TELECONFERENCE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52.
Putusan pengadilan yang berkaitan dengan telah digunakannya teleconference dalam persidangan antara lain: putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Badan Urusan Logistik (BULOG) dengan terdakwa Rahadi Ramelan, putusan dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama terdakwa Hulman Gultom, putusan dalam perkara tindak pidana terorisme atas nama terdakwa Abu Bakar Ba’asyir di tahun 2003 dan putusan dalam perkara tindak pidana terorisme atas nama terdakwa Ali Gufron Alias Muklas.
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang, Volume 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Adami Chazawi. 2006. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.
-------- dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Cetakan Pertama, Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative.
Ahmad Rifai. 2001. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Al. Wisnubroto. 2014. Praktik Persidanga Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
-------- dan G. Widiartana. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Andi Hamzah. 2010. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
---------. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi 2. Cetakan 8. Jakarta: Sinar Grafika.
Arsyad Sanusi et. al. 2003. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) untuk Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
---------. 2003. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Kaitannya dengan Pembaharuan Kejaksaan. Jakarta: PT. Media Indra Buana.
---------. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Adtya Bakti.
---------. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
---------. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHAP Baru. Jakarta: Kencana.
-------- dan Muladi. 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Bernard Arief Sidharta. Penelitian Hukum Normatif. Artikel dalam Sulistyowati Irianto (ed) dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Makus Y. Hage. 2013. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Budi Agus Riswandi. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Departemen Hukum dan HAM RI. 2003. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pemanfaatan Media Elektronika (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Eddy O. S. Hiariej. 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Efa Laela Fakhriah. 2011. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Alumni.
Faisal. 2015. Pemaknaan Hukum Progresif Upaya Mendalami Pemikiran Satjipto Rahardjo. Yogyakarta: Thafa Media.
H. M. Kamaludin Lubis. 1992. Hukum Pembuktian Pidana dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali pers.
H. Soeharto. 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Ilhami Bisri. 2004. Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia). Jakarta: Rajawali Pers.
Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi 2. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardjono Reksodiputro. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Marwan Effendy. 2014. Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group).
Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moh. Mahfud MD et. al. 2013. Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Cetakan I. Yogyakarta: Thafa Media.
Muchamad Iksan. 2012. Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Munir Fuady. 2006. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Adtya Bakti.
-------- dan Sylvia Laura L. Fuady. 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Pirhot Nababan dan Darwanto. Kajian Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Qodri Azizy et. al. 2012. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Cetakan II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, IAIN Walisongo dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
R. Soesilo dan M. Karjadi. 2003. Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana
dengan Penjelasannya Resmi dan Komentar. Bandung: Politeia
Roeslan Saleh. Segi Lain Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Romli Atmasasmita. 2011. Sitem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
--------. 2012. Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rusli Muhammad. 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Satjipto Rahardjo. 2008. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Buku Kompas.
--------. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
--------. 2009. Membangun dan Merobohkan Hukum Indonesia: Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin. Yogyakarta: Genta Publishing.
--------. 2009. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Genta Publishing.
Suteki. 2013. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media.
--------. 2013. Hukum dan Alih Teknologi Sebuah Pergulatan Sosiologis. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media dan Satjipto Rahardjo Institute.
Syaiful Bakhri. 2012. Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan. Jakarta: Gramata Publishing.
Tolib Effendi. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press.
Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law) Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Edisi Revisi, Cetakan 1. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra. 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni.
Abdul Khoiruddin. 2011. “Relevansi Hukum Progresif terhadap Hukum Islam (Studi Analisis Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif di Indonesia)”. Skripsi Strata 1 Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Semarang: Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo.
Wiratih Dwi Pangestu. 2008. “Pengaturan Asas Contante Justitie (Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Ruth Marina Siregar. 2014 “Legalitas Keterangan Saksi melalui Teleconference Sebagai Alat bukti dalam Perkara Pidana”. Tesis Magister Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta. Surakarta: Pascasarjana Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Sinta Dewi HTP. 2012. “Kajian Yuridis Terhadap Keterangan Saksi Melalui Audio Visual (Teleconference) di Persidangan Perkara Pidana”. Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia.
Agus Raharjo. 2008. “Model Hibrida Hukum Cyberspace (Studi tentang Model Pengaturan Aktivitas Manusia di Cyberspace Pilihan terhadap M odel Pengaturan di Indonesia)”. Disertasi Doktor Universitas Diponegoro. Semarang: Doktor Universitas Diponegoro.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.6058
Article Metrics
Abstract view : 2376 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 4992 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.










