KONSEP PLEA BARGAINING TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Ziyad Ziyad

Abstract


Pemberantasan korupsi saat ini masih menggunakan perspektif pidana lembaga daripada menggunakan perspektif pengembalian keuangan negara. Namun hal yang sama pentingnya dalam pemberantasan korupsi adalah upaya mengembalikan keuangan negara melalui restitusi kerugian negara, alasannya karena dengan pulihnya, kerugian negara akibat korupsi dapat dipastikan dipastikan sedemikian rupa sehingga negara memiliki cukup dana untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.

Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya mengatur beberapa ketentuan yang menggunakan perspektif pemulihan kerugian finansial negara. Namun, dalam praktiknya, penegak hukum masih berorientasi pada hukuman badan (penjara). Oleh karena itu, terobosan di bidang hukum dalam penanganan korupsi sangat dibutuhkan, metode baru atau konsep penanganan masalah korupsi patut dikemukakan dengan lebih menekankan pada upaya pengembalian kerugian negara.

Perhatian adalah konsep Perundingan Plea yang biasa digunakan dalam praktik peradilan pidana yang digunakan di negara common law, terutama di Amerika Serikat, yang telah diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dengan nama konsep jalur khusus.

Keywords


Menawarkan Permohonan, Jalur Khusus, Korupsi

References


Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

-------------.2010. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta. Genta Publishing.

--------------2014. Perbandingan Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Atmasasmita, Romli. 2013. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta. Kencana.

Hamzah, Andi. 1985. Istilah dan Peribahasa Hukum Bahasa Latin. Bandung. Alumni.

Ramelan, 2007. Kapita Selekta Tinda Pidana Korupsi:Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Balitbang Kumdil Mahkamah Agung RI.

Saleh, Roeslan. 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Aksara Baru.

Singh, Avtar & Harpreet Kaur. “Introduction to Jurisprudence”. fourth edition. Lexis Nexis.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.6059

Article Metrics

Abstract view : 967 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 3284 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter