BATAS KEWENANGAN ANTARA PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA NARKOBA

Ferry Kurniawan Goenawi

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memberikan kewenangan dalam penyidikan kepada Penyidik BNN & Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkotika. Tentu akan menjadi tumpang tindih dalam penegakan tindak pidana narkotika, kalau tidak ada batasan dalam kewenangan masing-masing institusi baik BNN maupun Polri. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah Untuk menganalisis alasan BNN diberikan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana narkoba serta menganalisis batasan kewenangan antara Penyidik BNN & Penyidik Polri dalam tindak pidana Narkoba.

Alasan BNN diserahi wewenang penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yaitu : a) semakin meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, b)  Penguatan BNN c)  Meningkatkan pemberantasan narkoba, dan d) efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Penyidik BNN dari pada Penyidik Polri dalam . penyidikan tindak pidana narkotika.  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya memberikan kewenangan : a) membuat dan menyampaikan SPDP b) menyita, c) Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian, dan d) memusnahkan barang sitaan.

Keywords


Kewenangan, Penyidik BNN, Penyidik Polri, Tindak Pidana Narkoba

References


Asmarawati, Tina, 2015. Delik-delik yang Berada di Luar KUHP, Yogyakarta : Deepublush.

Anwar, Yesmil dan Adang. 2012. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana, Jakarta : Grasindo

Endro Purwoleksono, Didik.2013. Hukum Pidana, Airlangga University: Surabaya.

Gaffar Ruskhan, Abdul. 2007. Kompas Bahasa Indonesia, Jakarta, Grasindo.

Hidjaz, Kamal. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makasar : Pustaka Refleksi.

HR, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Harun, M. Husein. 1991. Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. PT rineka cipta. Jakarta.

Himpunan bujuklak,bujuklap,bujukmin. 1990 . Proses penyidikan tindak pidana. Jakarta.

Kamal Hidjaz. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makasar : Pustaka Refleksi.

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung.

Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan.

Manan, Bagir. 2000. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad. Bandung.

S, Ramlan 2010. Memahami Ilmu Politik, Grasindo : Jakarta.

Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Shant, Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Taufik Makarao, Muhammad. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.

Prakoso, Djoko. dkk. 1987. Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Bina Aksara. Jakarta.

Soedjono. D. 1987. Hukum Narkotika Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung.

Supramono, G. 2001. Hukum Narkotika Indonesia.Djambatan, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.9239

Article Metrics

Abstract view : 1461 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 4009 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter