HUTANG NAFKAH DALAM PERKAWINAN SETELAH TERJADI PERCERAIAN

Riza Fauzan Anshari

Abstract


Kebutuhan hakiki setiap manusia adalah sama dengan ingin memberikan kualitas hidup yang baik buat diri dan keluarganya. Kebutuhan pokok sebagai makhluk hidup hendaknya memenuhi pangan, sandang dan papan agar suatu kebutuhan dapat terpenuhi, termasuk juga ketidak tertinggalan alat kebutuhan yang semakin berkembang. Beberapa mayoritas masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhannya dengan cara pembayaran tunai terkadang tidak memungkinkan dilakukan, mengingat semua menjadi mahal serta tidak sebanding lagi dengan pendapatan sehingga dengan salah satu cara dengan melakukan hutang. Ketika perceraian harus terjadi di tengah pernikahan, sedangkan masa angsurannya belum selesai maka hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Sehingga akan menjadi konflik dalam proses perceraian mengenai siapa yang berhak untuk membayar hutang tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini pertama Bagaimanakah ketentuan nafkah dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan kedua Bagaimanakah kedudukan hutang karena nafkah pada harta perkawinan setelah perceraian. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian bersifat Deskriptif Analitis sedanga pendekatan menggunakan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konseptual.


Keywords


Hutang Nafkah, Perceraian

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tantang UU Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 10 Tahun 1983 TentangIzin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 8324 K/AG/2005.

Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet Ke III. Jakarta: Akademika Pressindo.

Abidin. Slamet, Aminuddin.1999.Fiqh Munakahat I, Bandung: Pustaka Setia.

Al-Maragi. Ahmad Mustafa. 1992. Terjemah Tafsir Al-Maragi, Juz 1, Cetakan Kedua. Semarang: CV. Toha Putra Semarang.

Al-Habsyi, Muhammad Bagir.2002. Fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, Mizan.

Al-Qardawi, Yusuf .2004. Panduan Fikih Perempuan, Yogjakarta: Salma Pustaka.

Al-Zuhaili. Wahbah. 1997. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.

Anshori. Dadang S. 1997. Membincang Feminisme: Refleksi Wanita Muslimah AtasPeran Sosial Kaum Wanita. Bandung: Pustaka Hidayah.

Ayyub. Hasan. 2001. Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al- Kautsar.

Aripin, Jaenal,2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta : Prenada Media.

Bisri,Adib. Al Fatah,Munawwir.199. Kamus Al Bisri, Pustaka Progresif.

Cancil, C.S.T.1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Dahlan, Abdul Aziz.2006. (et al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2, Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve Cet. VII.

Departemen Agama RI. 1985. Ilmu Fiqh, Jilid II. Jakarta: Ditjen Binbaga Islam.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Jakarta : Balai Pustaka.

Doi, A. Rahman I.1996. Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, Alih Bahasa Zainuddin dan Rusydi Sulaiman, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Ernaningsih. Wahyu. Samawati. Putu. 2006. Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang Palembang.

Ghazaly. Abd. Rahmad,2006, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana.

Hadikusuma.Hilman. 1999. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Aditya Bakti.

_________________. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adat,Hukum Agama. Bandung: CV.Mandar Maju.

Harahap. M.Yahya .1986. Segi – segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni.

________________. 1990. Permasalahan Dan Penerapan Sita Jaminan, Bandung : Pustaka.

_______________ .2003. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika.

Kauma, Fuad. Nipan,1999. Membimbing Istri Mendampingi Suami, Cet. IV, (Yogyakarta: Mitra Pustaka.

Jawad. Haifa A. 2002. Otensitas Hak-Hak Perempuan-Perspektif Islam atas kesetaraan Gender, alih bahasa Amin Hidayat Noor dkk. Yogyakarta: Fajar Pustaka.

Manaf. Abdul. 2006. Aplikasi Asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Isteri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung. Bandung: Mandar Maju.

Manan,Abdul.2005. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media.

Mardani,2011 Hukum Perkawinan Islam: Di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graba Ilmu.

Marzuki. Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad. Abdul kadir.1994. Hukum Harta Kekayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhjad. Hadin. Nuswardani. Nunuk. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Mukhtar,Kamal.1993. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Cet 3. Jakarta, Bulan Bintang.

Musthafa. Muhammad .1993. Tafsir al-Maraghi, alih bahasa Bahrun Abu Bakar Lc dkk: Jilid 28. Semarang: CV. Toha Putra.

Munnawir. Ahmad Warson. 2002. Kamus Al Munnawir Arab-Indonesia, Cet.XX. Surabaya: Pustaka Progresif.

Khoiruddin Nasution,Khoiruddin.2004. Islan tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan) dilengkapi Perbandingan Undang-undang Negara Muslim, Yogyakarta : Tazzafa Academia.

Rafiq. Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia,Cet.VI. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Ramulyo. Mohd. Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

__________________. 2000. Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Rasyid. Sulaiman. 1998. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, Cet. 32.

S. R. Purwoto.1998. Renungan Hukum, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Sabiq. Sayid. 1986. Fiqh Sunnah, Terj. M. Thalib, Jilid 7. Bandung: PT. Al-Ma’arif.

Saleh. K. Wantjik. 1976. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia.

Satrio. J. 1993. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Shodiq, M. 1991, Kamus Istilah Agama, Jakarta: Bonafida Cipta Pratama.

Simorangkir, J.C.T. Erwin, Rudi T. Prasetyo, J.T.2005. Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Sing. Ko Tjai. 1981. Hukum Perdata, Hukum Perorangan Hukum keluarga. Semarang,: Etikad Baik.

Soemiyati, 1986. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.

Sofwan. Sri Soedewi Masjchoen .1980. hukum perutangan Bag A,Yogyakarta: FH UGM.

Subekti. R. 1978. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

_________. 1989. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT.Intermasa.

Susanto. Happy. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, Jakarta: Visi Media.

Syaifuddin. Muhammad. Turatmiyah. Sri. Yahanan. Annalisa.2013. Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifudin. Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Edisi 1, Cet ke 1. Jakarta: Kencana.

Tebba. Sudirman. 2003. Sosiologi Hukum Islam. Yogyakarta: UII press Indonesia.

Thalib. Muhammad. 2007. Manajemen Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Pro-U.

Thalib. Sayuti. , 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Pres.

Tihami,2010, Fikih Munakahat, Jakarta, Grafindo Persada.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Poerwadarminta. W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prodjodikoro. Wirjono.1984. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Sumur.

Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta, 1984/1985, Ilmu Fiqh Jilid II, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.

Zahrah. Abu. 1957. al-Ahwal al-Syakhshiyyah. t.t, Dar al-Fikr al-‘Arabi.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i1.6061

Article Metrics

Abstract view : 775 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 6952 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter