FAKTOR DOMINAN PENYEBAB PERNIKAHAN USIA DINI di KECAMATAN BANJARMASIN SELATAN TAHUN 2010-2014
Abstract
Penelitian ini berjudul “ Faktor Dominan Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Banjarmasin Selatan Tahun 2010-2014”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal yang menjadi faktor dominan yang menyebabkan pernikahan usia dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Populasi yang terdapat di dalam penelitian ini adalah 2275 pasangan suami istri, dengan 331sampel suami istri yang melakukan pernikahan di usia 15- 20 tahun, dimana usia tersebut tergolong usia dini dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Data primer penelitian Ini diperoleh dengan cara melakukan observasi di lapangan dan menyebarkan kuesioner serta wawancara langsung terhadap responden, sedangkan data sekunder peneliti peroleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Agama Kota Banjarmasin, buku, dan beberapa jurnal yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik presentase, rumus regresi untuk mengetahui faktor dominan.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa yang menjadi faktor dominan penyebab pernikahan usia dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan Tahun 2010-2014 adalah faktor pendidikan. Pendidikan dalam hal ini tidak hanya mengenai tingkat pendidikan pada remaja selaku responden, melainkan juga mengenai tingkat pendidikan orang tua remaja. Remaja yang menikah di usia dini dalam penelitian ini, mayoritas hanya menamatkan tingkat pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Menikah dengan hanya menamatkan tingkat pendidikan di bangku SMA, sebenarnya masih belum cukup siap untuk menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana orang yang telah menamatkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Orang yang memiliki tingkatan pendidikan lebih tinggi, akan lebih banyak mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah. Peranan tingkat pendidikan orang tua, turut memberikan pengaruh terhadap izin anak menikah di usia dini, dimana bagi orang tua yang berpendidikan tinggi akan menjadi lebih bijak untuk memberikan izin kepada anak untuk menikah, terutama ketika anak masih berusia dini.
Kata Kunci: Faktor Dominan, Pendidikan, Pernikahan Usia Dini
Full Text:
PDFReferences
Pediarti, Sari. 2009. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Jurnal Kesehatan, Volume 11, No. 2. Agustus. Bandung.
Ahmad, Zulkifli. 2011. Dampak Sosial Pernikahan Usia Dini. Skripsi. Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Baswedan, Anies. 2010. Update Indonesia Tinjauan Bulanan Eknomi, Hukum, Keamanan, Politik, dan Sosial (Laporan Utama: Revisi Undang- Undang Perkawinan). Jurnal Penelitian , Volume IV, Nomor 10, 1979-1984. Maret. Jakarta.
Megawati, D. Iriani. 2014. Real Married (catatan hati calon pengantin). Surakarta: Menebar Cinta Menuai Hikmah.
Gujarti, N.D. 2003. Basic Econometrics. 4th ed. New York: Mc Graw- Hill Companies, Inc.
Syaifuddin, dkk, 2014. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadinoto, Suyono. 2012. Pernikahan Usia Dini Pada Beberapa Provinsi di Indonesia (Dampak overpopulation, akar masalah dan peran kelembagaan di daerah). Laporan Hasil Penelitian. Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.20527/jpg.v3i5.2296
Article Metrics
Abstract view : 980 timesPDF - 2104 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JPG (Jurnal Pendidikan Geografi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by:
JPG (Jurnal Pendidkan Geografi) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.