Praktik Kerja Lapangan bagi Mahasiswa pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan
Abstract
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan lembaga pemerintahan non Kementerian yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan di Indonesia. Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dari praktik perkuliahan yang diikuti sebanyak 77 perwakilan mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP ULM yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022, dibagi dalam 3 tahapan yaitu tahap persiapan meliputi kordinasi kegiatan dengan pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Tahapan pelaksanaan dengan dilaksanakannya sosialisasi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan Lecture Method, diskusi dan tanya jawab. Materi yang disampaikan terkait peran, fungsi dan tugas ATR/BPN dalam melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan. Tahap terakhir adalah evaluasi kegiatan untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengabdian dan mendapatkan feedback atas kegiatan. Adapun hasil yang didapatkan setelah PKL ini dilaksanakan, para mahasiswa pengambil mata kuliah Politik Hukum Agraria telah mengetahui dan memahami terkait peran, fungsi dan tugas ATR/BPN dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat dan mengurangi potensi timbulnya kesalahpahaman terhadap peran, fungsi dan tugas dari lembaga ATR/BPN sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di Indonesia.
The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) is a non-ministerial government agency appointed to carry out government duties in the land sector in Indonesia. Fieldwork practice at the ATR/BPN Regional Office of South Kalimantan Province is part of the lecture practice which was attended by 77 representatives of Government Science study program students of FISIP ULM, which was carried out in 3 stages, namely the preparation stage including coordination of activities with the ATR / BPN Regional Office of South Kalimantan Province. The implementation stage with the implementation of socialization by the Regional Office of ATR /BPN of South Kalimantan Province with lecture, discussion, and question-and-answer methods. The material presented is related to the role, function, and duties of ATR/BPN in carrying out government duties in the land sector. The last stage is the evaluation of activities to measure the success of service activities and get feedback on activities. As for the results obtained after this fieldwork practice was carried out, students taking Agrarian Law Politics courses already know and understand the roles, functions, and duties of ATR/BPN in carrying out government duties in the land sector in accordance with statutory provisions, so that they can help socialize to the community and reduce the potential for misunderstanding of the roles, functions, and duties of ATR/BPN institutions while reducing the potential for land conflicts in Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprianto, T. C. (2021). Pelaksanaan agenda reforma agraria awal masa orde baru (1967-1973). Historia, 4(1), 31–49.
Ardani, M. N. (2019). Penyelenggaraan tertib administrasi bidang pertanahan untuk menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi badan pertanahan nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 476–492.
Ariefa, G. (2022). Tinjauan Yuridis sertifikat hak tanggungan yang di terbitkan melalui sistem elektronik menurut peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 5 tahun 2020 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik. Jurnal Perspektif Hukum, 3(1), 81–91.
Febnasari, S. D., Arifin, Z., & Setianingsih, E. S. (2019). Efektifitas penggunaan metode pembelajaran diskusi kelas dengan strategi “tps” untuk meningkatkan motivasi belajar. Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar, 3(3), 315.
Fitri, E. N., Marlina Siregar, N., & Sukiri. (2022). Sosialisasi penerapan aplikasi tiktok sebagai inovasi dalam pembelajaran pendidikan jasmani. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 610–619.
Hasanah. (2018). Metode tanya jawab dalam belajar dan pembelajaran. OSF Preprint.
Ismaya, S. (2013). hukum administrasi pertanahan. Graha Ilmu.
Kanzulfikar, A. (2022). Strategi kampanye humas pemerintah provinsi lampung dalam gerakan hari jum’at minum kopi sebagai branding produk kopi lokal. Jurnal Tapis: Teropong Aspirasi Politik Islam, 18(2).
Karunia, A. M. (2023). Kementerian ATR : Sudah 101 Juta Bidang Tanah Terdaftar. Kompas.Com.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah dibidang Pertanahan.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2019). Optimalisasi faktor–faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendaftaran tanah sistematis lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190.
Marsella. (2015). Perspektif penanganan sengketa pertanahan di badan pertanahan nasional. Jurnal Ilmiah, 2(2), 101-107.
Nadida, C. T., & Tanawijaya, H. (2023). Peran badan pertanahan nasional dalam menghadapi sengketa penguasaan tanah. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1), 358–364.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024.
Ramli, M. rizal, Karim, K., & Syahril, M. A. F. (2021). Polemik sengketa hak atas tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 18–25.
Sahnan, S., Arba, M., & Suhartana, L. W. P. (2019). Kewenangan badan pertanahan nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3), 436-450.
Sitorus, O., & Khuluki, E. K. (2021). Membangun sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengkajian kebijakan agraria, tata ruang dan pertanahan. Jurnal Pertanahan, 11(1), 1-11.
Suarti, E. (2019). Asas keseimbangan para pihak dalam kontrak jual beli tanah. Jurnal Hukum Doctrinal, 4(1), 976-987.
Undang- undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Wowor, F. A. (2014). Fungsi badan pertanahan nasional terhadap penyelesaian sengketa tanah. Lex Privatum, 2(2), 95-104.
Zamroni ’aziiz, A., & Anom, E. (2023). Strategi humas kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional dalam menciptakan citra positif kementerian. Journal of Management and Bussines (JOMB), 5(1), 82-93.
DOI: https://doi.org/10.20527/btjpm.v5i3.8251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat is licensed under From March 27, 2020 to June 3, 2020 From Juni 4, 2020 to the present (updated stats) |