TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM

Ari Handoyo

Abstract


Paralegal merupakan bagian dari Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, sama halnya dengan advokat, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Legitimasi paralegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Legal Standing Paralegal dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Namun Pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 22 P/HUM/2018, sehingga Paralegal tidak mempunyai legal standing lagi dalam melakukan pemberian hukum baik litigasi maupun non litigasi. Oleh sebab itu rumusan masalah yang diangkat yaitu : 1) Bagaimana Kedudukan Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, dan 2) Bagaimana Hubungan Antara Pemberi Bantuan Hukum dengan Paralegal.

        Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan reform-oriented reseach, pendekatan penelitian yang digunakan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Setelah dilakukannya Judicial Riview oleh Mahkamah Angung terkait dengan legal standing Paralegal Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Keywords


Keberadaan, Paralegal, Bantuan hukum

References


Asrul Aziz Sigalingging, dkk, 2015, Paralegal Berbasis Organisasi Rakyat; Aktor Kunci Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas. LBH Padang dan Yayasan Tifa.

Arief, Sidharta. Meuwissen. 2007. Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung ; Refika Aditama.

BKPH Lampung,1977, Simposium Tentang Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Darmnodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Dirdjosisworo, Soedjono. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers

Djamali, R. Abdoel. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers

Hr, Ridwan. 2011, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana.

Prodjohamidjojo, Martiman. 1987. Penasihat dan Bantuan Hukum Indonesia : Latar Belakang dan Sejarahnya, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Rawls, John. 1971. A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge. Massachusetts, h. 60.

Sumaryono, E., 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Supriadi. 2001. Tujuan Memberi Jasa Bantuan Hukum, Yogyakarta.

Sunggono, Bambang & Susanto, Aries,2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV.Mandar Maju, Bandung

Soeroso, R. 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

L.J. Van Apeldorn. 1982. Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum

http://wirdanfauzi.blogspot.com/2018/05/sejarah-paralegal-di-indonesia.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2018 pukul 14.26 wita

http://wirdanfauzi.blogspot.com/2018/05/sejarah-paralegal-di-indonesia.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2018 pukul 14.26 wita

H. Salim, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, h.25.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5aebc758a2210/arti-peristiwa-hukum-dan-hubungan-hukum/ diakses pada tanggal 02/02/2019 pukul 12.30 wita.

http://sekolahparalegal.blogspot.com/2012/11/etika-paralegal.html diakses pada tanggal 03/02/2019 pukul 12.30 wita.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.9240

Article Metrics

Abstract view : 1182 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 2305 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter