Sosialisasi Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa Berdasarkan UU No. 15 tahun 2019 di Desa Kalimas
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini akhirnya berkonsekuensi pada suatu paham yang umumnya disebut sebagai positivisme. Berdasarkan paham positivisme hukum tersebut, maka diperlukan adanya peraturan tertulis sebagai landasan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, selaras dengan hal tersebut pada ketentuan UU No. 15 tahun 2019 memberikan tanggung jawab akademisi untuk berpartisipasi dalam peningkatan sumber daya manusia secara aktif, termasuk pada aparatur desa. Penyuluhan ini berfokus pada aparatur desa sebagai garda terdepan pelaksana pelayanan masyarakat, hal ini bertujuan agar pemerintah desa/aparatur desa memiliki pemahaman terkait pemuatan peraturan desa melalui aspek filosofis-historis, yuridis-normatif, maupun sosiologis-empiris. Pengabdian pada masyarakat ini menggunakan metode “sharing discussion”. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di Kantor Desa Kalimas, pada pukul 13.00 – 16.00 WIB dan diikuti sebanyak 16 orang peserta. Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat respon positif dari aparatur desa, maupun warga desa sehingga di masa mendatang dapat dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan pembuatan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan sebagainya.
Trust Law No. 15 of 2019 bestows upon academics the responsibility to actively participate in enhancing human resources, including those in village apparatus. This counseling focuses on the village apparatus, which serves as the vanguard of community service implementation. This counseling aims to impart an understanding of village regulations through philosophical-historical, juridical-normative, and sociological-empirical aspects to the village government and village apparatus. This community service utilized the "sharing discussion" method and was conducted at the Kalimas Village Office, with 16 participants in attendance. The positive response from the village apparatus and residents following the implementation of this socialization indicates the possibility of continuing training activities aimed at developing Village Regulations, Village Head Regulations, and other related aspects in the future.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adirudini, Muh., Rifdan, & Sailan, M. (2020). Pelaksanaan tugas lurah dalam pelayanan masyarakat di kelurahan tompobalang kecamatan somba opu kabupaten gowa. Phinisi Integration Review, 3(2), 279–289.
Astomo, P. (2018). Kedudukan dan pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 282–305.
Ayunita, K. (2016). Pengujian peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan. Jurnal Jurisprudentie, 3(2), 131–137.
Dewi, A. A. I. A. A., & Winarni, L. N. (2019). Penjabaran prinsip demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 83–107.
Fatkhurohman. (2020). Peningkatan ketrampilan badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa. Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS (J-Solid), 3(2), 92–102.
Indrawati, Y. (2017). Tinjauan yuridis terhadap ketetapan majelis permusyawaratan rakyat no. iv/mpr/1983 tentang referendum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(6), 492–500.
Kurniasih. (2020). Problematika birokrasi dalam pemerintahan. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 7(1), 17–22.
Lestariono, W., & Susanti, L. (2021). Tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. JSP: Jurnal Sociopolitico, 3(2), 72–87.
Lu, Y., & Lee, J. K. (2021). Effects of news sharing and discussion network heterogeneity on incidental exposure to counter-attitudinal political information on Facebook. The Social Science Journal, 1-12.
Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 33–46.
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa menurut undang –undang nomor 6 tahun 2014 : Studi kasus desa wawosanggula kecamatan puriala,
konawe, sulawesi tenggara. Intelektiva, 2(12), 141–149.
Mayona, E. L., Salahudin, & Kusmastuti, R. (2011). Penyusunan arahan strategi dan prioritas pengembangan perbatasan antar negara di provinsi kalimantan barat. Jurnal Tata Loka, 13(2), 119–134.
Muhammadong, N. (2017). Implementasi prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah. Halu Oleo Law Review, 1(2), 167–179.
Muhyadi. (2003). Teknik pengambilan keputusan. Efisiensi: Kajian Ilmu Administrasi, 3(2), 111–120.
Nielwaty, E., Saputra, T., & Herlinda, D. (2020). Pendampingan peraturan mendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa. Warta Pengabdian, 14(1), 32–39.
Nurhadiyanti. (2022). Partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa resun pesisir kecamatan lingga utara kabupaten lingga. Jurnal Tanah Pilih, 2(1), 62–74.
Prastiwi, J. H., Susanti, A., & Yunas, N. S. (2021). Penyusunan draft rancangan peraturan desa “kampung sehat” berbasis partisipasi warga di desa plosokidul kabupaten kediri. Surya Abdimas, 5(3), 251–262.
Setiaji, M. L., & Ibrahim, A. (2018). Kajian hak asasi manusia dalam negara the rule of law: antara hukum progresif dan hukum positif. Lex Scientia Law Review, 2(2), 123–138.
Siahaan, M. (2010). Uji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan negara kita: masalah dan tantangan. Jurnal Konsitusi, 7(4), 9–47.
Simamora, J. T., Siallagan, H., & Siregar, H. (2019). Kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum peraturan perundang undangan di indonesia. Jurnal Hukum Patik, 8(2), 85–99.
Sugito, S. (2019). Implementasi kebijakan dana desa di desa kalimas kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya. Proyeksi: Jurnal Nasional Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 24(1), 61–73.
Suhariyanto, B. (2019). Urgensi kriminalisasi contempt of court untuk efektivitas pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara. Jurnal Konstitusi, 16(1), 192–211.
Surosi, H., Hakim, A., & Noor, I. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di desa banjaran kecamatan driyorejo kabupaten gresik. Wacana, Jurnal Sosial Dan Humaniora, 17(1), 7–15.
Susanti, M. E. (2019). Aktivitas partisipatif perempuan dalam mengembangkan kemandirian masyarakat desa. Journal of Civics and Moral Studies (JCMS), 4(1), 40–53.
Wardojo, M. F., & Purwoleksono, D. E. (2018). Kedudukan komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara. Jurnal Hukum: Legal Standing, 2(1), 73–83.
Yamin, B., & Supryadi, A. (2022). Penyuluhan hukum tentang peran peraturan desa dalam pembangunan desa di kecinan desa malaka. Jurnal Pengabdian Publik (JP-Publik), 2(2), 43–49.
Zulkifli. (2012). Konflik antara kepala desa dan badan permusyawaratan desa. Jurnal Ilmu Sosial MAHAKAM, 1(1), 81–90.
DOI: https://doi.org/10.20527/btjpm.v5i4.8221
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat is licensed under From March 27, 2020 to June 3, 2020 From Juni 4, 2020 to the present (updated stats) |











