PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN DI KOTA BANJARMASIN
Abstract
Adanya otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan terkait dengan kepentingan dan aspirasi dari masyarakat daerahnya. Selama ini Kota Banjarmasin mayoritas penduduknya sebagian besar beragama Islam atau muslim ditambang dengan selama ini Banjarmasin dikenal sebagai kota yang tingkat religiusnya cukup tinggi sehingga hal ini kemudian mendasari pertimbangan dari pemerintah daerah dalam lahirnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, karena terkait dengan kepentingan masyarakatnya dalam melaksanakan ibadahnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar lahirnya Peraturan Daerah Kota No 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan yang kemudian direvisi melalui Peraturan Daerah No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan atau lebih dikenal dengan Perda Ramadhan. Dimana perda ini berlaku selama bulan Ramadhan, ternyata terlihat masih tingginya angka pelanggaran terhadap perda tersebut, selama perda ini diterapkan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Dwiyanto, Agus, dkk. 2003. Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSKK UGM.
Dwiyanto, Agus, dkk. 2003b. Teladan dan Pantangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: PSKK UGM.
Handoyo, B. Hestu Cipto. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
HR, Ridwan. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Koswara, E. 2001. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat, PT. Sembrani Aksara Nusantara.
Manan, Bagir. 1994. Hubungan Antara Pemerintah pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Satria, M. 2007. Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Serta Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Hak Otonomi. www.jurnal.unhalu.ac.id.
Sunarno, Siswanto. 2008. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soemantri, Koesnadi Hardja. 1994. Hukum Tata Lingkungan. Cet. XI. Edisi ke enam. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Yudhoyono, Bambang. 2003. Otonomi Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Zuhro, R. Siti dan Eko Prasojo. 2010. Kisruh Peraturan Daerah : Mengurai Masalah dan Solusinya. Yogyakarta: Ombak
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.5917
Article Metrics
Abstract view : 2098 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 7475 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










