Sosialisasi dan Antisipasi Bahaya Rentenir bagi Masyarakat Kampung Melayu Laut

Bachruddin Ali Akhmad, Muhammad Ainani, Sarwani Sarwani

Abstract


Bagi masyarakat, berhubungan dengan sumber pembiayaan informal seringkali menjadi pilihan mudah karena kemudahan persyaratan dan akses. Rentenir, baik yang sifatnya tradisional mendatangi rumah warga, maupun yang eksis di era digital seperti pinjaman online menjadi persoalan serius bagi masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi rendah. Tujuan dari diadakannya pengabdian ini ialah sebagai upaya untuk mencegah dampak yang lebih luas atas bahaya praktik rentenir utamanya di perkampungan padat penduduk. Kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2023 bertempat di Masjid At Taubah Batang Banyu, Kampung Melayu Laut, Kelurahan Melayu Kota Banjarmasin. Sasaran kegiatan ini ialah warga Kampung Melayu Laut dengan jumlah peserta 40 orang. Metode pelaksanaan yaitu dengan cara ceramah, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Evaluasi dilaksanakan menggunakan pemberian soal pretest dan posttest. Hasil evaluasi menyatakan terdapat peningkatan pengetahuan dan perubahan cara pandang. Penyerapan materi oleh peserta sosialisasi sangat baik yaitu diatas 80% dilihat dari nilai evaluasi awal dan akhir. Hasil dari kegiatan ini diharapkan masyarakat menjadi lebih paham tentang bahaya praktik rentenir.

For the community, dealing with informal sources of financing is an easy option because of the ease of requirements and access. Moneylenders, who traditionally come to people's homes, and those that exist in the digital era, such as online loans, are a severe problem for the community, especially people from lower economic groups. The purpose of holding this service is to prevent a wider impact on the dangers of moneylender practices, especially in densely populated settlements. This community service activity through socialization was carried out on August 10, 2023, at the At Taubah Batang Banyu Mosque, Kampung Melayu Laut, Melayu Village, Banjarmasin City. The target of this activity is Kampung Melayu Laut people, with 50 participants. The implementation method is through lectures, discussion, and question and answer. The evaluation was carried out using pre-test and post-test questions. The evaluation results stated an increase in knowledge and a change in perspective. Material absorption by socialization participants was very good, namely above 80%, as seen from the initial and final evaluation scores. The results of this activity are expected to make the community more aware of the dangers of moneylender practices.


Keywords


kampung melayu laut; pinjaman online; rentenir

Full Text:

PDF

References


Abdullah, A. (2021). Analsis pengetahuan pinjaman online pada masyarakat muslim surakarta. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, XI(2), 108–114. https://ejournal.almaata.ac.id/index.php/JESI/index

Ainani, M. (2023). Political economics analysis in communication and structuration theory. MetaCommunication: Journal of Communication Studies, 8(1), 20–32.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman online dan keabsahannya menurut hukum perjanjian islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1).

https://www.jurnalindrainstitute.com/index.php/jipm

Hilyatin, D. L. (2019). Preferensi permodalan pedagang pasar wage purwokerto, penguatan destinasi keuangan dan perbankan syariah vis a vis rentenir di pasar tradisional. El-JIZYA, 7(2), 215–235.

Kandly, P. E., & Irwansyah, I. (2020). Fenomena aplikasi kredit dan pinjaman online kredivo di indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, 4(1), 12–26.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomianrepublik Indonesia. (2022). Peningkatan akses pembiayaan untuk mendukung pengembangan ekosistem UMKM yang lebih baik. www.ekon.go.id

Kurniati, G., Apriani, R., Hayatul Iman, C., Studi S-, P., Hukum, I., Hukum, F., & Singaperbangsa Karawang, U. (2022). Penyuluhan tentang bahaya riba bagi pelaku usaha kecil di kabupaten karawang. MARTABE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 184–193.

https://doi.org/10.31604/jpm.v5i1.184-193

Lestari, R. B., & Paujiah, E. (2021). Penyuluhan perlindungan hukum konsumen akibat dampak penggunaan pinjaman online ilegal dan rentenir di desa leuwiliang. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung Vol 1 No 70, 70, 121–131.

https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/Proceedings

Magdalena, M. S. N., Edi Suryanto, N., Mahameru, M., Rafli Setiawan, M., Marsella, E., Li, M., & Jaya Yogyakarta, A. (2019b). Dampak penggunaan pinjaman online terhadap gaya hidup konsumtif mahasiswa yogyakarta. SINTAK, 500–507.

Novida, I., & Dahlan, D. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat berhubungan dengan rentenir. Aghniya Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 181–202.

Nyoman, N., Diah Nurmantari, A., Martana, N. A., Bagian, & Bisnis, H. (2019). Perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(12), 1–14.

Priliasari, E. (2019). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online (the urgency of personal protection in peer to peer lending). Majalah Hukum Nasional, 1–27.

Rukaya, R., & Istiqamah, I. (2021). Fenomena perampasan barang pemilik hutang oleh rentenir di kecamatan bontoramba kabupaten jeneponto; analisis perbandingan hukum islam dan hukum positif. Shautuna, 2(1), 145–155.

Sarwani. (2015). Pengaruh gaya kepemimpinan dan strategi komunikasi sekda terhadap kinerj. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 19(1), 35–46.

Sitepu, A. (2020). Fenomena rentenir: studi eksploratori di kabupaten bekasi dan sekitarnya. Sosio Konsepsia, 10(1), 55–73. https://doi.org/10.33007/ska.v10i1.2022

Sucipto, M. C. (2022). Advokasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya rentenir di desa sukatani purwakarta. ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 50–63. https://doi.org/10.37726/adindamas.v2i1.431

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal. Pajoul (Pakuan Justice Journal Of Law), 01(1), 47–61. https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391.




DOI: https://doi.org/10.20527/btjpm.v6i1.10094

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:

Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat is licensed under
Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0

From March 27, 2020 to June 3, 2020
View My Stats

From Juni 4, 2020 to the present (updated stats)
View My Stats