan.1993. Demokrasi Politik. Makalah Seminar “Perkembangan Demokrasi di Indonesia Sejak 1945”. Jakarta: Widyagraha LIPPI.
Gaffar, Janedri M.. 2012.Demokrasi Konstitusiaonal Praktek Ketatanegaraan Indonedia Setelah Perubahaan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Hadjon, Philipus M. tanpa tahun. Tentang Wewenang. Makalah. Surabaya: Universitas Airlangga.
Hamdi, Muchlis. 2002. Bunga Rampai Pemerintahan. Jakarta:Yarsif Watampone.
Hammond, Scott John. 2009. Political Theory: An Encyclopedia of Contemporary and Classic Terms. Connecticut: Greenwood Press.
Hanta Yuda, AR. 2010. Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hasan, Muhardi dan Estika Sari. Hak Sipil dan Politik. Demokrasi Vol. IV No.1 (2005).
Huda, Ni’matul mengutip Koencoro Poerbopranoto. (1987). Sistem Pemerintahan Demokrasi. Bandung: Eresco.
Hussein, Mohamad Zaki. UU Partai Politik: Menyempitkan Demokrasi,Memperbesar Pengaruh Kapital. Jakarta: Harian IndoPROGRES. Edisi 7 September 2016.
Indroharto. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kantaprawira, Rusadi. 1998.Hukum dan Kekuasaan. Makalah. Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia.
Latif, Abdul. 2009.Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Malik, Adam. 1979. Menuju Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Yayasan Idayu.
Manan, Bagir. tanpa tahun. Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah.
MukthieFadjar, Abdul. 2012. Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia. Malang: Setara Press.
Mulyosudarmo, Suwoto. 1990.Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan. Surabaya: Universitas Airlangga.
Netta, Yulia. 2013. Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Monograf: Negara Hukum Kesejahteraan. Vol. I. PKKPUU: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Perbawati, Candra. 2013. Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Hukum Nasional. Negara Hukum Kesejahteraan. Seri Monograf, Vol. I. PKKPUU: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Rasyid, Ryaas. 2002.Makna Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Yarsif Watampone.
Safa’at, Muchamad Ali. 2009. Pembubaran Partai Politik di Indonesia: Analisis Pengaturan Hukum dan Praktik Pembubaran Partai Politik 1959-2004. Disertasi Fakultas-Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta.
Stout HD. 2004.de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
Sanit, Arbi. 1985.Perwakilan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Sanit, Arbi. 2012. Sistem Politik Indonesia Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan. Cetakan Kelima. Jakarta: Rajawali.
Setiardja, A. Gunawan. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Soejono dan H.Abdurahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta.
Soemantri, Sri. 1971. Perbandingan Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni.
Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Sukarna. 1990. Sistem Politik. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Thalib, Abdul Rasyid. 2006.Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasaca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ummul Firdaus, Sunny. Relevansi Parliamentary Treshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 2, April 2011.
Yunas, Didi Nazmi. 1992. Konsep Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik(LNRI Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan LNRI Nomor 4801).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan LNRI Nomor 5189)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LNRI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan LNRINomor 3886).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 020/PUU-I/2003 tentang Uji Materiil atas Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 yang mengatur mengenai salah satu syarat pendaftaran partai politik pada Departemen Kehakim-an.
Adhitama, Tuti. Pencerahan Partai Politik. Media Indonesia,8 April 2011. www. MediaIndonesia.com. diakses pada tanggal 29 September 2016.
Anonim. KPU Tetapkan 10 Parpol Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014. http://news.detik.com/berita/2135677/kpu-tetapkan-10-parpol-sebagai-peserta-pemilu-tahun-2014. diakses pada tanggal 2 April 2016.
Ariffin, Rudy.KPK Patut Kawal Pilkada, http://www.kalselprov.go.id/informasi-terkini/88-kpk-patut-kawal-pilkada, diakses pada tanggal 12 April 2016.
Hanta Yuda, AR. Proyeksi Stabilisai Politik, www.mediaindonesia.com, tanggal 4 April 2016.
Harian Suara Merdeka. Partai-partai Jadi Korban Penipuan Terkait Verifikasi.http://www.suaramerdeka.com/harian/0308/21/nas33.htm. diakses pada tanggal 25 September 2016.
Nur, Asrul Ibrahim. 2012.Verifikasi dan Masa Depan Partai Politik, (online) http://www.theindonesianinstitute.com/index.php/pendidikan-publik/wacana/587-verifikasi-dan-masa-depan-partai-politik. diakses pada tanggl 11 Februari 2016.
Political Marketing Consulting Indonesia, Verifikasi Jadi Peluang Korupsi http:// www.polmarkindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2651&Itemid=1,diakses pada tanggal 27 September 2016.
Seasite, 2004, Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 1999.http://www.seasite. niu.edu/indonesian/indonesian_elections/indo-pemilu99/partai-peserta-pemilu1999.htm. diakses pada tanggal 28 Maret 2014.
Wardaya, Manunggal K. 2012. Pembubaran Ormas Anarkis : Sebuah Tinjauan Hukum Hak AsasiManusia,http://kuliahmanunggal.wordpress.com/2012/06/02/pembubaran-ormas-anarkis-sebuah-tinjauan-hukum-hak-asasi-manusia, diakses tanggal 9 Mei 2016.
Rangkuti, Ray. Memangkas Jadual Pilkada, Memangkas Demokrasi, Kompas, Jumat 11 Februari 2005
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4340
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










