EFEKTIVITAS PELAYANAN PENDAFTARAN PERTAMA KALI SERTIPIKAT TANAH HAK MILIK PERORANGAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPIN

Annida Riani

Abstract


Tujuan dari penelitian ini menganalisis efektivitas pelayanan Pendaftaran Pertama Kali Sertipikat Tanah Hak Milik Perorangan dan menganalisis faktor penghambatnya ditinjau dari aspek prosedur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan penentuan atau pemilihan informan dengan menggunakan metode Purposive Sampling.  Sumber data diperoleh dari wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis dari hasil pengumpulan data dibantu dengan aplikasi NVIVO 12. Validitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik triangulasi. Hasil penelitian menemukan bahwa pelayanan belum berjalan dengan baik pada tahapan prosedur penerimaan dan pencatatan berkas permohonan. Faktor penghambat internalnya seperti: 1) kurangnya kompetensi pegawai, 2) ketidaksesuaian jalannya peraturan, sedangkan eksternalnya yaitu:  3) pemohon belum mampu melengkapi persyaratan. Kemudian pada tahapan prosedur pemeriksaan, penelitian, analisa, penyiapan bahan pendukung, pengolahan data, administrasi teknis, penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas belum terlaksana dengan baik.  Faktor penghambat internalnya seperti: 1) minimnya jumlah pegawai dan sedangkan ektsernalnya yaitu: 2) belum adanya kepastian jadwal lapang dari kepala desa dan pemilik tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas jika dikaitkan dengan ukuran efektivitas menurut Steers (1985), yaitu: 1) Kemampuan Menyesuaikan Diri (Adaptasi), 2) Pencapaian Tujuan dan 3) Integrasi. Dari ukuran efektivitas tersebut maka Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali Sertipikat Tanah Hak Milik Perorangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dikatakan belum efektif.

 

Kata Kunci: Efektivitas ; Pelayanan ; Kantor Pertanahan


References


DAFTAR PUSTAKA

Campbell, J.P., David A., Bownas, Norman G., Peterson, & Marvin D. Dunnette. (1974). The Measurement of Organizational Effectiveness: A Review of Relevant Research and Opinion. Sandiego, California: Navy Personnel Research and Development Center.

Edhlund, Bengt. & McDougal, A.G. (2018). NVivo 12 Essentials. Swedia: FORM & KUNSKAB AB.

Nurdin, Ismail & Hartati, Sri. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendikia

Mukarom, Zaenal. & Laksana, M.W. (2016). Membangun Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: Pustaka Setia.

Gibson, I.D. (1985). Organisasi Jilid I. Jakarta: Erlangga.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Sanjaya, Wina. (2013). Penelitian Pendidikan: Metode, Pendekatan, Dan Jenis. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfa Beta.

Sumarsono, Sonny. (1959). Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Steers, R.M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Wibowo. (2011). Manajemen Kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.

Winartha, I Made. (2006). Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Andi Offset.

Jurnal

Fakhirah T, Farras., Ningrum.S, & Karlina, N. (2022). Evaluasi Efektivitas Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan Tahun 2017-2020. Jurnal Administrasi Negara, 14 (1), 214 – 223. doi: 10.24198/jane.v14i1.41303.

Masriani, Yulies Tiena. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review, 5 (2), 539-552. doi: 10.24198/jane.v14i1.41303 .

Sutjiatmi.S & Merlina,Mia. (2018). Efektivitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Dalam Penertiban Sertifikat Tanah. Indonesian Governance Journal, 1 (2), 1-19. doi: 10.24905/pgj.v1i2.1245.

Nissak, Khoirun, Suryono.A. & Wachid.A. (2013). Efektivitas Pelayanan Di Stasiun Kereta Api Kertosono Kabupaten Nganjuk. Jurnal Administrasi Publik, 1 (3), 111–114.

Nugraha, A., Aneta. A. & Mozin.S.Y. (2020). Efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo.” Jambura Journal of Administration and Public Service, 1 (1), 46-57. doi: https://doi.org/10.37479/jjaps.v1i1.7323.

Nurmiati, Rahman.S. & Yunus, A. (2020). Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik. Kalabbirang Law Journal, 2 (2), 101–112. doi: 10.35877/454RI.kalabbirang123.

Runturambi, N. M. J., Katiandagho, T.M. & Rumagit, G.A.J. (2022). Efektivitas Pelayanan Publik Di Kantor Pertanahan Kota Manado. Jurnal Agri-SosioEkonomi, 18 (3), 823–834. doi:10.35791/agrsosek.v18i3.44992.

Santos, Pedrito dos., Wijaya, A.F. &Hermawan. (2015). Efektivitas Pelayanan Dan Pengawasan Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4 (2), 272–279. doi: https://doi.org/10.33366/jisip.v4i2.107.

Setiadi, Asep. (2018). Pengaruh Kepemimpinan Dan Kompetensi Aparatur Terhadap Kualitas Pelayanan Publik. Journal of Management Review, 2 (2), 209-208. doi:10.25157/jmr.v2i2.1797.

Peraturan Perundang- Undangan

Pemerintah Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran RI Tahun 1960, No. 2043. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (1961). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran RI Tahun 1961, No. 2171. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran RI Tahun 1997, No. 59. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Lembaran RI Tahun 2009, No. 5038. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2010). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. https://jdih.atrbpn.go.id. Jakarta.

Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Berita Negara 2017, No. 431. atrbpn.go.id. Jakarta




DOI: https://doi.org/10.20527/jpp.v6i2.10381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  

 

 

 

Web Analytics

Flag Counter