KEDUDUKAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.529/MENHUT-II/2012 TENTANG PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 45/PUU-IX/2011

Radjabudin Radjabudin

Abstract


Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum reform oriented research. Pendekatan yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) yang didukung dengan Pendekatan Kasus (Case Approach).

Hasil penelitian ini adalah, pertama, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengacu pada Persetujuan Substansi Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.01 03-Mn/13 terkait Substansi Struktur Ruang dan Persetujuan Substansi Menteri Kehutanan Nomor S.431/Menhut-VII/2012, terkait Pola Ruang mendasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012, yang masih bersifat Penunjukan dan Penunjukan Kawasan Hutan belaka belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Surat Nomor S.431/Menhut-VII/2012, Hal : Persetujuan Substansi Kehutanan yang mendasari berlakunya 529/Menhut-VII/2012, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan Perda 529/menhut-II/2012 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tnegah bertentangan dengan putusan Mahkamad Konstitusi dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Keywords


Penunjukan, Kawasan Hutan, Kalimantan Tengah

References


A. Hamid S. Attamimi, 25 April 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Makalah pada Pidato Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum UI Jakarta.

A. Mukhtie Fadjar, 2005, Tipe Negara Hukum, Penerbit. Bayu Media Publishing, Malang.

Bagir Manan, 1994, Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Budi Winarno, Kebijakan Publik, Teori, dan Proses, (Yogyakarta: Medpress, 2007).

Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah. 5 Desember 2016.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, 2014, Modul Bimbingan Teknis GIS Rencana Rinci Kabupaten Di Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011)

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, (Bekasi: Gramata Publishing, 2012).

Mahmul Siregar, “Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia”, (Medan: Fakultas Hukum USU, tanpa tahun).

Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, 2012, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing, Yogyakarta.

Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah, 2010, Suatu Kajian Teoritis & Praktis Disertai Manual; Konsepsi Teoritis Menuju Artikulasi Empiris, Kencana Prenada Media Group, Jakarta;

Hans Kelsen, 1973, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York.

H.L.A Hart, The Concept of Law, (New York: Clarendon Press-Oxford, 1997) diterjemahkan oleh M. Khozim, Konsep Hukum, (Bandung: Nusamedia, 2010).

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pres, PT. Persindo Persada.

J.J.H Bruggink dalam H.R.Otje Salman S dan Anthon F. Susanto, 2015, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Refika Aditama, Jakarta.

Mahendra Putra Kurniadkk, 2007, Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif (urgensi, strategi, dan proses bagi pembentukan Perda yang baik), Total Media, Yogyakarta.

Mahmul Siregar, “Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia”, (Medan: Fakultas Hukum USU, tanpa tahun).

Martinus Prodjohamidjojo, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor.

Moh Mahfud MD, 2007, “Mendudukkan soal Ultra Petita”, Kompas, Tanggal 5 Februari 2007.

Morris Ginsberg, 2003, Keadilan Dalam Masyarakat, Pustaka Jogj Mandiri, Bantul.

Muhammad Fauzan, 2010, Hukum Pemerintahan Daerah, Edisi Revisi, STAIN Press, Purwekerto,

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

--------, dkk, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati Hadin Muhjad dan Nunu Nuswardani, 2012, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing, Yogyakarta,

Ridwan H.R. 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Wiyono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Ketiga., Sinar Grafika, Jakarta.

Satker Dekonsentrasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

S.F. Marbun dalam Ridwan H.R, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto.1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, (Bandung: Alumni, 2004).

Titik Triwulan T dan Ismu Gunadi Widodo, 2014, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana, Jakarta.

Yuliandri, 2009, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Van der Pot dalam W. Riawan. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Winarno, Kebijakan Publik, 2007, Teori, dan Proses, Medpress, Yogyakarta.

Daftar Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).

Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 28 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU- IX/2011.

Surat Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan Nomor 778/VIII-KP/2000 Perihal Pertimbangan Kawasan Hutan.

Surat Keputusan (besckhikking)

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor:759/KPTS-UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Seluas + 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu) Hektar Sebagai Kawasan Hutan.

Persetujuan Substansi Menteri Pekerjaan Umum Nomor : HK.01 03-Mn/13, perihal Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 13 Januari 2011.

Persetujuan Substansi Menteri Kehutanan Nomor : S.431/Menhut-VII/2012, perihal Persetujuan Substansi Kehutanan, tanggal 28 September 2012.

Surat Menteri Kehutanan Nomor S.575/Menhut-II/2006 perihal Pencabutan Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000.

Surat Menteri Kehutanan Nomor:S.255/Menhut-II/2007, perihal Pemanfaatan Areal Kawasan Hutan.

Surat Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor:126/1809/Ek, hal tanggapan Pencabutan Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000 oleh Menteri Kehutanan,

Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982, Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas + 15.300.000 Ha (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) Sebagai Kawasan Hutan.

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 008/054/IV/BAPP.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v2i2.4341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter