PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHAN UUD 1945

Risni Ristiawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Presiden menurut sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Pertanggungjawaban Presiden akan dilihat dari sudut pandang sistem, prosedur dan bentuk pertanggungjawaban Presiden, apakah merupakan pertanggungjawaban hukum atau pertanggungjawaban politik.

 

Penelitian ini adalah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan, yaitu : (1) pendekatan perbandingan dan (2) pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini semuanya adalah data sekunder yang bersifat kualitatif, baik dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diidentifikasi dan dianalisis melalui observasi terhadap semua bahan hukum.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban Presiden setelah perubahan UUD 1945 merupakan sistem pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan, yaitu pertanggungjawaban dengan materi pelanggaran hukum berupa perbuatan hukum pidana dan tindakan politik yang dilakukan dalam masa jabatan. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban Presiden merupakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum pidana dan/atau pertanggungjawaban politik karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban sebagai Presiden RI yang kemudian dikualifisir sebagai pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan dengan sanksi tertinggi adalah pemberhentian dari jabatan.

 

Prosedur pertanggungjawaban ditegakkan melalai lembaga-lembaga negara dengan menghadirkan tiga peran lembaga negara yang berbeda yaitu DPR sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menuntut, MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran hukum, dan MPR sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Keywords


Pertanggungjawaban, Presiden, Perubahan UUD 1945

References


Alrasid, Harun. 1999. Pengisian Jabatan Presiden. Jakarta : Grafiti.

Alwi, Hasan (“et.al”). 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. Cet. III.

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta : FH UII Press.

------------------------. 2005. Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta : Konpress.

Firdaus. 2007. Pertanggungjawaban Presiden Dalam Negara Hukum Demokrasi. Bandung : Yrama Widya.

Held, David. 1989. Political Theory and The Modern State. California : Standford

Manan, Bagir. 2004. Teori dan Politik Konstitusi. Cet. I. Yogyakarta : FH UII Press.

Martosoewignjo, Sri Soemantri. 1984. Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta : Rajawali.

------------------------. 2002. UUD 1945 Kedudukan Dan Aspek-aspek Perubahannya. Bandung : Universitas Padjadjaran Press.

------------------------. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung : Alumni.

Muttaqien, Raisul. (Trans). Hans Kelsen. 1971. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. 2006. Bandung : Nusamedia.

Ranawidjaja, Usep. 1983. Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soemargono, Soejono. (Trans). Louis O. Kattsoff. 1995. Pengantar Filsafat. Cet. 6. Yogyakarta : Tiara Wicana.

Spiro, Herbert J. 1969. Responsibility In Government : Teory and Practice. New York : Van Nostrand Reinhold Company.

Thompson, Dennis F. 2002. Etika Politik Pejabat Negara. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Bahan Artikel / Jurna / Makalah / Disertasi / Internet

Asshiddiqie, Jimly. Institusi Kepresidenan Dalam Sistem Hukum Indonesia. 28 September 2000. Makalah disampaikan dalam Studium Generale di hadapan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. Jakarta.

-----------------------. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Keempat UUD 1945. 14 – 18 Juli 2003. Makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII. Denpasar.

Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republikl Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”. 1990. Disertasi. Jakarta : Program Pascasardjana Universitas Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) Tahun 1949.

Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.5918

Article Metrics

Abstract view : 1023 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 8599 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter