KESADARAN HUKUM MENGENAI PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (Studi pada Pengurus Organisasi Kesiswaan pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Cakupan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat)
Abstract
Proses demokrasi di Indonesia, sebagaimana ramai dibicarakan dan dikaji, cenderung menunjukkan sisi destruktifnya. Kecenderungan demikian ini mengacu pada adanya kekurangpahaman mengenai tata hukum dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini, Peneliti membuat upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti empiris berkaitan dengan kesadaran hukum mengenai hak asasi manusia yang dimiliki oleh pengurus organisasi pada sekolah menengah atas negeri di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dimana Peneliti mengumpulkan data melalui kuesioner-kuesioner yang diisi oleh para responden sekaligus melakukan interpretasi dan analisis atas temuan-temuan yang diperoleh. Berdasarkan analisis, kesadaran hukum para responden mengenai isu pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia pada umumnya tergolong baik. Namun, perlu untuk diperhatikan bahwa sekurang-kurangnya ada dua ancaman yang cenderung terinternalisasi dalam pemahaman responden mengenai hak asasi manusia, yakni: (i) adanya diskriminasi terhadap orang per orang mengacu pada status sipil, politik, sosial, dan ekonomi, dan (ii) penggunaan dalil-dalil hak asasi manusia oleh responden untuk mengabaikan atau menentang kekuasaan orang tua yang bersangkutan.
Kata Kunci: demokratisasi, hak asasi manusia, siswa, organisasi siswaFull Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Baker, Ernest. (1960). Greek Political Theory. Ed. 12, cet. 6. London: Methuen & Co. Ltd.
Basah, Sjachran. (2011). Ilmu Negara: Sejarah, Metode, dan Perkembangan. Cet. 9. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Haris, Syamsuddin. (2014). Masalah-masalah Demokrasi dan Kebangsaan Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Magnis-Suseno, Franz. (2003) Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Cet.7. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
___________. (2015). Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme: Bunga Rampai Etika Politik Aktual. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Mahfud MD, Moh. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Ed. revisi, cet. 6. Jakarta: Rajawali Pers.
Rawls, John. (1999). A Theory of Justice. Ed revisi. Cambridge: Harvard University Press.
Smith, Rhona K.M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Cet. 1. Yogyakarta: Pusham UII.
Soekanto, Soerjono. (2006) Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Ed. 1, cet. 16. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang RI 1974 No. 1, Perkawinan.
Undang-Undang RI 1999 Nomor 39, Hak Asasi Manusia
Kompas. “Jokowi: Demokrasi Kita sudah Kebablasan”, http://nasional.kompas .com/read/2017/02/22/12031291/jokowi.demokrasi.kita.sudah.kebablasan. Diakses pada tanggal 23 April 2017
DOI: http://dx.doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v9i2.7547
Article Metrics
Abstract view : 1416 timesPDF - 531 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
KERJASAMA DENGAN
Diindeks oleh:
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan ULM dilisensikan dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .