TINGKAT PEMAHAMAN MALPRAKTIK PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Abstract
Kasus malpraktik kini sudah menjadi salah satu masalah paling utama yang berkaitan dengan hukum kesehatan dan pelayanan kesehatan. Meskipun saat ini undang-undang kesehatan dan praktik kedokteran sudah memperkuat status hukum bagi pasien dan menyetarakan hubungan hukum antara pasien dan dokter namun peningkatan kasus-kasus malpraktik tidak dapat dihindari. Pada tahun 2006 hingga 2012 sudah ada tercatat 183 kasus malpraktik medik yang di lakukan oleh dokter maupun perawat. Saat ini masyarakat sudah semakin sadar bahwa dokter dapat dituntut bila dicurigai melakukan tindakan yang melanggar etika atau hukum yang mana jika tuntutan yang berlebihan dan tidak diiringi dengan pemahaman yang cukup tentang sistem dan kondisi dari pelayanan kesehatan maka akan terus terjadi ketidakpuasan akan pelayanan kesehatan dan mudah memberikan tuduhan malpraktik medik.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional, yaitu dengan mengambil data pada mahasiswa fakultas hukum menggunakan kuisioner untuk mendeskripsikan tingkat pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengenai malpraktik medik dan untuk mengetahui tingkat pemahaman malpraktik medik pada mahasiswa Fakultas Hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman malpraktik medik mahasiswa fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat sebanyak 4 orang (5,5) tinggi, sebanyak 84 orang (92%) sedang dan sebanyak 3 orang(3,3%)rendah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Susila ME. Malpraktik medik dan pertanggungjawaban hukumnya:Analisis dan Evaluasi Konseptual. Law Justice.2021;6(1):46–61.
Kamus Besar Bahasa Indonesia [online].Tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/malapraktik. Diakses 4 Desember 2021.
Michelle O, Monica G. Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik.2017;6(4):149417
Arini K, Atmadja IBP. Pengaturan tingkat kesalahan dokter sebagai dasar penentuan ganti rugi pada pasien korban malpraktek. Kertha Semaya J Ilmu Huk. 2016;6(12):1–6.
Hanafiah M. Yusuf, Amri A. Etika kedokteran dan hukum kesehatan. Kedokteran EGC, Jakarta.1999
Sudibyo BHS. Malpraktek kedokteran dalam perspektif pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana. Recidive. 2014;3(1):53–60.
Dharmmesta N. Penyelesaian dan pertanggungjawaban dokter terhadap pasien dalam perkara administratif malpraktek (studi kasus terhadap putusan nomor:1077/Pid.B/2011/Pn.Sby).2016
Saifandi J, S S, Hatta M. Tindak pidana malpraktek profesi medis. J ilm mhs fak huk univ malikussaleh. 2021;4(1):63–72.
Nusye K J. Penyelesaian hukum dalam malapraktik kedokteran. PustakaYustisia.Yogyakarta. 2009.
Aristya SDF. Pembuktian perdata dalam kasus malpraktik di yogyakarta. Mimbar hukum Edisi khusus. 2011
Lajar J, Dewi A, Widyantara I. Akibat Hukum Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis. Jurnal interpretasi hukum.2020;1(1), pp.7-12.
Hardisman H. Opini masyarakat tentang malpraktek kedokteran. Majalah Kedokteran Andalas.2012;36(1), p.73.
Heryanto B. Malpraktik dokter dalam perspektif hukum. Jurnal Dinamika Hukum. 2010;10(2).
Sudaryono. Dasar-dasar evaluasi pembelajaran. Yogyakarta:Graha Ilmu.2012
Ermawati N, Kuncoro A. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Pemahaman Ifrs (International Financial Reporting Standar). Jurnal STIE SEMARANG. 2017;9(1)
Mauli D. (2019). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien. Cepalo, 2(1), 33.
Terbatas. Pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas. (2006)
Sartika, D. Kajian yuridis terhadap putusan kasasi nomor 365 K/Pid/2012. (2014).6. http://repository.um-surabaya.ac.id/1361/3/BAB_II.pdf.
Fabiana Meijon Fadul. Aspek hukum terhadap penyimpangan tindakan suntik pemutih kulit yang dilakukan oleh tenaga kebidanan [tesis]. Universitas Lampung;2018.
Pengacara / Konsultan Hukum. Tindakan medis tanpa persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. 2021. Available at: https://aa-lawoffice.com/tindakan-medis-tanpa-persetujuan/ (Accessed: December 26,2022).
Ayuningtyas D. Oktarina R. Misnaniarti M. Dwi S N N. Etika Kesehatan pada Persalinan Melalui Sectio Caesarea Tanpa Indikasi Medis. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia.2018;14(1)9. https://doi.org/10.30597/mkmi.v14i1.2110
Lestari, A. Y. E. (2019). Gambaran pengetahuan dokter muda mengenai pengertian malpraktik kedokteran dan prosedur pelaporan dugaan malpraktik kedokteran. Jurnal kedokteran.
DOI: https://doi.org/10.20527/ht.v6i2.10012
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Homeostasis
Homeostasis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Program Studi Kedokteran Program Sarjana
Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat
Jalan Veteran No.128 Banjarmasin
Phone: +62-878-1546-0096
email : [email protected]