PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MENGGADAIKAN BARANG JAMINAN FIDUSIA MELALUI SARANA MEDIASI PENAL

Rio Adi Pratama

Abstract


Hukum jaminan fidusia lahir berdasarkan atas kepercayaan antara pemberi fidusia (debitor) kepada penerima fidusia (kreditor). Timbulnya fidusia ditentukan oleh perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang antara pemberi fidusia dan penerima utang-piutang, sehingga sifat perjanjian fidusia adalah acessoir atau sebagai pelengkap perjanjian pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

        Fidusia menurut menurut asal katanya berasal dari kata “fidies” yang berarti kepercayaan. Sesuai arti katannya, maka hubungan hukum antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi hutangnya. Sebaliknya, peneriman fidusia percaya bahwa pemberi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara menggadaikan barang jaminan fidusia pada tahap penyidikan perlu dilakukan dengan landasan yaitu sejalan dengan nilai religius, nilai kekeluargaan dan nilai keselarasan sebagaimana sila pertama, kedua dan ketiga dari Pancasila.

        Selain itu, penyelesaian ini juga mengandung asas diterapkannya solusi “menang-menang” (win-win) dan bukan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost), serta selaras dengan perkembangan baru dalam penegakkan hukum dimana tidak selalu seorang pelaku harus diproses, diadili dan dihukum melalui konsep peradilan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dirasakan lebih menimbulkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Keywords


Penyelesaian perkara, menggadaikan barang jaminan fidusia, mediasi penal, tahap penyidikan

References


Antonnio, Muhammad Syafi’i, 1999, Bank Syari’ah suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institute

Arbi, Sultan Zanti dan Wayan Ardana, 1997, Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial, Jakarta: CV. Rajawali.

Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1991, Bab Tentang Kredit Verband, Gadai & Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi, “Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Coorporate Governance”, diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum di Inter Continental Hotel, Jakarta, tanggal 27 Maret 2007

_______, Barda Nawawi, 2007,”Mediasi Penal (Penal Mediation) dalam

Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar Pengadilan”, dalam Paulus Hadisaputro, et.al., Kapita Selekta Hukum: Menyambut Dies Natalis Ke-50 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang: FH Undip.

Albercht, Hans Jorg, 2001, Settlements Out of Court: A Comparative Study of European Criminal Justice Syastem, Laporan Proyek Penelitian (research paper 19) South African Law Commision, September.

Galenter, Marc, “Justice in Many Rooms: Court, Private Ordering, And Indigenous Law”, dalam Journal Of Legal Pluralism.

Indarti, Erlyn, 2008, “Demokrasi dan Kekerasan: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum”, artikel dalam Jurnal Aequitas Juris, Vol. 2 (1), Kupang: Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira.

Ferguson, Gerry, 2007, Criminal Liability and Sentencing of Corporations, Discution of Criminal Law and Criminology, Surabaya: FH Universitas Airlangga.

Friedman, Lawrance M, 1977,Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation.

Friedmann, W., 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press.

Fuady, Munir, 2000, Jaminan Fidusia, Bandung: Citra AdityaBakti.

Gosita, Arif, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: PT Akademia Presindo.

Hamzah, Andi, 2009, Speciale Delicten di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Fidusia, 2002, disusun oleh Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum,Dep hukum dan HAM RI.

Hoefnagels, G. Peter, 1963, The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime, Holland: Kluwer-Deventer.

Ibrahim, Johnny, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif., Cetakan ketiga, Malang: Bayumedia Publishing.

Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kittiyarah, Kittipong, 2004, “Restorative Justice: Thai Experience”, UNAFEI¸ Series, No. 63.

Lev, Daniel S, 1980, Lembaga Peradilan Dan Kultur Hukum Indonesia, Jogjakarta: Gajahmada University Press.

Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mansyur, Ridwan, 2010, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDKRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010.

Margono, Suyud, 2000, ADR, Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moore, Christopher W., 2003, The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict, San Fransisco: Jossey-Bas.

Muladi, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni. Muttaqien, Dadan, 2009, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, cet 1,Yogyakarta: Safira Insani Press.

Nader, Laura & Harry F. Todd JR, 1978, The Disputing Process Law In Ten Societies, New York: Columbia University Press.Ness, Daniel van dan Karen Heetderks Strong, 1997, Restoring Justice, Cincinati:Anderson Publishing.

Paloma, Margaret M., 1994, Sosiologi Kotemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peters dan Koesriani, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku II, Jakarta: Sinar Harapan.

Prasetyo, Teguh, 2005, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rahardjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju. Rekomendasi Dewan Eropa No. R (99) 19 tentang Mediation in Penal Matters.

Rifa, Eddy, 2003. “Pluralisme Hukum dan Penegakan Hukum Pidana di Dalam Masyarakat,” dalam Bunga Rampai Hukum dan Kemajemukan Budaya, E.K.M. Masinambow, Yayasan Obor Indonesia.

Rifa’i, Moh, 2002, Konsep Perbankan Syari’ah, Semarang: CV. Wicaksana.

Rizky, Rudi (ed), 2008, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia.

Rozah, Umi, 2012, Konstruksi Politik Hukum Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Dalam Hukum Pidana Dalam Perspektif. Denpasar: Pustaka Larasan.

Joehaan, Junggozali, 1989, ”Meniti Sejarah Asal Mula dan Perkembangan Hukum Dalam Masyarakat”, dalam Majalan Antroplogi Sosial dan Budaya Indonesia, Nomor 47 Tahun XIII, Jakarta: Jurusan Antropologi FISIP Universitas Indonesia

Mulyadi, Lilik, 2011, “Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Melalui Dimensi Mediasi Penal (Penal Mediation) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pengkajian Asas, Norma, Teori dan Praktek”, Makalah ini dipresentasikan dalam rangka Penelitian untuk wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Mataram, Jambi dan Semarang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Badan Litbang Diklat Kumdil MARI) pada bulan April-Mei

Nurjaya, I Nyoman, 2006, “Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum”, artikel dalam Arema Majalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Universitas Negeri Malang, Malang: UM Press

Priyatno, Dwidja, 2007, Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung.

Susanto, Anthon F., 2010, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Dekonstruktif)”, artikel dalam Jurnal Keadilan Sosial,

Syaufi, Ahmad, 2013, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Beraspek Perikatan Perdata Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Malang: Program Doktor Ilmu Hukum Universita Brawijaya.

Wulandari, Laely, 2008, “Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Penal”, Jurnal Law Reform, Volume 4, No. 1, Tahun 2008, Semarang: Universitas Diponegoro

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia




DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i2.9265

Article Metrics

Abstract view : 629 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1766 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Badamai Law Journal

ABSTRACTED & INDEXED BY:

1. DIMENSIONS

2. INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL WORLD OF JOURNALS

3. GARUDA

4. GOOGLE SCHOLAR

  

 

The work published in Badamai Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

Creative Commons License

StatCounter Resume

 

Flag Counter