PEMINADAAN TERHADAP PENGEDAR SEKALIGUS PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN

Renny Gladis Karina

Abstract


Narkotika dapat menghancurkan suatu bangsa, sama seperti sejarah Cina dan India yang telah lumpuh akibat Perang Candu. Tidak ada daerah di Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan kasus narkotika terus meningkat hingga saat ini. Kejahatan tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penjatuhan hukuman kepada pengedar sekaligus pecandu narkotika serta menganalisis penjatuhan putusan kepada pengedar sekaligus pecandu narkotika di kemudian hari. Ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, penjatuhan hukuman kepada pengedar sekaligus pecandu narkotika saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 111-115, 117-120, 122-124, dan 125 untuk pedagang; Sedangkan untuk Pecandu diatur dalam Pasal 54.103, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial. Kedua aturan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda, ketat bagi dealer, sedangkan bagi yang pencandu bersifat humanistik. Dalam prakteknya, hakim membuat keputusan hukuman penjara daripada rehabilitasi. Kedua, untuk kedepannya bagi dealer dan sekaligus pecandu narkotika dipandang perlu untuk memperbaharui sistem hukuman dengan menerapkan “Double Track System

Keywords


Pemidanaan, Pengedar dan Pecandu Narkotika, Sistem Dua Jalur

References


Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mardani, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008) Hlm. 128 Badan Narkotika Nasional

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana., PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Putusan Mahkamah Agung No 1637 K/Pid.Sus/2016

https://kumparan.com/@kumparannews/dirjen-pas-sulit-berantas-narkoba-jika-lapas-kelebihan-kapasitas.

http://icjr.or.id/pengguna-dan-pecandu-di-penjara-perburuk-kondisi-lapas/.




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.9247

Article Metrics

Abstract view : 805 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1936 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter