PEMINADAAN TERHADAP PENGEDAR SEKALIGUS PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
Renny Gladis Karina
Abstract
Narkotika dapat menghancurkan suatu bangsa, sama seperti sejarah Cina dan India yang telah lumpuh akibat Perang Candu. Tidak ada daerah di Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan kasus narkotika terus meningkat hingga saat ini. Kejahatan tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penjatuhan hukuman kepada pengedar sekaligus pecandu narkotika serta menganalisis penjatuhan putusan kepada pengedar sekaligus pecandu narkotika di kemudian hari. Ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, penjatuhan hukuman kepada pengedar sekaligus pecandu narkotika saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 111-115, 117-120, 122-124, dan 125 untuk pedagang; Sedangkan untuk Pecandu diatur dalam Pasal 54.103, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial. Kedua aturan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda, ketat bagi dealer, sedangkan bagi yang pencandu bersifat humanistik. Dalam prakteknya, hakim membuat keputusan hukuman penjara daripada rehabilitasi. Kedua, untuk kedepannya bagi dealer dan sekaligus pecandu narkotika dipandang perlu untuk memperbaharui sistem hukuman dengan menerapkan “Double Track System
Keywords
Pemidanaan, Pengedar dan Pecandu Narkotika, Sistem Dua Jalur
Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mardani, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008) Hlm. 128 Badan Narkotika Nasional
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana., PT Raja Grafindo Persada, Jakarta