BUDAYA BERHUKUM BANGSA INDONESIA
Abstract
Tata cara, ketertiban dan ketaatan kepada hukum dalam penegakannya dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah budaya masyarakatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana budaya hukum masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundangan-undangan dan norma-norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penulis menawarkan tiga indicator yang dapat dijadikan haluan bagi perbaikan budaya hukum masyarakat yakni kepatuhan hukum masyarakat, moral hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat. Namun pemenuhan tiga indikator yang penulis tawarkan ini terkendala dengan cara berhukum di Indonesia yang masih lebih didominasi berhukum dengan peraturan daripada berhukum dengan akal sehat. Berhukum dengan peraturan adalah berhukum minimalis, yaitu menjalankan hukum dengan cara menerapkan apa yang ditulis dalam teks secara mentah-mentah. Cara berhukum dengan peraturan ini akan membawa pada kepatuhan hukum, tetapi tidak akan menumbuhkan moral hukum masyarakat yang dibutuhkan untuk mencapai kesadaran hukum. Adapun dalam hal ini berhukum dengan akal sehat adalah kunci penting guna membangun kesadaran hukum masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Cruz, P. d. (2010). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, and Socialist Law. Bandung: Nusa Media.
Darmodiharjo, Darji, & Sidharta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Djamali, R. A. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Effendi, R., & dkk. (2008). Teori Hukum. Makassar: Hasanuddin University Press.
Fajar, M., & Ahmad, Y. (2009). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empirirs. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, L. (n.d.). American Law: An Introduction. New York: W.W Norton & Co.
Fuady, M. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan, Hukum, dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lubis, S. (2009). Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. Bandung: Mandar Maju.
Mertokusumo, S. (1981). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama. Yogyakarta: Liberti.
Nurhayati, Y. (2013). “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” . Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.
Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dengan Hukum. Jakarta: Kompas.
Raharjo, S. (2006). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Raharjo, S. (2009). Kompas, Edisi Jumat 19 Desember .
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, Vol.10, No.1 Januari-Juni , 2.
Sadi Is, M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Salman, R. O. (1989). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.
Samekto, A. (2006). Kritik Terhadap Positivisme Dalam Kajian Hukum Dalam Kapita Selekta Hukum. Semarang: Universitas Diponegoro.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S. (1991). Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Herkutanto. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remaja Karya.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, . Jakarta: RajaGrafindo.
Syafiie, I. K. (2003). Sistem Adminitrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara.
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.8311
Article Metrics
Abstract view : 545 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1818 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.