EXTRAJUDICIAL KILLING TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Tiya Erniyati

Abstract


Terorisme, secara etimologis , terdiri dari dua kata “teror” dan “isme”. Kata “teror” memiliki arti kekejaman, tindak kekerasan dan kengerian, sedangkan kata “isme” berarti suatu paham. Ada juga yang mengatakan bahwa kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bermakna menimbulkan kengerian.Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extra ordinary measure). Salah satu tindakan yang seringkali dilakukan oleh Densus 88 terhadap terduga tindak pidana terorisme adalah Extrajudicial killing yang dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan, apapun bentuknya, yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara. Sementara itu di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berlaku Asas Praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah berkaitan erat dengan proses peradilan pidana yaitu suatu proses di mana seseorang menjadi tersangka dengan dikenakannya penangkapan sampai adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya. Pengakuan tentang asas praduga tak bersalah berhubungan erat dengan hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Konsekuensinya adalah tersangka atau terdakwa (yang dianggap tidak bersalah) mempunyai kedudukan yang sama dengan polisi dan jaksa, dan oleh karenanya hak-hak tersangka atau terdakwa juga harus dihormati.


Keywords


Extrajudicial Killing, Terrorisme, Asas Praduga Tak Bersalah

References


Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman jo No. 35 Tahun 1999

UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Perpu Nomor 2 Tahun 2002 Tentang 2002 pemberlakuan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Resolusi PBB ke-6 Tahun 1980 tentang The Prevention of Crime and The Treatment of the Offenders.

Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Ali, Mahrus, 2012, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Jakarta; Garamata Publishing.

Ali, Mahrus Syarif Nurhidayat, Penyelesaian pelanggaran HAM berat In Court System & Out Court System, 2011, Jakarta: gramata publishing.

Awiyah, Roichatul dan Sondang Friska Simanjuntak, 2007, Glosari Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Jakarta.

Dicey, A.V, 1952, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Ninth Edition, Macmillan and Co Limited, St. Martin’s Street, London.

Fuady, Munir dan Sylvia Laura L. Fuady, 2015, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta: PRENADA MEDIA GRUP.

Gardner, Bryan A. Editor in Chief, 1999, Black’s Law Dictionary, seventh Edition, Paul St. Minim.

Gunawan, Budi, 2006, Terorisme: Mitos dan Konspirasi, Jakarta : Forum media Utama

Hizzal, Virza Roy, Perlindungan Hak Asasi Tersangka/Terdakwa dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia, Tesis, 2007, Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Husaini, Adian, 2001, Jihad Osama Versus Amerika, Jakarta: Gema Insani Per.

Gautama, Sudargo, 1983, Pengertian tentang negara hukum, Bandung:Alumni.

Kaligis, OC., 2003, Terorisme Tragedi Umat Manusia, Jakarta; OC. Kaligis & Associates).

Keijzer, Nico, Presumption of Innocent, terjemahan, Majalah Hukum Triwulan Unpar, Bandung; 1997.

Kurnia, Titon Slamet, 2005, Reparasi (reparation) terhadap korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Loqman, Loeby, 1982, Praperadilan di Indonesia, Jakarta: ghalia Indonesia.

Manullang, A.C, 2001, Menguak Tabu Intelijen: Teror, Motif dan Rezim, Panta Rhei.

Manullang, A.C, 2006, Terorisme & Perang Intelijen, Behauptung Ohne Beweis (Dugaan Tanpa Bukti), Jakarta : Manna Zaitun.

Marzuki, Suparman, 2012, Pengadilan HAM di Indonesia melanggengkan impunity, Jakarta: Erlangga.

Marzuki, Peter Mahmud, 2003, penelitian hukum, jakarta: kencana,

Reksodiputro, Mardjono, 1995, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai bagian dari hak-hak warga negara (Civil Rights) dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Rover, C. De, 1988, international Committee of the Red Cross, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Acuan Universal Penegakan Hukum dan HAM, 2000, Jakarta; Rajawali Pers

Rukmini, Mien, 2007, Perlindungan Ham melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan didepan Hukum pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandung; alumni

Seno, Indriyanto, Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hukum Pidana dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, 2001, (Jakarta: Oc. Kaligis & associates).

Soemantri, Sri, 1997, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : alumni.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, (Bandung: Sinar baru)

Hardiman, F Budiman et. Al., 2005, Terorisme: Definisi, Aksi, dan Regulasi, Jakarta: Imparsial

Hartono, Sunaryati, 1966, Apakah the rule of Law itu?, Bandung : alumni.

Tahis, Heri 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta LaksBAng PRESSind.

Wahid, Abdul et.al., 2004, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Bandung: refika atditama.

Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Wiyono, R., 2014, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jakarta: Sinar Grafika.

See e.g. US legal definition of extrajudicial killings. Sinaltrainal v. Coca-Cola Co., 578 F.3d 1252 11th Cir. Fla. 2009.

Aziz, Moonmoon Binta, International Journal of Humanities, Arts, Medicine and Sciences, jurnal, Assistant Professor, Department of Criminology and Police Science, Mawlana Bhashani Science and Technology University, Santosh, Tangail, BangladeshVol. 3, Issue 12, Dec 2015

Muhtar, Zainal, 2014, Eksistensi Densus 88: Analisis Evaluasi Dan Solusi Terkait Wacana Pembubaran Densus 88 (SUPREMASI HUKUM Vol. 3, No. 1, Juni 2014)

Osamba, Jack Gordon, Is the Rise of Terrorism Activities Leading to the Extrajudicial Killings in Kenya?, International Journal of Arts and Humanities, Masters in Liberal Studies Southern Methodist University (S.M.U), United States of America, Vol. 1 No. 3; October 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.6060

Article Metrics

Abstract view : 1910 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 3822 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter