KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYIDIK KEPOLISIAN SELAKU SAKSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Muhammad Erham Amin, Putri Damayanti

Abstract


Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis mengenai saksi penyidik kepolisian yang memberikan kesaksian dalam persidangan tindak pidana narkotika dan untuk menganalisis mengenai keterangan penyidik kepolisian selaku saksi yang dapatkah memberikan kekuatan pembuktian dalam persidangan tindak pidana narkotika. Penenelitian ini menggunakan Pendekatan    perundang-undangan  dan  pendekatan  konseptual.  Hasil  penelitian  ditemui bahwa saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan karena saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur keberadaanya walaupun saksi penyidik atau saksi verbalisan dapat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana narkotika akan tetapi hanya sebatas menerangkan kebenaran berita acara pemeriksaan apabila terjadi ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan dengan keterangan yang disampaikan saksi di muka persidangan dan Keterangan saksi penyidik kepolisian atau saksi verbalisan selaku saksi dapat digunakan dalam persidangan karena kekuatan pembuktian keterangan saksi merupakan alat bukti yang bebas dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna serta tidak mengikat hakim

Keywords


Pembuktian, saksi dan Penyidik

References


Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Republik Indonesia. Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Buku:

G Supramono, 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan: Jakarta.

Warsito Hadi Utomo, 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka: Jakarta.

Yahya Harahap, 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi ke-2, Cet. 14.Sinar Grafika: Jakarta.

Bakhri Syaiful, 2018. Dinamika

Hukum Pembuktian Dalam Capaian

Kadilan. PT. Raja Grapindo Persada: Depok.

Romli Atmasasmita, 1996.

Sistem Peradilan Pidana. Criminal Justice System. Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Bina Cipta: Jakarta.

Andi Hamzah, 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Hamzah, Andi, 2004. Hukum

Acara Pidana Indonesia. Sinar

Grafika: Jakarta.

Idety Erlyn, 2000. Diskresi Polisi. Universitas Semarang: Semarang.

Eddy O.S Hiariej, 2012. Teori Dan Hukum Pumbuktian. Erlangga: Jakarta.

Mulyadi, Liliek, 2002. Hukum

Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Djambatan: Jakarta.

R Subekti, 1975. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita:




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.9236

Article Metrics

Abstract view : 469 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 5607 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter