TINDAK PIDANA PELANGGARAN PIDANA LALU LINTAS OLEH ANAK DALAM PROSES ACARA PERADILAN CEPAT
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas dalam acara peradilan cepat dan menganalisis akibat hukum pada proses peradilan dalam acara peradilan cepat apabila salah dalam menempatkan anak sebagai terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemui bahwa: Pertama, sistem peradilan pidana anak tidak menangani atau memutuskan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sehingga anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas tidak akan menyesali perbuatannya atau tidak ada berupa efek jera. Kedua, menempatkan anak sebagai terdakwa akan sangat merugikan anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebab pelaku anak tindak pidana pelanggaran lalu lintas tidak dapat ditempatkan dalam acara peradilan cepat mengingat pelaku adalah anak sehingga tidak efektif dalam penyelesaian perkara tidak pidana pelanggaran lalu lintas.Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abintoro Prakoso, 2013. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. PT Laksbang Grafik: Yogyakarta.
Agung Wahyono Dan Sita Rahayu, 1993. Tinjaun Tentang Peradilan Anak Di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Ahmad Mujahidin, 2006.Peradilan Satu Atap di Indonesia.Bandung: Refika Aditama.
Alfitra, 2018. Hapus Nya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana. Raih Asa Sukses: Jakarta.
Arif Gosita, 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Pressindo: Jakarta.
Bambang Poenonomo, 1982. Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Peradilan. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Bismar Siregar, Dkk. 1986. Hukum Dan Hak-Hak Anak. Rajawali: Jakarta.
E Utrecht, 1987. Hukuman Pidana II, Cetakan Ketiga. Pustaka Tinta Mas: Surabaya.
E.Y. Kanter, 1982. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Alumni: Jakarta.
Indro Harto, 1993. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I. Pustaka Sinar Harapn: Jakarta.
Irwanto, 1997. Perlindungan Anak Prinsip Dan Persoalan Mendasar, Makalah, Seminar Kondisi Dan Penanggulangan Anak Jermal. Medan.
Lilik Mulyadi, 2004. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi. Djambatan: Jakarta.
Maidin Gultom, 2010.Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.
P.A.F. Lamintang, 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Ridwan H R, 2011 Hukum Administratif Negara Cetakan Keenam. Raja Garafindo Persada: Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1997. Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Rusli Muhammad, 2013. Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial. UII Pres: Yongyakarta.
Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana Edisi Revisi. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Wagianto Sutedjo, 2006. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama: Bandung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Febri Rahardian. Kajian Kriminologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas. http://febryrahadian.blogspot.com/2014/07/kajian-kriminologi-tentang-pelanggaran_21.html. Diakses Pada Tanggal 11 November 2018.
Santi kusumaningrum, Hukum Bagi Anak Dibawah Umur http://www.hukumonline. com/klinik/detail/cl112/hukum-bagi-anak-bawah-umur Diakses Pada Tanggal 02 Januari 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.9237
Article Metrics
Abstract view : 450 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 2169 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal
ABSTRACTED & INDEXED BY:
1. DIMENSIONS
2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS
3. GARUDA
The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.